Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Petrokimia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Petrokimia yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Petrokimia adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri petrokimia.
2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
3. Industri Petrokimia adalah industri kimia, baik itu hulu dan antara yang memproses bahan baku yang berasal dari minyak bumi, gas bumi dan batubara.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
KKNI Bidang Industri Petrokimia menjadi pedoman dalam:
a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan
d. pengakuan dan penyetaraan Kualifikasi.
Pasal 3
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Petrokimia terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
b. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
c. jenjang Kualifikasi 5 (lima);
d. jenjang Kualifikasi 6 (enam); dan
e. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh).
Pasal 4
KKNI Bidang Industri Petrokimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
KKNI Bidang Industri Petrokimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
