Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 69/M-IND/PER/8/2015 TENTANG PENGGUNAAN KANTONG SATU MEREK UNTUK PUPUK BERSUBSIDI

PERMENPERIN No. 8 Tahun 2021 berlaku

Pasal 2

(1) Pupuk Bersubsidi meliputi pupuk yang diproduksi dan/atau diimpor oleh Produsen untuk keperluan Pupuk Bersubsidi sektor pertanian. (2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pupuk Urea, Pupuk NPK, dan/atau Pupuk Organik. (3) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikemas menggunakan kantong satu merek untuk setiap jenisnya. (4) Kemasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengemasan Pupuk Urea dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. pengemasan Pupuk NPK dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. pengemasan Pupuk Organik dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam kemasan kantong satu merek untuk Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dicantumkan paling sedikit informasi mengenai: a. tulisan PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN menggunakan warna merah; b. nomor pengaduan; c. merek, jenis, dan kandungan unsur hara makro pupuk yang mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan standar mutu yang berlaku; d. logo PT Pupuk INDONESIA (Persero); e. masa edar; f. alamat Produsen; g. nomor pendaftaran; h. logo dan nomor SNI untuk jenis pupuk yang diberlakukan SNI secara wajib; i. kode LSPro untuk jenis pupuk yang diberlakukan SNI secara wajib; j. Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk jenis pupuk yang diberlakukan SNI secara wajib; k. berat bersih yang mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; l. tulisan JANGAN DIGANCU; m. kode kantong (bag code) yang dicantumkan pada bagian belakang kemasan kantong satu merek Pupuk Bersubsidi. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf b dikecualikan bagi pengemasan Pupuk NPK yang diperuntukkan khusus tanaman kakao. 2. Ketentuan Lampiran diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2021 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA