Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan
sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
h. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 7
(1) Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
f. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
l. Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan
m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri
4.0.
(2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibentuk:
a. Pusat Data dan Informasi;
b. Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
c. Pusat Pemberdayaan Industri Halal.
(3) Bagan susunan organisasi Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.
(2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri dengan lintas sektor;
c. penyiapan koordinasi perencanaan pembangunan industri di daerah dengan pemerintah daerah;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
f. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan capaian target kinerja pembangunan industri;
g. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
h. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian;
i. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri; dan
j. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Perencanaan.
Pasal 14
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 15
Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian dan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri.
Pasal 17
Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 18
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Perencanaan.
Pasal 19
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, evaluasi, dan pengelolaan organisasi;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan pemantauan proses bisnis, sistem dan prosedur kerja,
dan penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan reformasi birokrasi;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyusunan standar kompetensi, penilaian dan pemetaan kompetensi jabatan;
g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengembangan karier dan manajemen talenta;
h. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan disiplin, sistem pengelolaan kinerja dan penghargaan;
i. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan dokumentasi dan pengembangan sistem informasi bidang sumber daya manusia;
j. pelaksanaan administrasi kesejahteraan, mutasi, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun;
k. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional; dan
l. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 21
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 22
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi organisasi, tata laksana dan prosedur kerja, penerapan nilai dan budaya kerja, dan reformasi birokrasi Kementerian.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi organisasi Kementerian;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, serta penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan, pembinaan, dan
koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 24
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 26
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan, dan barang milik/kekayaan negara.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi anggaran Kementerian dan penerimaan negara bukan pajak;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi perbendaharaan, gaji, dan pertanggungjawaban anggaran, serta pengelolaan kas dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi akuntansi Kementerian dan Sekretariat Jenderal, serta penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan risiko;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Keuangan.
Pasal 28
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 29
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyelesaian permasalahan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Pasal 31
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 32
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Keuangan.
Pasal 33
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian advokasi hukum.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi perumusan dan penelahaan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi dan pemberian konsultasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta diseminasi peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penelaahan kasus hukum, pemberian layanan advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hukum.
Pasal 35
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 36
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hukum.
Pasal 37
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, penyelenggaraan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan strategi komunikasi dan informasi publik;
b. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi komunikasi dan informasi publik;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan antarlembaga, pemberitaan, publikasi, media digital, promosi industri di dalam negeri dan prasarana media;
d. penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan informasi dan pelayanan publik Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi,
pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hubungan Masyarakat.
Pasal 39
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 40
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hubungan Masyarakat.
Pasal 41
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan keprotokolan pimpinan;
b. pengelolaan sarana prasarana, utilitas, bangunan gedung, dan rumah jabatan;
c. pengelolaan kendaraan dinas dan keamanan, serta ketertiban;
d. pengelolaan layanan kesehatan dan penunjang kesehatan;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan perpustakaan Kementerian;
f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Kementerian;
g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Umum.
Pasal 43
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan;
c. Bagian Layanan Pengadaan;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 44
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Menteri dan Wakil Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, penerimaan tamu Sekretaris Jenderal, serta administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri; dan
d. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan keprotokolan, pengawalan dan pendampingan, serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional.
Pasal 46
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; dan
d. Subbagian Protokol.
Pasal 47
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Menteri dan Wakil Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data
dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, penerimaan tamu Sekretaris Jenderal, serta administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus.
(4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keprotokolan, pengawalan dan pendampingan, serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional.
Pasal 48
Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kerumahtanggaan, pemeliharaan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal dan Kementerian.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kerumahtanggaan, pemeliharaan utilitas, bangunan gedung dan rumah dinas jabatan;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
c. pengelolaan kendaraan dinas Sekretariat Jenderal; dan
d. pengelolaan keamanan dan ketertiban gedung pusat Kementerian.
Pasal 50
Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 51
Bagian Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
c. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
d. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 53
Bagian Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 54
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Umum.
Pasal 55
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh Direktur Jenderal Industri Agro.
Pasal 56
Direktorat Jenderal Industri Agro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut, dan perikanan, dan industri minuman dan tembakau;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 58
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro;
b. Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan;
c. Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan; dan
d. Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar.
(2) Bagan susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Agro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 59
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Agro;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri agro;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri agro, serta koordinasi penyelarasan peraturan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri agro;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Agro;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Agro;
g. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 61
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 62
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Agro;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 64
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 65
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Agro;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Industri Agro; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.
Pasal 67
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 68
Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.
Pasal 70
Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 71
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.
Pasal 72
Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan dan industri hasil laut dan perikanan.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri
makanan dan industri hasil laut dan perikanan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan dan industri hasil laut dan perikanan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan dan industri hasil laut dan perikanan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan dan industri hasil laut dan perikanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan dan industri hasil laut dan perikanan;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan dan industri hasil laut dan perikanan; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan.
Pasal 74
Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 75
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan.
Pasal 76
Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil
tembakau, dan industri bahan penyegar;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar.
Pasal 78
Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 79
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen
kinerja Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar.
Pasal 80
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 81
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri barang galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 83
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
b. Direktorat Industri Kimia Hulu;
c. Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi;
d. Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam; dan
e. Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki.
(2) Bagan susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 84
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil, serta koordinasi penyelarasan peraturan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
g. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 86
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 87
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 89
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 90
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
Pasal 92
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 93
Direktorat Industri Kimia Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Industri Kimia Hulu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kimia hulu;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu;
g. pelaksanaan fasilitasi Otoritas Nasional Senjata Kimia;
dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kimia Hulu.
Pasal 95
Direktorat Industri Kimia Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 96
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kimia Hulu.
Pasal 97
Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kimia hilir dan industri farmasi;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi;
dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi.
Pasal 99
Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 100
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Industri Kimia Hilir dan Farmasi.
Pasal 101
Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha,
penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam.
Pasal 103
Direktorat Industri Keramik, Semen, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 104
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam.
Pasal 105
Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha,
penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki.
Pasal 107
Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 108
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki.
Pasal 109
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 110
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, serta industri elektronika dan telematika.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri
elektronika dan telematika;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 112
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
b. Direktorat Industri Logam;
c. Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian;
d. Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan; dan
e. Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.
(2) Bagan susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 113
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika, serta koordinasi penyelarasan peraturan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
g. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 115
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 116
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 118
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 119
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Pasal 121
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 122
Direktorat Industri Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Direktorat Industri Logam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri logam;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Logam.
Pasal 124
Direktorat Industri Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 125
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Logam.
Pasal 126
Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri permesinan dan industri alat mesin pertanian;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong
industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian.
Pasal 128
Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf c
terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 129
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian.
Pasal 130
Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan.
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong
industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan.
Pasal 132
Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 133
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan.
Pasal 134
Direktorat Industri Elektronika dan Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktorat Industri Elektronika dan Telematika menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri elektronika dan industri telematika;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.
Pasal 136
Direktorat Industri Elektronika dan Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 137
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.
Pasal 138
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 139
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah.
Pasal 140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 141
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan;
c. Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan; dan
d. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut.
(2) Bagan susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 142
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
dan Aneka;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta koordinasi penyelarasan peraturan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri kecil, industri menengah, dan industri aneka;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
g. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 144
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 145
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 147
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 148
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 150
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf b terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 151
Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri
menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan.
Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan
pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan.
Pasal 153
Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 154
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan.
Pasal 155
Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri dan industri strategis, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri aneka dan industri kecil dan menengah kimia, sandang, dan kerajinan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi,
peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah
kimia, sandang, dan kerajinan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, fasilitas sektor industri dan promosi, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka dan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan, serta pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan;
dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan.
Pasal 157
Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 158
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan.
Pasal 159
Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut.
Pasal 160
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan
bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi
industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut.
Pasal 161
Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 162
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut.
Pasal 163
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
Pasal 164
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud Pasal 163 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri
Internasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 166
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
b. Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri;
c. Direktorat Perwilayahan Industri;
d. Direktorat Akses Industri Internasional; dan
e. Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.
(2) Bagan susunan organisasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 167
Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
Pasal 168
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional;
d. penyiapan koordinasi, penyusunan, pemberian pertimbangan hukum terkait perjanjian internasional
dan pemantauan, evaluasi perjanjian internasional di lingkungan Kementerian;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
g. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan
i. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
Pasal 169
Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 170
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, serta koordinasi, dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Industri Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
Pasal 172
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
Pasal 173
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
Pasal 175
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf b terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 176
Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi ketahanan dan iklim usaha industri;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri;
d. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri;
dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri.
Pasal 178
Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 179
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri.
Pasal 180
Direktorat Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Direktorat Perwilayahan Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
f. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pembangunan kawasan industri dan kawasan tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Perwilayahan Industri.
Pasal 182
Direktorat Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 183
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Perwilayahan Industri.
Pasal 184
Direktorat Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional.
Pasal 185
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Direktorat Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan
hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional;
b. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional;
c. koordinasi dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional;
d. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional; dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Industri Internasional.
Pasal 186
Direktorat Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 187
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Industri Internasional.
Pasal 188
Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat
(1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, promosi industri internasional, dan pemanfaatan rantai suplai global.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional,
peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, promosi industri internasional, dan pemanfaatan rantai suplai global;
b. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, promosi industri internasional, dan pemanfaatan rantai suplai global;
c. koordinasi dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, promosi industri internasional, dan pemanfaatan rantai suplai global;
d. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, promosi industri internasional, dan pemanfaatan rantai suplai global; dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.
Pasal 190
Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 191
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.
Pasal 192
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 193
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 194
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 193, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 195
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III; dan
e. Inspektorat IV.
(2) Bagan susunan organisasi Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 196
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Inspektorat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang pengawasan intern;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Inspektorat Jenderal;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Inspektorat Jenderal;
f. penyiapan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil
pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, pengelolaan, analisis, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern, serta evaluasi hasil pengawasan;
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal;
h. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Inspektorat Jenderal; dan
i. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
Pasal 198
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 199
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, serta manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Inspektorat Jenderal;
c. pengelolaan barang milik negara Inspektorat Jenderal;
dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
Pasal 201
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 202
Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat I.
Pasal 204
Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 205
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat I.
Pasal 206
Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Pasal 207
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat II.
Pasal 208
Inspekorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 209
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat II.
Pasal 210
Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 211
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat III.
Pasal 212
Inspekorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 213
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat III.
Pasal 214
Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat
(1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pusat Pemberdayaan Industri Halal, dan perwakilan Kementerian di luar negeri.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat IV.
Pasal 216
Inspekorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 217
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat IV.
Pasal 218
(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri dipimpin oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 219
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
Pasal 220
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 219, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri hijau;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
e. pelaksanaan administrasi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 221
(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
b. Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri;
c. Pusat Pengawasan Standardisasi Industri;
d. Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri; dan
e. Pusat Industri Hijau.
(2) Bagan susunan organisasi Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 222
Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang standardisasi industri, teknologi industri, industri hijau, dan kebijakan jasa industri;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang standardisasi industri, teknologi industri, industri hijau, dan kebijakan jasa industri;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
g. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik negara, serta manajemen kinerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 224
Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 225
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 226
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 227
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 228
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 229
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
c. pengelolaan barang milik negara Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 230
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 huruf b terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 231
Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan
Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri, koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengembangan standardisasi industri;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri; dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri.
Pasal 233
Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 234
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri.
Pasal 235
Pusat Pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, koordinasi dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian standardisasi industri.
Pasal 236
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengawasan standardisasi industri, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri; dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengawasan Standardisasi Industri.
Pasal 237
Pusat Pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 238
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengawasan Standardisasi Industri.
Pasal 239
Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, koordinasi dan pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0 dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
Pasal 240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi
Industri dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
c. koordinasi dan pelaksanaan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri
4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi industri; dan
f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 241
Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Kebijakan Jasa Industri terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 242
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri.
Pasal 243
Pusat Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat
(1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan industri hijau, koordinasi dan pelaksanaan penguatan industri hijau, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penguatan industri hijau.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Pusat Industri Hijau menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengendalian dan pengawasan industri hijau;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengendalian dan pengawasan industri hijau;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengendalian dan pengawasan industri hijau;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengendalian dan pengawasan industri hijau; dan
e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga dan manajemen kinerja, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Pusat Industri Hijau.
Pasal 245
Pusat Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 246
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Industri Hijau.
Pasal 247
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 248
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
Pasal 249
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan
sumber daya manusia industri;
b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 250
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
b. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri; dan
d. Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.
(2) Bagan susunan organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 251
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 252
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia industri;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang pengembangan sumber daya manusia industri;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
g. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan
h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik negara, serta manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 253
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 254
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 256
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 257
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 258
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan dan perpustakaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
c. pengelolaan barang milik negara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 259
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 huruf b terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 260
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia aparatur, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia aparatur, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia aparatur.
Pasal 261
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
c. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; dan
f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah
tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 262
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 263
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 264
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi infrastruktur dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia industri selain aparatur;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi infrastruktur dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia industri selain aparatur;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur; dan
f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah
tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 266
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 267
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri.
Pasal 268
Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri, pelaksanaan pengembangan pendidikan vokasi industri, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan pendidikan vokasi industri.
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 268, Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pengembangan pendidikan vokasi industri;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri;
c. pelaksanaan pengembangan pendidikan vokasi industri;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pengembangan pendidikan vokasi industri;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri; dan
f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.
Pasal 270
Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 271
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan
persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.
Pasal 272
Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf l, dan Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf m berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 273
Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, dan Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian.
Pasal 274
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Perindustrian terkait dengan bidang pendalaman, penyebaran, dan pemerataan industri.
(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf l mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan kemampuan industri dalam negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf m mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang percepatan transformasi Industri 4.0.
Pasal 275
(1) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang data dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi.
Pasal 276
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang data, informasi, dan sistem informasi, serta pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Informasi;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang data, informasi, dan sistem informasi;
c. pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi;
e. penyiapan pembinaan, pengembangan, dan tata kelola Sistem Informasi Industri Nasional;
f. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di di bidang data, informasi, dan sistem informasi; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi.
Pasal 278
(1) Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 279
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Data dan Informasi.
Pasal 280
(1) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Pasal 281
Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Pasal 282
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
c. penyiapan pembinaan dan tata kelola di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
d. penyiapan koordinasi pengendalian dan pengawasan penerapan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
e. pelaksanaan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri dan/atau bobot manfaat perusahaan;
f. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
g. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
dan
h. pelaksanaan administrasi Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Pasal 283
(1) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 284
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Pasal 285
(1) Pusat Pemberdayaan Industri Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang pemberdayaan industri halal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pemberdayaan Industri Halal dipimpin oleh Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal.
Pasal 286
Pusat Pemberdayaan Industri Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan industri halal, serta koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan industri halal.
Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Pusat Pemberdayaan Industri Halal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pemberdayaan
industri halal;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan industri halal;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan industri halal;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan di bidang pemberdayaan industri halal;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan industri halal; dan
f. pelaksanaan administrasi Pusat Pemberdayaan Industri Halal.
Pasal 288
(1) Pusat Pemberdayaan Industri Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Pusat Pemberdayaan Industri Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 289
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pemberdayaan Industri Halal.
Pasal 290
(1) Di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh unsur pemimpin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 291
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 21 huruf c, Pasal 28 huruf
c, Pasal 35 huruf b, Pasal 39 huruf b, Pasal 43 huruf e, Pasal 61 huruf c, Pasal 70 huruf b, Pasal 74 huruf b, Pasal 78 huruf b, Pasal 86 huruf c, Pasal 95 huruf b, Pasal 99 huruf b, Pasal 103 huruf b, Pasal 107 huruf b, Pasal 115 huruf c, Pasal 124 huruf b, Pasal 128 huruf b, Pasal 132 huruf b, Pasal 136 huruf b, Pasal 144 huruf c, Pasal 153 huruf b, Pasal 157 huruf b, Pasal 161 huruf b, Pasal 169 huruf c, Pasal 178 huruf b, Pasal 182 huruf b, Pasal 186 huruf b, Pasal 190 huruf b, Pasal 198 huruf b, Pasal 204 huruf b, Pasal 208 huruf b, Pasal 212 huruf b, Pasal 216 huruf b, Pasal 224 huruf c, Pasal 233 huruf b, Pasal 237 huruf b, Pasal 241 huruf b, Pasal 245 huruf b, Pasal 253 huruf c, Pasal 262 huruf b, Pasal 266 huruf b, Pasal 270 huruf b, Pasal 278 ayat (1) huruf b, Pasal 283 ayat (1) huruf b, Pasal 288 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Pelaksanaan tugas dan penugasan Kelompok Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 292
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 21 huruf c, Pasal 28 huruf c, Pasal 35 huruf b, Pasal 39 huruf b, Pasal 43 huruf e, Pasal 61 huruf c, Pasal 70 huruf b, Pasal 74 huruf b, Pasal 78 huruf b, Pasal 86 huruf c, Pasal 95 huruf b, Pasal 99 huruf b, Pasal 103 huruf b, Pasal 107 huruf b, Pasal 115 huruf c, Pasal 124 huruf b, Pasal 128 huruf b, Pasal 132 huruf b, Pasal 136 huruf b, Pasal 144 huruf c, Pasal 153 huruf b, Pasal 157 huruf b, Pasal 161 huruf b, Pasal 169 huruf c, Pasal 178 huruf b, Pasal 182 huruf b, Pasal 186 huruf b, Pasal 190 huruf b, Pasal 198 huruf b, Pasal 204 huruf b, Pasal 208 huruf b, Pasal 212 huruf b, Pasal 216 huruf b, Pasal 224 huruf c, Pasal 233 huruf b, Pasal 237 huruf b, Pasal 241 huruf b, Pasal 245 huruf b, Pasal 253 huruf c, Pasal 262 huruf b, Pasal 266 huruf b, Pasal 270 huruf b, Pasal 278 ayat (1) huruf b, Pasal 283 ayat (1) huruf b, Pasal 288 ayat (1) huruf b, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 293
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 294
(1) Kementerian harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 295
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perindustrian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 296
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Inspektur Jenderal, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 297
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 298
Setiap unsur di lingkungan Kementerian harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 299
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab, serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 300
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 301
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Inspektur Jenderal, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Biro Umum, Sekretaris Direktur Jenderal Industri Agro, Sekretaris Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Sekretaris Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik, Sekretaris Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Sekretaris Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Direktur Industri Kimia Hulu, Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, Direktur Industri Logam, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Direktur Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Direktur Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Direktur Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Direktur Perwilayahan Industri, Direktur Akses Industri Internasional, Direktur Akses
Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur I, Inspektur II, Inspektur III, Inspektur IV, Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri, Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri, Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri, Kepala Pusat Industri Hijau, Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kepala Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan, Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Kepala Bagian Program dan Kerja Sama, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Bagian Program dan Umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri, Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal, Kepala Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus, dan Kepala Subbagian Protokol merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 302
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan hak kepegawaian setingkat eselon I.a.
Pasal 303
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Inspektur Jenderal, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II, pejabat administrator atau jabatan struktural eselon III.a, dan pejabat pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 304
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan administratif perwakilan Kementerian di luar negeri.
Pasal 305
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Pasal 306
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada industri kimia hulu, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan Otoritas Nasional Senjata Kimia.
Pasal 307
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 308
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat mengangkat Staf Khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 309
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. seluruh ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini; dan
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 310
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 170), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 311
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2023
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
