Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPI INSTAN SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 3

Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA Kopi instan (SNI 2983:2014) secara wajib pada Kopi instan dengan Nomor Pos Tarif/Harmonized System (HS) 2101.11.10.00.

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi:
a. kopi lain dengan HS Ex 2101.12.90.00 yang menggunakan Kopi instan sebagai bahan baku atau bahan penolong; dan/atau
b. Kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian atau dalam rangka penerbitan SPPT-SNI.
(2) Kopi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang:
a. berasal dari impor wajib memiliki:
1. Sertifikat Hasil Uji (Certificate of Analysis/CoA); dan
2. Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri; dan
b. diproduksi di dalam negeri harus menggunakan Kopi instan yang memenuhi ketentuan SNI Kopi instan (SNI 2983:2014).
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 paling sedikit menginformasikan mengenai:
a. legalitas perusahaan;
b. kegunaan Kopi instan pada Kopi lain;
c. spesifikasi produk; dan
d. volume impor.
(4) Ketentuan dan tata cara pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Produsen atau importir Kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI Kopi instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Kopi instan sesuai dengan ketentuan SNI Kopi instan; dan
b. membubuhkan tanda SNI Kopi instan pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus sesuai dengan ketentuan SNI.
(2) Pembubuhan tanda SNI Kopi instan dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.

Pasal 5

Kopi instan yang diedarkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau luar negeri/impor, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4.

Pasal 6

(1) SPPT-SNI Kopi instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diterbitkan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Kopi instan dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Kopi instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sertifikasi Tipe 5 atau sertifikasi Tipe 1b sebagai berikut:
a. Sertifikasi Tipe 5, yaitu:
SNI ISO/IEC 17067:2013 Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk, dengan Sertifikasi Tipe 5, dengan melakukan:
1. pengujian kesesuaian mutu produk SNI Kopi instan atau revisinya; dan
2. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:
2008 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya atau Sistem Manajeman Mutu lainnya yang diakui;
b. Sertifikasi Tipe 1.b, melalui:
1. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI Kopi instan, yang diambil dari lot/batch produksi bagi produksi dalam negeri; atau
2. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI Kopi instan, yang diambil dari lot produk di setiap pengapalan (shipment) di pelabuhan bongkar bagi produk impor;
dengan ketentuan setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 merupakan:
1. total hasil produksi selama 6 bulan bagi produksi dalam negeri; atau
2. total produk yang diimpor pada setiap pengapalan/shipment bagi produk asal impor.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Kopi instan dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement /MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah

Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(4) Audit penerapan Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 2 berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri mengenai penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008, Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan atau Multilateral Agreement (MLA) dengan KAN.
(5) Apabila belum tersedia LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kopi instan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(6) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus sudah diakreditasi oleh KAN.

Pasal 7

LSPro yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) bertanggung jawab atas SPPT-SNI Kopi instan yang diterbitkan.

Pasal 8

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (5) wajib melaporkan kepada Kepala BPKIMI, Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengenai:
a. penerbitan SPPT-SNI Kopi instan;
b. penundaan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI Kopi instan bagi permohonan yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi;
c. penolakan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI Kopi instan bagi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi;
d. pelimpahan SPPT-SNI Kopi instan kepada LSPro yang ditunjuk, bagi LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk kembali; dan/ atau
e. penetapan hasil surveilan;
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI Kopi instan atau penetapan hasil surveilan.

Pasal 9

(1) Kopi instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(2) Kopi Instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Kopi Instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA.
(4) Kopi Instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 apabila telah masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib di-reekspor oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) (Tata cara penarikan produk dari peredaran dan permusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kopi instan secara wajib.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Kepala BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi terhadap LSPro yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis Pemberlakuan dan Petunjuk Pengawasan Penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kopi instan Secara Wajib.

Pasal 12

Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
AMIR SYAMSUDIN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,