Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baterai Primer Secara Wajib
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Baterai Primer adalah baterai yang terbuat dari 1 (satu) sel atau lebih sel primer, termasuk pembungkus/kotak, terminal, dan penandaan.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baterai Primer, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Baterai Primer, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baterai Primer sesuai dengan persyaratan SNI 04-2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Baterai Primer sesuai metode uji SNI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI 04-
2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004.
(2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian terhadap Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI 04-2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Baterai Primer; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI 04-
2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004 secara wajib.
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI, Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Baterai Primer;
2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Baterai Primer dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro.
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Baterai Primer yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Baterai Primer yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Baterai Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Baterai Primer diterbitkan;
dan
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI Baterai Primer dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian Baterai Primer yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Baterai Primer yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika melakukan pembinaan terhadap industri Baterai Primer yang tidak memenuhi ketentuan SNI 04-2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004 secara wajib dan melakukan pengawasan atas penerapan SNI 04-2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004 secara wajib.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.
Pasal 6
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan/atau ayat (3) dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan/atau ayat (4) dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/2/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
