Penunjukan:
a.
Lembaga
Sertifikasi
Produk
(LSPro)
yang
belum
terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A
Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
87/M-IND/PER/10/2011 diubah menjadi Lembaga
Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi
sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran
Peraturan Menteri ini.
b.
Laboratorium
Uji
yang
belum
terakreditasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
b
sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
87/M-
IND/PER/10/2011 diubah menjadi Laboratorium Uji
yang
telah
terakreditasi
sebagaimana
tercantum
dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.
2.
Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3.
Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipi 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/10/2011 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Laboratorium
Uji
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas
seluruh permintaan LSPro dan/atau instansi teknis
www.peraturan.go.id
2015, No.1556
dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro
dan antar intansi teknis.
(2)
Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk:
a.
penerbitan SPPT-SNI Penyambung Pipa Berulir
Dari Besi Cor Meleabel Hitam; dan/atau
b.
pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI
Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor
Meleabel Hitam secara wajib.
4.
Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 2 (dua)
ayat, sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
harus
melaporkan
hasil
kinerja
sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal
Industri
Logam,
Mesin,
Alat
Transportasi,
dan
Elektronika
dan
Kepala
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan Industri.
(2)
Laporan
hasil
kinerja
sertifikasi
dan
pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
laporan
hasil
kinerja
sertifikasi
yang
disampaikan LSPro, berupa:
1.
penerbitan,
penolakan
dan/atau
perpanjangan
SPPT-SNI,
pengawasan
berkala SPPT-SNI, dan pencabutan SPPT-
SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi
Cor
Meleabel
Hitam,
yang
harus
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal penerbitan;
2.
rekapitulasi penerbitan dan perpanjangan
SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI
dan
pencabutan
SPPT-SNI
Penyambung
Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang
harus
disampaikan
paling
lambat
pada
tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.1556
3.
perkembangan kompetensi, organisasi, dan
akreditasi LSPro;
b.
laporan
hasil
kinerja
pengujian
yang
disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
1.
Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas
pengujian Penyambung Pipa Berulir Dari
Besi
Cor
Meleabel
Hitam
yang
telah
dilakukan dalam kurun waktu 1
(satu)
bulan,
yang
harus
disampaikan
paling
lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2.
rekapitulasi
SHU
atau
hasil
uji
atas
pengujian Penyambung Pipa Berulir Dari
Besi
Cor
Meleabel
Hitam
yang
telah
dilakukan dalam kurun waktu 1
(satu)
tahun,
yang
harus
disampaikan
paling
lambat
pada
tanggal
Januari
tahun
berikutnya; dan
3.
perkembangan kompetensi, organisasi, dan
akreditasi Laboratorium Uji.
5.
Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambah 2 (dua)
ayat menjadi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Direktorat
Jenderal
Industri
Logam,
Mesin,
Alat
Transportasi,
dan
Elektronika
melakukan
pembinaan
terhadap
Industri
Penyambung
Pipa
Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam yang tidak
memenuhi ketentuan SNI Penyambung Pipa Berulir
Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib melalui
pengawasan
berkala
atas
penerapan
SNI
Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel
Hitam.
(2)
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Industri
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
www.peraturan.go.id
2015, No.1556
a.
kinerja
LSPro
dan
Laboratorium
Uji
yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
dan
b.
pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2A
dan
laporan
hasil
kinerja
sertifikasi
dan
pengujian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
6.
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1)
LSPro
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf
a, dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2)
Laboratorium
Uji
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dan/atau
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut
penunjukan pengujiannya.
(3)
Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian
Kesesuaian.
Pasal 4
(1)
LSPro yang tidak ditunjuk dalam Peraturan Menteri
ini harus mengalihkan Sertifikat Produk Penggunaan
Tanda
SNI
(SPPT
-
SNI)
yang
telah
diterbitkan
kepada LSPro yang terakreditasi dan ditunjuk oleh
Peraturan Menteri ini.
(2)
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Industri
melakukan
koordinasi
pengalihan
SPPT
–
SNI
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1)
selambat
-
lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
Peraturan Menteri ini.
(3)
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT -
SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2015, No.1556
pada ayat (1) dinyatakan berlaku sampai dengan
SPPT - SNI yang bersangkutan berakhir.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2015
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2015, No.1556
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87/M-IND/PER/10/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-
IND/PER/10/2011 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN
KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI
COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
A. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM
RANGKA
PEMBERLAKUAN
DAN
PENGAWASAN
STANDAR
NASIONAL
INDONESIA PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL
HITAM (SNI 0139:2008) SECARA WAJIB.
NO
NAMA LEMBAGA
ALAMAT
Balai Sertifikasi Industri
Jl. Cikini IV No. 15 – Jakarta 10330
Telp. (021) 31925807, 31925808
Fax. (021) 31925806
LSPro MIDC
Jl.
Sangkuriang
No.
Bandung
Telp. (022) 2503171, 2511927
Fax. (022) 2503171, 2511927
LSPro LUK B2TKS
Kawasan
PUSPIPTEK
Gedung
Cisauk, Tangerang 15314
Telp. (021) 7560565,
Fax. (021) 7560903
LSPro TUV NORD
Perkantoran Hijau Arkadia Tower F,
Lt. 7, Suite 706
Jl. Let. Jend TB. Simatupang Kav.
Jakarta
Selatan
Telp.
(021)
Fax. (021) 89840320
www.peraturan.go.id
2015, No.1556
B. LABORATORIUM
UJI
YANG
TELAH
TERAKREDITASI
DALAM
RANGKA
PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM (SNI
0139:2008) SECARA WAJIB.
NO
NAMA LEMBAGA
ALAMAT
Laboratorium Uji B4T
Jl.
Sangkuriang
No.
Bandung
Telp. (022) 2504828, 2507626
Fax. (022) 2504828, 2507626
Laboratorium Uji UIB2T - DKI
Jakarta
Jl. Letjen Suprapto Kav. 3 Cempaka
Putih, Jakarta
Telp. (021) 4209179
Fax. (021) 42881790
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SALEH HUSIN
www.peraturan.go.id
