Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-11-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib

PERMENPERIN No. 78-m-ind-per-11-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disingkat AMDK, adalah air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas, dan aman untuk diminum. 2. Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbondioksida (CO2). 3. Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbondioksida (CO2). 4. Air Mineral Alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami. 5. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas. 6. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPOB, adalah cara produksi pangan olahan yang memperhatikan aspek keamanan pangan. 7. Pelaku Usaha adalah Produsen atau Importir Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun. 8. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai persyaratan SNI. 9. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Mineral Embun, sesuai persyaratan SNI. 10. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Mineral Embun, sesuai syarat mutu SNI. 11. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 12. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi sistem manajemen mutu. 13. Pertimbangan Teknis adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang menerangkan bahwa Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Mineral Embun dikecualikan dari ketentuan SNI wajib karena akan digunakan sebagai bahan baku untuk industri selain industri AMDK. 14. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan yang telah memperoleh SPPT-SNI Air Mineral, SPPT-SNI Air Demineral, SPPT-SNI Air Mineral Alami, dan SPPT-SNI Air Mineral Embun, atas konsistensi penerapan SNI. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 16. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustian. 17. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian. 18. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, pada Direktorat Jenderal Pembina Industri. 19. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 20. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun merupakan jenis produk yang diproses berdasarkan persyaratan teknis dan dikategorikan sebagai AMDK.

Pasal 3

Dalam melakukan proses produksi, perusahaan industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, harus menggunakan paling sedikit mesin dan peralatan produksi, serta laboratorium yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Memberlakukan SNI wajib untuk jenis produk dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/Harmonized System (HS) Code sebagai berikut: No Jenis Produk Nomor SNI HS Code 1 Air Mineral 3553:2015 2201.10.00.10 2 Air Demineral 6241:2015 2201.90.90.10 3 Air Mineral Alami 6242:2015 2201.10.00.10 4 Air Minum Embun 7812:2013 Ex. 2201.90.90.90 (2) Pemberlakuan SNI wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap air dengan jenis produk, nomor SNI, dan HS Code sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang merupakan: a. bahan baku untuk industri selain industri AMDK; b. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; c. bahan penelitian dan pengembangan; atau d. barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri. (3) Impor bahan baku air untuk industri selain industri AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib dilengkapi dengan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. (4) Impor air untuk contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disertai dengan berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji, dengan identitas LSPro. (5) Impor air untuk bahan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dilengkapi dengan dokumen pendukung penelitian.

Pasal 5

Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun dengan cara: a. memiliki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun; b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan dan/atau label sesuai jenis produk; dan c. membubuhkan jenis produk pada kemasan dan/atau label dengan tulisan: 1. “Air Mineral”; 2. “Air Demineral”; 3. “Air Mineral Alami”; atau 4. “Air Minum Embun”.

Pasal 6

(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan permohonan dari Pelaku Usaha. (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri. (3) Permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha dalam jaringan (online) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). (4) Permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan bukti yang menyatakan bahwa air yang diimpor akan digunakan sebagai bahan baku industri selain industri AMDK. (5) Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan Direktur Pembina Industri dan/atau dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran surat pernyataan bermaterai dan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pertimbangan Teknis memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. nama dan alamat pemohon; b. kegunaan; c. volume impor; dan d. jenis produk. (7) Pertimbangan Teknis wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum barang impor masuk daerah pabean INDONESIA.

Pasal 7

(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT- SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Penerbitan SPPT-SNI Air Mineral, SPPT-SNI Air Demineral, SPPT-SNI Air Mineral Alami, dan/atau SPPT- SNI Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5 atau Tipe 4, dengan ketentuan sebagai berikut: a. sistem sertifikasi Tipe 5, SNI ISO/IEC 17067:2013 Penilaian Kesesuaian - Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk, dengan persyaratan: 1. audit penerapan terhadap: a) CPPOB minimal level 2 dan SNI ISO 9001:2008 atau CPPOB minimal level 2 dan SNI ISO 9001:2015; b) SNI CAC/RCP 1:2011 tentang Rekomendasi Nasional Kode Praktis Prinsip Umum Higiene Pangan yang didalamnya termasuk HACCP dan SNI ISO 9001:2008 atau SNI CAC/RCP 1:2011 dan SNI ISO 9001:2015; atau c) Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya; 2. pengambilan contoh dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI; dan 3. Surveilan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; b. sistem sertifikasi Tipe 4, dengan persyaratan: 1. pengambilan contoh setiap 6 (enam) bulan di pabrik dan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI; 2. dilakukan verifikasi setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap penerapan CPPOB bagi produksi dalam negeri paling sedikit memenuhi level 2 atau Good Manufacturing Practices (GMP) bagi produk yang diimpor; dan 3. perusahaan industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun memiliki petugas pengendali mutu lapangan AMDK yang bersertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau yang sejenis. (3) Penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan diri mengenai penerapan CPPOB. (4) Penerapan sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan: a. surat pernyataan diri mengenai penerapan sistem manajemen mutu: 1. CPPOB minimal level 2 dan SNI ISO 9001:2008 atau CPPOB minimal level 2 dan SNI ISO 9001:2015; 2. SNI CAC/RCP 1:2011 tentang Rekomendasi Nasional Kode Praktis Prinsip Umum Higiene Pangan yang didalamnya termasuk HACCP dan SNI ISO 9001:2008 atau SNI CAC/RCP 1:2011 dan SNI ISO 9001:2015; atau 3. Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya; b. sertifikat sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui dari LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi sistem manajemen mutu yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dengan KAN. (5) Pengujian kesesuaian mutu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA), APLAC atau ILAC dengan KAN, dan negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPPI. (2) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.

Pasal 9

Dalam menerbitkan SPPT-SNI, LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib mencantumkan paling sedikit informasi mengenai: a. nama dan alamat perusahaan; b. nama dan alamat perusahaan perwakilan/importir (untuk produsen luar negeri); c. alamat pabrik; d. merek; e. nomor dan judul SNI; f. jenis produk; dan g. jenis kemasan.

Pasal 10

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melaporkan mengenai: a. penerbitan SPPT-SNI; b. penundaan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI, bagi permohonan yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi; c. penolakan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI, bagi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi; d. pelimpahan SPPT-SNI kepada LSPro yang ditunjuk, bagi LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk kembali; dan/atau e. penetapan hasil surveilan atau verifikasi; kepada Kepala BPPI, Direktur Jenderal Pembina Industri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

Pasal 11

Pelaku usaha dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 12

(1) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (2) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA. (4) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun asal impor yang telah berada di daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 wajib di ekspor kembali oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara penarikan dan pemusnahan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (4) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara wajib. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPPI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi terhadap LSPro yang tidak melaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 14

(1) LSPro bertanggung jawab atas SPPT-SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun yang diterbitkan. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk melaksanakan Surveilan penerapan SPPT- SNI yang diterbitkan. (3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 15

(1) Penerapan pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami secara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan: a. persyaratan kualitas air bersih sebagai bahan baku Air Mineral dan Air Demineral; dan b. skema sertifikasi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. (2) Persyaratan kualitas air bersih sebagai bahan baku Air Mineral dan Air Demineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Skema sertifikasi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan Pasal 11 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, SPPT-SNI Air Demineral, SPPT-SNI Air Mineral Alami, dan SPPT-SNI Air Minum Embun. (3) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan/atau Pasal 10, dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan/atau Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.

Pasal 17

(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki SPPT-SNI yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan secara Wajib, harus telah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki SPPT-SNI yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan secara Wajib yang menggunakan kemasan galon 19 liter dengan label “SNI 01-3553-2006”, wajib telah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan data persediaan label dan rencana penggantian label sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/ PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan secara Wajib;dan b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA