Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 8 April 2012.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA ,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 681
