Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PERMENPKP No. 16 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2

(1) SPI Kementerian terdiri atas unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan SPI. (2) Penerapan unsur SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Kementerian. (3) Dalam menerapkan unsur SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. Sekretaris Jenderal mengoordinasikan penyelenggaraan SPI Kementerian; b. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mengoordinasikan penyelenggaraan manajemen risiko; dan c. Inspektur Jenderal mengoordinasikan dan melaksanakan penjaminan terselenggaranya SPI Kementerian dengan memastikan semua unsur SPI Kementerian telah menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Kementerian. (4) Petunjuk teknis mengenai: a. penyelenggaraan SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; b. penyelenggaraan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko; dan c. penjaminan terselenggaranya SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Inspektur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

(1) Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan kondisi dalam Kementerian yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern. (2) Lingkungan pengendalian wajib diciptakan dan dipelihara untuk menimbulkan perilaku positif dan kondusif dalam penerapan SPI Kementerian melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; g. perwujudan peran aparat Pengawasan Intern pemerintah yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait. (3) Setiap pimpinan di lingkungan Kementerian wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian harus melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

(1) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian. (2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelaksanaan penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. tujuan Kementerian, yang telah ditetapkan Menteri dalam rencana strategis Kementerian; dan b. tujuan pada tingkatan kegiatan, yang telah ditetapkan oleh Menteri dalam rencana kerja Kementerian. (4) Setiap pimpinan di lingkungan Kementerian wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 5

(1) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. (2) Kegiatan pengendalian diselenggarakan sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Kementerian. (3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu atas kinerja Kementerian; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting. (4) Setiap pimpinan di lingkungan Kementerian wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diidentifikasi, dicatat, dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu yang tepat. (4) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diselenggarakan secara efektif. (5) Komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diselenggarakan minimal: a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan b. mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus. (6) Setiap pimpinan di lingkungan Kementerian wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian harus melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 7

(1) Pemantauan SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e merupakan proses penilaian atas mutu kinerja SPI dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. (2) Pemantauan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemantauan berkelanjutan dilakukan oleh masing- masing unit organisasi; b. pemantauan berkelanjutan atas penilaian risiko yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko akan menjadi salah satu bahan pengawasan dari Inspektorat Jenderal untuk dilakukan pengawasan dan evaluasi terpisah guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; c. evaluasi terpisah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal; dan d. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dilakukan oleh masing-masing unit organisasi. (3) Pimpinan unit organisasi Kementerian wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d.

Pasal 8

(1) Penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPI Kementerian terdiri atas: a. penilaian mandiri; dan b. penjaminan kualitas. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di tingkat Kementerian dan unit organisasi yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (4) Penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI Kementerian, dilakukan: a. pembinaan penyelenggaraan SPI Kementerian; dan b. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian termasuk akuntabilitas keuangan negara. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. SPI Kementerian, dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal; dan b. manajemen risiko, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko. (3) Pengawasan Intern sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MARUARAR SIRAIT Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж