Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KLOSET DUDUK SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Kloset Duduk, yang
selanjutnya disebut SPPT-SNI Kloset Duduk adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kloset Duduk sesuai persyaratan SNI 03-0797-2006.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai metode uji SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
6. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Kloset Duduk pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
11. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
12. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
13. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib SNI 03-0797-2006 pada Kloset Duduk dengan nomor Harmonize System (HS) ex.6910.10.00.00.
(2) Kloset Duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat yang dipergunakan untuk membuang hajat besar dengan cara duduk dengan sistem jatuh sekat atau pusaran air baik monoblok maupun duoblok yang dipasang duduk tegak atau duduk gantung.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Kloset Duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki SPPT SNI Kloset Duduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Kloset Duduk, di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang.
Pasal 4
(1) Pada Kemasan Kloset Duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara yang tidak mudah hilang.
(2) Bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Kloset Duduk secara wajib.
Pasal 5
(1) Ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan pada Kloset Duduk impor apabila :
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI;
b. digunakan sebagai contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) industri; atau
c. sebagai barang contoh dalam pameran.
(2) Kloset Duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan / lembaga pemohon;
b. Kegunaan;
c. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (bagi produsen);
d. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor);
e. spesifikasi produk.
(4) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri / lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor atau diproduksi:
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI;
b. digunakan sebagai contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) industri; atau
c. sebagai barang contoh dalam pameran;
dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
(5) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Pasal 6
(1) Penerbitan SPPT-SNI Kloset Duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Kloset Duduk serta ditunjuk oleh Menteri, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Kloset Duduk sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001-2008 atau revisinya, atau Sistem Manajemen Mutu lain yang diakui.
(2) Pengujian Kloset Duduk dalam rangka penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sertifikasi ulang, surveilan oleh LSPro dan pengawasan oleh PPSP dilakukan oleh:
a. laboratorium penguji dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Kloset Duduk dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation
Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu;
atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau system manajemen mutu lain yang setara dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kloset Duduk, belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(5) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Pasal 7
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menerbitkan SPPT-SNI Kloset Duduk dengan mencantumkan minimal informasi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab;
d. merek;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Pasal 8
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib melaporkan penerbitan SPPT SNI Kloset Duduk selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPPT-SNI diterbitkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kloset Duduk bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 9
(1) Sejak tanggal 1Januari 2013 setiap Kloset Duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 produksi dalam negeri yang diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Kloset Duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dengan tanggal bill of lading sejak 1 Januari 2013 wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 10
(1) Kloset Duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
(2) Kloset Duduk dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku terhitung berdasarkan pada tanggal bill of lading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bagi Kloset Duduk yang berasal dari impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Kloset Duduk impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 serta telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re- ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha.
Pasal 12
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI
Kloset Duduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun oleh PPSP dengan bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kloset Duduk.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Kloset Duduk.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Kloset Duduk dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M- IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik Secara Wajib dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 15
Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
