Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 95-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM ANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 95-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 1 (satu) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Baterai Primer sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) Lampiran I dimaksud.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk produk Baterai Primer sesuai SNI sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) Lampiran II dimaksud.

Pasal 2

(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratrium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi persyaratan masing-masing sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium

Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukkannya dinyatakan gugur demi hukum.

Pasal 3

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 2009

MENTERI PERINDUSTRIAN

REPUBLIK INDONESIA,

FAHMI IDRIS

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA