Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam; dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam.
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b, masing- masing harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 87/M-IND/PER/10/2011
(2) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
Pasal 4
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 635
