Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kain
untuk
Pakaian
Bayi
adalah
kain
yang
digunakan
untuk
Pakaian
Bayi
yang
telah
mengalami
proses
pengelantangan
(bleaching),
pencelupan (dyeing), pencapan (printing), dan/atau
penyempurnaan (finishing), dalam bentuk lembaran
yang digunakan sebagai bahan baku pakaian jadi.
2.
Sertifikat
Produk
Penggunaan
Tanda
SNI
Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida,
dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk
Pakaian Bayi, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI,
adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu
menghasilkan Pakaian Bayi sesuai persyaratan SNI.
3.
Lembaga
Sertifikasi
Produk,
yang
selanjutnya
disebut LSPro, adalah lembaga yang melakukan
kegiatan sertifikasi produk.
www.peraturan.go.id
2015, No.1751
4.
Laboratorium
Uji
adalah
laboratorium
yang
melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh
produk sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
5.
Komite
Akreditasi
Nasional,
yang
selanjutnya
disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi
Lembaga Penilaian Kesesuaian.
6.
Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di
Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah
Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang
ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang
dan/atau jasa di lokasi produksi dan/atau di luar
lokasi produksi yang SNI-nya telah diberlakukan
secara wajib.
7.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
8.
Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur
Jenderal
Industri
Kimia,
Tekstil,
dan
Aneka,
Kementerian Perindustrian.
9.
Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang
membina industri Pakaian Bayi pada Direktorat
Jenderal
Pembina
Industri,
Kementerian
Perindustrian.
11. Direktorat
Jenderal
Pembina
Industri
adalah
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan
Aneka, Kementerian Perindustrian.
12. BPPI adalah Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri, Kementerian Perindustrian.
13. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat
daerah di tingkat Provinsi yang menyelengarakan
urusan pemerintahan bidang Perindustrian.
14. Dinas
Kabupaten/Kota
adalah
satuan
kerja
perangkat daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang
menyelengarakan
urusan
pemerintahan
bidang
Perindustrian.
www.peraturan.go.id
2015, No.1751
15. Pelaku Usaha adalah produsen, pengusaha ritel,
dan/atau importir Pakaian Bayi.
16. Produsen adalah perusahaan yang berbentuk badan
hukum
yang
memproduksi
dan
memasarkan
Pakaian Bayi, dengan menggunakan atau tanpa
menggunakan merek sendiri.
17. Pengusaha Ritel adalah perusahaan yang berbentuk
badan hukum yang memasarkan Pakaian Bayi
produksi dalam negeri dengan menggunakan atau
tidak menggunakan mereknya sendiri.
18. Importir adalah orang perorangan atau perusahaan
yang berbentuk badan hukum yang bertanggung
jawab atas kegiatan impor produk Pakaian Bayi.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sebagai berikut:
