Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 94-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KLOSET DUDUK SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 94-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi Kloset Duduk; dan b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kloset Duduk.

Pasal 2

(1) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a atau b, masing-masing harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) LsPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Kloset Duduk SNI 03-0797-2006 dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal 1 Januari 2013. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir

Pasal 3

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penebitan SPPT-SNI Kloset Duduk; dan b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kloset Duduk secara wajib.

Pasal 4

LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.

Pasal 5

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan evaluasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 6

(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dicabut penunjukan pengujiannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam rapat panel evaluasi.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 Oktober 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN