Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik Secara Wajib

PERMENPERIN No. 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ubin Keramik adalah lempeng tipis yang dibuat dari lempung/tanah liat dan/atau material anorganik lain, baik dengan kualitas pertama atau bukan kualitas pertama, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan lantai yang pada umumnya dibentuk dengan cara ekstrusi (A) atau dipress/ditekan (B) pada suhu ruang, tetapi dapat juga dibentuk dengan proses lain (C), kemudian dikeringkan, dan sesudah itu dibakar pada suhu yang cukup untuk memperoleh sifat-sifat yang diinginkan, antara lain ubin dapat diglasir (GL) atau tanpa glasir (UGL), tidak mudah terbakar, dan tidak dipengaruhi cahaya. 2. Pelaku Usaha adalah Produsen dan/atau Importir Ubin Keramik. 3. Produsen Ubin Keramik adalah perusahaan industri yang memproduksi Ubin Keramik dengan paling sedikit melakukan proses pembentukan dan proses pembakaran. 4. Importir Ubin Keramik adalah perusahaan yang mengimpor dan/atau mengedarkan Ubin Keramik. 5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Ubin Keramik, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI Ubin Keramik, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Ubin Keramik sesuai dengan persyaratan SNI Ubin Keramik. 6. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk. 7. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Ubin Keramik sesuai metode uji SNI Ubin Keramik. 8. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 9. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SNI ISO 9001:2008 atau revisinya. 10. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM. 11. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro terhadap Produsen Ubin Keramik yang telah memperoleh SPPT-SNI Ubin Keramik atas konsistensi penerapan SNI Ubin Keramik. 12. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI- nya telah diberlakukan secara wajib. 13. Post Audit adalah pengawasan yang dilakukan pasca produksi dan/atau pasca impor untuk produk yang berada di gudang Pelaku Usaha atau di pasar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA terhadap kesesuaiannya dengan ketentuan SNI dan spesifikasi teknis, kegunaan, dan kebutuhan pasar dalam negeri. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. 15. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian. 16. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian. 17. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Bahan Galian Non Logam, Kementerian Perindustrian. 18. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 19. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

Produsen Ubin Keramik harus memiliki paling sedikit peralatan produksi berupa mesin pembentukan dan tungku pembakaran.

Pasal 3

(1) Memberlakukan SNI Ubin Keramik secara wajib untuk: a. Ubin Keramik kualitas pertama; dan b. Ubin Keramik bukan kualitas pertama. (2) Pemberlakuan SNI Ubin Keramik secara wajib untuk Ubin Keramik kualitas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai SNI ISO 13006:2010 dengan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code sebagai berikut: Klasifikasi Produk Nomor Pos Tarif/HS Code Ubin Keramik kualitas pertama Ex. 6907.10.10.00 Ex. 6907.10.90.00 Ex. 6907.90.10.00 Ex. 6907.90.90.00 Ex. 6908.10.10.00 Ex. 6908.10.90.00 Ex. 6908.90.11.00 Ex. 6908.90.19.00 Ex. 6908.90.91.00 Ex. 6908.90.99.00 (3) Pemberlakukan SNI Ubin Keramik secara wajib untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan persyaratan mutu SNI ISO 13006:2010 dengan nomor pos tarif/HS Code sebagai berikut: Klasifikasi Produk Nomor Pos Tarif/HS Code Ubin Keramik bukan kualitas pertama Ex. 6907.10.10.00 Ex. 6907.10.90.00 Ex. 6907.90.10.00 Ex. 6907.90.90.00 Ex. 6908.10.10.00 Ex. 6908.10.90.00 Ex. 6908.90.11.00 Ex. 6908.90.19.00 Ex. 6908.90.91.00 Ex. 6908.90.99.00 (4) Persyaratan mutu SNI ISO 13006:2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pemberlakuan SNI Ubin Keramik secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap Ubin Keramik kualitas pertama dan Ubin Keramik bukan kualitas pertama hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pemberlakuan SNI Ubin Keramik secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Ubin Keramik mosaik dan/atau Ubin Keramik dekoratif (seperti listelo atau inserto); b. Ubin Keramik asal impor dengan klasifikasi produk dan nomor pos tarif/HS Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. Ubin Keramik asal impor dengan klasifikasi produk dan nomor pos tarif/HS Code sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), yang merupakan: 1. contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI Ubin Keramik, dengan jumlah maksimum 60 (enam puluh) keping per contoh dan/atau luas permukaan 2 m2; 2. contoh uji dalam rangka penelitian dan pengembangan, dengan jumlah maksimum 100 (seratus) keping; atau 3. contoh barang untuk pameran, dengan luas permukaan maksimum 1000 m2, yang terdiri dari berbagai ukuran dan tipe, dan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan; atau d. Ubin Keramik sebagai barang ekspor.

Pasal 5

Pelaku Usaha wajib memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Ubin Keramik yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Produsen Ubin Keramik wajib memiliki SPPT-SNI Ubin Keramik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewajiban memiliki SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Produsen Ubin Keramik yang akan mengajukan penambahan ruang lingkup Ubin Keramik bukan kualitas pertama ke dalam SPPT-SNI Ubin Keramik. (3) Produsen Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari Produsen Ubin Keramik dalam negeri dan Produsen Ubin Keramik luar negeri.

Pasal 7

(1) Untuk memiliki SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Produsen Ubin Keramik mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Ubin Keramik kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI ISO 13006:2010 dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam mengajukan permohonan SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Ubin Keramik harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Izin Usaha Industri (IUI) atau surat izin usaha sejenis bagi perusahaan luar negeri dengan ruang lingkup Industri Ubin Keramik; c. Sertifikat atau Tanda Daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d. SPPT-SNI Ubin Keramik, bagi Produsen Ubin Keramik yang akan mengajukan penambahan ruang lingkup Ubin Keramik bukan kualitas pertama ke dalam SPPT-SNI Ubin Keramik. (3) Bagi Produsen Ubin Keramik luar negeri, akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan izin usaha sejenis dengan ruang lingkup Industri Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.

Pasal 8

Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Produsen Ubin Keramik luar negeri menunjuk 1 (satu) perusahaan perwakilan atau Importir Ubin Keramik yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.

Pasal 9

(1) Dalam hal terjadi pemesanan produk dan/atau penggunaan merek Ubin Keramik atas permintaan badan usaha lain berdasarkan kontrak kerjasama (makloon), permohonan SPPT-SNI Ubin Keramik diajukan oleh Pelaku Usaha dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. kontrak kerjasama (makloon) pemesanan dan/atau penggunaan merek Ubin Keramik; b. Sertifikat atau Tanda Daftar Merek milik badan usaha lain yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. Perjanjian Lisensi dari pemilik merek yang dimiliki badan usaha lain, yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Merek yang dimiliki oleh badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilekatkan pada kemasan Ubin Keramik yang dipesan berdasarkan kontrak kerjasama (makloon).

Pasal 10

(1) Penerbitan SPPT-SNI Ubin Keramik dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5. (2) Sistem sertifikasi Tipe 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. audit proses produksi berdasarkan penerapan SMM pabrik sesuai dengan SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; dan b. pengambilan contoh dan pengujian kesesuaian mutu Ubin Keramik sesuai dengan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau sesuai dengan persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama. (3) Audit proses produksi berdasarkan penerapan SMM pabrik sesuai dengan SNI ISO 9001:2008 atau revisinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. surat pernyataan diri telah menerapkan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; atau b. sertifikat penerapan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN. (4) Pengambilan contoh dan pengujian kesesuaian mutu Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI ISO 13006:2010 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN [seperti International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)], dan negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA, dan ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 11

Produsen Ubin Keramik yang mengajukan permohonan SPPT- SNI Ubin Keramik dan memiliki lebih dari 1 (satu) unit produksi yang berada pada lokasi berbeda wajib: a. memperoleh SPPT-SNI Ubin Keramik untuk setiap Ubin Keramik yang diproduksi pada masing-masing unit produksi; b. menerapkan SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya di semua lokasi unit produksi; dan c. menerima penetapan LSPro mengenai lokasi unit produksi yang akan diaudit, berdasarkan permohonan SPPT-SNI Ubin Keramik.

Pasal 12

(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI Ubin Keramik, LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut: a. nama dan alamat Produsen Ubin Keramik; b. alamat pabrik; c. merek; d. nama dan alamat perusahaan perwakilan atau Importir Ubin Keramik, bagi Produsen Ubin Keramik luar negeri; e. nomor dan judul SNI; dan f. jenis Ubin Keramik (kualitas pertama atau bukan kualitas pertama). (2) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI Ubin Keramik hanya dicantumkan 1 (satu) perusahaan perwakilan atau Importir Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) LSPro menerbitkan SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian.

Pasal 13

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melaporkan keputusan penerbitan, penolakan, penangguhan, dan pencabutan SPPT-SNI Ubin Keramik kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan Surveilan terhadap SPPT-SNI Ubin Keramik yang diterbitkan. (3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil pengawasan oleh PPSP dan/atau instansi terkait, LSPro dapat melakukan Surveilan khusus atas biaya Pelaku Usaha.

Pasal 14

SPPT-SNI Ubin Keramik berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 15

Biaya penerbitan SPPT-SNI Ubin Keramik merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Ubin Keramik.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi produk mengacu kepada skema sertifikasi Ubin Keramik tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Pelaku Usaha wajib membubuhkan tanda, nomor SNI, dan atribut pada setiap kemasan Ubin Keramik. (2) Tanda, nomor SNI, dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. (3) Pembubuhan tanda, nomor SNI, dan atribut pada setiap kemasan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara cetak/printing.

Pasal 18

Pembubuhan tanda, nomor SNI, dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tanda, nomor SNI, dan atribut untuk Ubin Keramik kualitas pertama: Nomor SNI Kode LSPro b. tanda, nomor SNI, dan atribut untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama: bukan kualitas pertama Nomor SNI Kode LSPro

Pasal 19

Selain tanda, nomor SNI, dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dalam setiap kemasan Ubin Keramik wajib dibubuhkan logo dan/atau merek dagang, pemanufaktur, negara asal, dan kode produksi (tanggal, bulan, dan tahun produksi) di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.

Pasal 20

(1) Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab atas jaminan mutu Ubin Keramik hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor sesuai dengan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau sesuai persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama. (2) Dalam hal terjadi pemesanan produk dan/atau penggunaan merek Ubin Keramik atas permintaan badan usaha lain berdasarkan kontrak kerjasama (makloon), Produsen Ubin Keramik dan badan usaha lain wajib bertanggung jawab atas jaminan mutu Ubin Keramik hasil produksi dalam negeri sesuai dengan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1); dan (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri.

Pasal 22

Kepala BPPI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib.

Pasal 23

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. inventarisasi data; dan c. bimbingan teknis. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik. (3) Inventarisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. inventarisasi data Pelaku Usaha terkait rencana, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penerapan pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib; dan/atau b. analisis dan evaluasi dampak pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib bagi Pelaku Usaha. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.

Pasal 24

Obyek pengawasan terdiri atas: a. kegiatan usaha produksi dan/atau impor oleh Pelaku Usaha; dan b. Ubin Keramik hasil produksi dalam negeri dan asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 25

(1) Pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. di lokasi produksi dan/atau di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. melalui uji petik di gudang importir dan di pasar terhadap Ubin Keramik hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Dalam melakukan pengawasan di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP dan/atau pegawai pada Direktorat Pembina Industri Ubin Keramik. (3) Dalam melakukan pengawasan di luar lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan uji petik di gudang importir dan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan pimpinan instansi terkait, Kepala Dinas Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSP dan/atau pegawai pada Direktorat Pembina Industri Ubin Keramik mempersiapkan dokumen pengawasan sebagai berikut: a. Surat Tugas Pengawasan dari Direktur Jenderal Pembina Industri, mengacu kepada Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. berita acara pengambilan contoh, mengacu kepada Formulir 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. label contoh uji, mengacu kepada Formulir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. data hasil pengawasan penerapan SNI, mengacu kepada Formulir 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. berita acara pengawasan penerapan SNI, mengacu kepada Formulir 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. daftar hadir, mengacu kepada Formulir 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan g. Surat Pengantar Direktur Pembina Industri ke Laboratorium Penguji, mengacu kepada Formulir 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dicantumkan dalam berita acara pengawasan dan disampaikan oleh PPSP dan/atau pegawai pada Direktorat Pembina Industri Ubin Keramik kepada Direktur Pembina Industri. (2) Direktur Pembina Industri melakukan evaluasi terhadap berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur Pembina Industri menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 27

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan Post Audit secara berkala terhadap obyek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Dalam melakukan Post Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan Direktur Pembina Industri.

Pasal 28

(1) Post Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari: a. uji petik atau pemeriksaan Ubin Keramik yang telah diproduksi, yang dilakukan di gudang produksi dan/atau gudang importir; b. pemeriksaan terhadap realisasi produksi dan/atau importasi Ubin Keramik dan alur distribusinya; c. pemeriksaan di pabrik dan/atau di pasar; dan d. penyusunan laporan hasil Post Audit. (2) Penyusunan laporan hasil Post Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan hasil Post Audit terhadap Produsen Ubin Keramik paling sedikit memuat informasi: 1. identitas Produsen Ubin Keramik; 2. kapasitas produksi; 3. klasifikasi dan jumlah Ubin Keramik yang diproduksi; dan 4. bukti kesesuaian penerapan SNI ISO 13006:2010 secara wajib; b. laporan hasil Post Audit terhadap Importir Ubin Keramik memuat paling sedikit informasi: 1. identitas Importir Ubin Keramik; 2. klasifikasi, jumlah, dan nomor pos tarif/HS Code Ubin Keramik; 3. packing list, invoice, dan bill of lading atau airway bill atau delivery order; 4. negara asal impor dan pelabuhan tujuan; 5. alamat gudang penyimpanan Ubin Keramik; 6. bukti kesesuaian penerapan SNI ISO 13006:2010 secara wajib; 7. rantai pasok atau distribusi Ubin Keramik; dan 8. data penjualan Ubin Keramik.

Pasal 29

Post Audit melalui uji petik atau pemeriksaan Ubin Keramik di gudang importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan/atau di pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 30

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Ubin Keramik. (3) Pencabutan SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Ubin Keramik berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 31

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 17, Pasal 19, dan/atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Ubin Keramik. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan hasil evaluasi terhadap berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3). (4) Pencabutan SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro penerbit SPPT-SNI Ubin Keramik berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 32

(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. perbaikan kualitas produk yang tidak sesuai SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib kepada Produsen Ubin Keramik; dan b. penarikan produk yang tidak sesuai SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib kepada Pelaku Usaha. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 33

(1) Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan kulaitas produk dan penarikan produk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelanggaran atas ketentuan pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 secara wajib oleh Pelaku Usaha; dan b. ketaatan penerapan SNI ISO 13006:2010 secara wajib oleh Pelaku Usaha. (3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.

Pasal 34

(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau Pasal 13 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepala BPPI.

Pasal 35

(1) Ubin Keramik hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Ubin Keramik hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen Ubin Keramik yang bersangkutan. (3) Ubin Keramik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dilarang masuk ke dalam daerah pabean INDONESIA. (4) Ubin Keramik asal impor yang telah berada di daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali atas biaya dan tanggung jawab Importir Ubin Keramik yang bersangkutan. (5) Tata cara penarikan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. SPPT-SNI Ubin Keramik yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan; dan b. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan SPPT- SNI Ubin Keramik dan masih dalam proses sertifikasi atau pengujian, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/ PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Keramik secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/ PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Keramik secara Wajib, yang khusus mengatur Ubin Keramik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Keramik secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/ PER/1/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Keramik secara Wajib, yang khusus mengatur Ubin Keramik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA