Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 80-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada: 1. huruf A Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis pupuk sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran I dimaksud; 2. huruf A Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal jenis Pupuk Urea; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada: 1. huruf B Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksana-kan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis pupuk sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran I dimaksud; 2. huruf B Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksa-nakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal jenis Pupuk Urea; c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada: 1. huruf C Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran I dimaksud; dan 2. huruf C Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksana-kan Sertifikasi SNIPupuk Anorganik Tunggal jenis Pupuk Urea; dan d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada: 1. huruf D Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran I dimaksud; 2. huruf D Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksa-nakan pengujian Pupuk Anorganik Tunggal jenis Pupuk Urea.

Pasal 2

(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c angka 1 dan huruf d angka 1 harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.

Pasal 3

(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c angka 2 dan huruf d angka 2, harus telah mengajukan proses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus telah memiliki status sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dicabut. (4) Pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian.

Pasal 4

(1) Apabila penunjukan terhadap Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 1 huruf c angka 1 berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2; dan b. Pasal 1 huruf c angka 2 berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; Lembaga Sertifikasi Produk yang bersangkutan harus mengalihkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah diterbitkan kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini. (1) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan koordinasi pengalihan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan. (2) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.

Pasal 5

Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri.

Pasal 6

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010, sepanjang terkait penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIX Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN