Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ubin Keramik adalah lempeng tipis yang dibuat dari lempung/tanah liat dan/atau material anorganik lain, baik dengan kualitas pertama atau bukan kualitas pertama, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan lantai yang pada umumnya dibentuk dengan cara ekstrusi (A) atau dipress/ditekan (B) pada suhu ruang, tetapi dapat juga dibentuk dengan proses lain (C), kemudian dikeringkan, dan sesudah itu dibakar pada suhu yang cukup untuk memperoleh sifat-sifat yang diinginkan, antara lain ubin dapat diglasir (GL) atau tanpa glasir (UGL), tidak mudah terbakar, dan tidak dipengaruhi cahaya.
2. Pelaku Usaha adalah Produsen dan/atau Importir Ubin Keramik.
3. Produsen Ubin Keramik adalah perusahaan industri yang memproduksi Ubin Keramik dengan paling sedikit melakukan proses pembentukan dan proses pembakaran.
4. Importir Ubin Keramik adalah perusahaan yang mengimpor dan/atau mengedarkan Ubin Keramik.
5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Ubin Keramik, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI Ubin Keramik, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Ubin Keramik sesuai dengan persyaratan SNI Ubin Keramik.
6. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
7. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Ubin Keramik sesuai metode uji SNI Ubin Keramik.
8. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
9. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
10. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
11. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro terhadap Produsen Ubin Keramik yang telah memperoleh SPPT-SNI Ubin Keramik atas konsistensi penerapan SNI Ubin Keramik.
12. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI- nya telah diberlakukan secara wajib.
13. Post Audit adalah pengawasan yang dilakukan pasca produksi dan/atau pasca impor untuk produk yang berada di gudang Pelaku Usaha atau di pasar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA terhadap kesesuaiannya dengan ketentuan SNI dan spesifikasi teknis, kegunaan, dan kebutuhan pasar dalam negeri.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
15. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
16. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
17. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Bahan Galian Non Logam, Kementerian Perindustrian.
18. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
19. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
