Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sesuai persyaratan SNI. 2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI. 4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 5. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi kegiatan produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SNI yang dilakukan oleh LSPro. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 10. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 11. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian. 12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam pada Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut: Jenis Produk No SNI No. HS Penyambung pipa 0139-2008 7307.11.00.00 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 76/M-IND/PER/8/2011 4 berulir dari besi cor meleabel hitam 7307.19.00.00 7307.91.00.00 7307.92.00.00 7307.99.00.00 (2) Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besi cor yang dituangkan ke dalam cetakan dan melalui proses perlakuan panas (tempered grafit) sehingga mempunyai sifat lentur dan kekuatan yang lebih baik.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) Penerbitan SPPT-SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam dan ditunjuk oleh Menteri, melalui : a. pengujian kesesuaian mutu Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh : a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri dengan persyaratan Negara tempat Laboratorium Penguji tersebut berada telah mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA serta Badan Akreditasi negara bersangkutan telah memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 9001:2008 atau revisinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan: Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 76/M-IND/PER/8/2011 5 a. Kepemilikan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN; atau b. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 9001:2008. (4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 5

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menerbitkan SPPT- SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan Tanda SNI terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 6

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku terhadap Penyambung pipa yang memiliki kesamaan Pos Tarif/ Harmonize System (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang: a. jenis dan atau spesifikasinya berbeda dengan ketentuan di dalam SNI 0139:2008; atau b. digunakan sebagai komponen produk tujuan ekspor. (2) Impor Penyambung pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP).

Pasal 7

(1) Penyambung pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan/lembaga pemohon; Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 76/M-IND/PER/8/2011 6 b. kegunaan; c. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (untuk produsen ekspor); d. jumlah produk yang akan diimpor;dan e. spesifikasi produk. (3) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan, yang sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Mill Certificate cap basah dari produsen produk yang bersangkutan; dan atau b. bagi perusahaan yang menggunakan Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagai komponen produk tujuan ekspor wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan sebagai komponen produk tujuan ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 8

(1) Dalam memberikan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri. (2) Kewenangan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri. (3) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 9

Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 10

Setiap Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 11

(1) Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari: Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 76/M-IND/PER/8/2011 7 a. produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan; atau b. impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Pasal 13

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP). (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam secara wajib.

Pasal 14

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan dan pengawasan Penerapan SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam secara wajib.

Pasal 15

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 76/M-IND/PER/8/2011 8 Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 10 Agustus 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 497