Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi
pengawasan atas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi dengan aparat penegak hukum dan instansi lain terkait;
b. pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit dengan tujuan tertentu, investigasi, dan penelitian;
c. pengembangan sistem pengawasan atas tindak pidana korupsi;
c1. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program bantuan perumahan;
d. penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui whistle blowing system;
e. pemantauan dan pengendalian kepatuhan laporan harta kekayaan aparatur negara;
f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
g. pelaporan kinerja dan pengawasan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MARUARAR SIRAIT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж