Peraturan Menteri Nomor 98-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah perusahaan Industri Kecil dan/atau Industri Menengah.
2. Perusahaan Industri Kecil (IK), adalah perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Perusahaan Industri Menengah (IM), adalah perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya lebih besar dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
Pasal 2
Menteri Perindustrian MENETAPKAN dan bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan IKM dalam rangka peningkatan daya saing IKM Nasional.
Pasal 3
IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. Industri pangan (makanan ringan);
b. Industri sandang (Tekstil dan Produk Tekstil serta Kulit dan Produk Kulit);
c. Industri kimia dan bahan bangunan (kosmetika, jamu, dan furniture);
dan
d. Industri logam, mesin, elektronika dan telematika (industri komponen).
Pasal 4
(1) Perusahaan IK dan Perusahaan IM dengan kegiatan industri IMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang melakukan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan, perluasan atau investasi baru diberikan keringanan pembiayaan dalam pembelian mesin dan/atau peralatan IKM.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan produksi yang lebih efisien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing.
(3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi perusahaan yang:
a. menggunakan mesin dan/atau peralatan dengan teknologi yang lebih maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan
b. jenis mesin terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang.
(4) Ketentuan mengenai teknologi yang lebih maju sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan keterkaitan dengan jenis mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(5) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2012 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang penganggarannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 5
Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan IKM.
Pasal 6
(1) Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada IK dan IM yang memenuhi ketentuan Pasal 4,dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
a. 35 % (tiga puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan bagi IK; dan
b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan bagi IM.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (2) huruf a menjadi sebesar 40% (empat puluh persen), apabila IK menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan
b. ayat (2) huruf b menjadi sebesar 30% (tiga puluh persen) apabila IM menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(4) Besar potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per perusahaan per tahun anggaran yang dibuktikan dengan memberikan bukti-bukti pembelian.
(5) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku bagi pembelian mesin dan/atau peralatan sekurang-kurangnya bertanggal:
a. 1 September 2011 untuk IKM Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta IKM Kulit dan Produk Kulit (KPK) dan sudah masuk dalam daftar tunggu (waiting list); dan
b. 1 Januari 2012 untuk IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7
Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari:
a. kredit perbankan (cash loan dan non cash);
b. kredit supplier mesin;
c. pembelian tunai; dan/atau
d. sewa beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM dalam bentuk laporan keuangan.
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan, dan sasaran program secara tepat guna dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Perusahaan IKM yang telah memperoleh keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib menyampaikan laporan kemajuan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
(5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, asosiasi terkait, praktisi dan instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) IK dan IM penerima keringanan pembiayaan mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang untuk:
a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan
b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian selama kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(2) IK dan IM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan sanksi berupa:
a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan/atau
b. tidak diizinkan mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pada Kementerian Perindustrian pada tahun- tahun berikutnya.
Pasal 11
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan IKM melalui potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 4 ayat (4) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
Pasal 12
Perusahaan IKM TPT dan IKM KPK yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan Tekstil dan Produk Tekstil atau mesin dan/atau peralatan Kulit dan Produk Kulit sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M- IND/PER/10/ 2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil dan Produk Tekstil serta IKM Kulit dan Produk Kulit serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 13
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 141/M-IND/PER/10/2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM Tekstil dan Produk Tekstil serta IKM Kulit dan Produk Kulit dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
