Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disingkat AMDK, adalah air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas, dan aman untuk diminum.
2. Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbondioksida (CO2).
3. Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse
osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbondioksida (CO2).
4. Air Mineral Alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami.
5. Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas.
6. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPOB, adalah cara produksi pangan olahan yang memperhatikan aspek keamanan pangan.
7. Pelaku Usaha adalah Produsen atau Importir Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan/atau Air Minum Embun.
8. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai persyaratan SNI.
9. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Mineral Embun, sesuai persyaratan SNI.
10. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Mineral Embun, sesuai syarat mutu SNI.
11. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
12. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi sistem manajemen mutu.
13. Pertimbangan Teknis adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang menerangkan bahwa Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Mineral Embun dikecualikan dari ketentuan SNI wajib karena akan digunakan sebagai bahan baku untuk industri selain industri AMDK.
14. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan yang telah memperoleh SPPT-SNI Air Mineral, SPPT-SNI Air Demineral, SPPT-SNI Air Mineral Alami, dan SPPT-SNI Air Mineral Embun, atas konsistensi penerapan SNI.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
16. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustian.
17. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
18. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, pada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
19. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
20. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
