(1) Pemberlakuan SNI 7655:2010 secara wajib dikecualikan bagi:
a. Karet Perapat (Rubber Seal) yang memiliki spesifikasi teknis yang berbeda dengan Karet Perapat (Rubber Seal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b. Karet Perapat (Rubber Seal) asal impor dengan jenis produk dan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perusahaan yang mengimpor Karet Perapat (Rubber Seal) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan kegiatan impor Karet Perapat (Rubber Seal) secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(3) Laporan kegiatan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam setiap kali importasi.
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut:
