Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT- SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk. 2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI. 4. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan Industri. 7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian. 8. Kepala BPKIM adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 9. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian. 10. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan SNI terhadap 3 (tiga) produk industri elektronika secara wajib, yang meliputi produk dengan pos tarif sebagai berikut: No. Jenis Produk No SNI Termasuk dalam HS 1. Pompa Air SNI 04-6292.2.41-2003 Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya- 8413.70.22.00 8413.70.29.00 8413.81.10.00 Keselamatan -Bagian 2-41 : Persyaratan khusus untuk pompa 2. Seterika Listrik SNI 04-6292.2.3-2003 Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya- Keselamatan -Bagian 2-3 : Persyaratan khusus setrika listrik 8516.40.90.00 3. Audio Video SNI 04-6253-2003 Peralatan Audio, Video dan elektronika sejenis-Persyaratan Keselamatan 8540.11.00.00 (2) Pompa Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jenis Pompa Air vertikal yang suhu cairannya tidak melebihi 90o C untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan menggunakan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V untuk fasa tunggal dengan daya listrik output tidak lebih dari 1000 watt. (3) Seterika Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jenis Seterika Listrik dan Uap termasuk yang dengan wadah air (water reservoir) atau Ketel (boiler) terpisah dengan kapasitas tidak lebih 5 l, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt. (4) Audio Video sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Audio Video berupa TV Tabung/CRT dengan nilai suplai pengenal tidak melebihi 250 V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video sesuai dengan SNI masing-masing dan ketentuan yang berlaku; serta b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.

Pasal 4

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dikeluarkan oleh LSPro kepada: a. Produsen yang mampu memproduksi Pompa Air, Seterika Listrik dan atau Audio Video sesuai persyaratan SNI produk yang bersangkutan; b. Pemegang Merek Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video, yang dapat ditelusur proses produksinya dan telah dilakukan penilaian/assessment oleh LSPro.

Pasal 5

Setiap Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Penerbitan SPPT - SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video sesuai dengan ketentuan dalam SNI Produk yang bersangkutan, yaitu SNI 04-6292.2.41-2003, SNI 04-6292.2.3-2003 atau SNI 04-6253-2003; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya, atau sistem manajemen mutu lain yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan pada: a. laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau b. laboratorium penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi Negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan. (3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan oleh lembaga sertifikasi sistem mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di luar negeri yang memiliki MRA dengan KAN. (4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 3 (tiga) produk industri elektronika, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIM. (5) LSPro dan atau Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus terakreditasi oleh KAN.

Pasal 7

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIM. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 8

(1) Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan. (2) Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video yang beredar di pasar dalam negeri, yang berasal dari produk dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. (3) Tata cara penarikan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh PPSP. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (3) BPKIM melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video.

Pasal 11

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Pedoman Pengawasan pelaksanaan SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video.

Pasal 12

Pelaku usaha dan atau LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar sebelum diundangkan Peraturan Menteri dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditarik oleh produsen atau pemegang merek yang bersangkutan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakukan Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR