Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Pasal 1
Pedoman Pengelolaan Anggaran di lingkungan Kementerian Perindustrian merupakan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam mengelola anggaran.
Pasal 2
Ruang lingkup Pedoman Pengelolaan Anggaran di lingkungan Kementerian Perindustrian meliputi:
a. organisasi pengelola anggaran;
b. pengelolaan rekening;
c. uang makan dan kerja lembur;
d. perjalanan dinas;
e. pengadaan barang/jasa;
f. pengeluaran anggaran;
g. revisi anggaran; dan
h. pemantauan dan pelaporan.
Pasal 3
Pedoman Pengelolaan Anggaran di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
