Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum

PERMENPKP No. 6 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. 2. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 3. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 4. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 7. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. 8. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. 9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR. 10. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. 11. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi. 12. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan BUJK termasuk hasil penyetaraan kemampuan BUJK asing. 13. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 14. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. 15. Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIJK adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi jasa konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi. 16. Perizinan Berusaha untuk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut PB untuk Penyelenggaraan SPAM adalah PB pada kegiatan cipta karya yang merupakan kegiatan usaha penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 19. Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada PBBR sektor pekerjaan umum; b. pelaksanaan Pengawasan PBBR sektor pekerjaan umum; dan c. pengenaan sanksi atas pelanggaran PBBR sektor pekerjaan umum.

Pasal 3

Menteri MENETAPKAN standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada PBBR sektor pekerjaan umum.

Pasal 4

PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan: 1. jasa konstruksi; 2. sumber daya air; 3. bina marga; dan 4. cipta karya; b. PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: 1. sumber daya air; dan 2. bina marga.

Pasal 5

(1) Pengaturan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 meliputi pengaturan kode KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait PBBR. (2) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan data untuk mendapatkan NIB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait PBBR, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan sertifikat standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi. (3) Setelah memperoleh NIB dan sertifikat standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha melakukan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS. (4) Standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa konstruksi terdiri atas: a. kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK; b. kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi LSBU; atau c. kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/ lisensi LSP bagi LSP. (5) Permohonan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui LSBU yang diajukan melalui portal perizinan Kementerian. (6) Permohonan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian. (7) Permohonan rekomendasi untuk mendapatkan standar kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disampaikan kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian. (8) Penilaian pemenuhan standar kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi LSP, ketentuan mengenai jenis LSP, dan ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pelaksanaan sertifikasi kemampuan BUJK/SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mengacu pada standar skema sertifikasi BUJK yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.

Pasal 6

(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 terdiri atas PB penampungan dan penyaluran air baku. (2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1 terdiri atas: a. Izin pengusahaan sumber daya air; b. Izin pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG; c. Izin pengalihan alur sungai; d. Izin pengalihan alur sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG; dan e. Izin pemanfaatan irigasi.

Pasal 7

(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 terdiri atas PB aktivitas jalan tol. (2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 terdiri atas: a. Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non-tol; dan b. Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol.

Pasal 8

(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non-tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pemanfaatan ruang milik jalan non-tol; dan b. penggunaan ruang manfaat jalan non-tol. (2) Pemanfaatan ruang milik jalan non-tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan, dan bangunan gedung. (3) Penggunaan ruang manfaat jalan non-tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar.

Pasal 9

(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pemanfaatan ruang milik jalan tol; b. penggunaan ruang manfaat jalan tol; dan c. penggunaan ruang pengawasan jalan tol. (2) Pemanfaatan ruang milik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi utilitas dan iklan, prasarana transportasi lainnya, pembangunan overpass atau underpass, dan pembangunan simpang susun, pembukaan akses sementara/permanen dari ruang milik jalan tol atau lokasi lain, tempat istirahat dan pelayanan, dan fasilitas inap. (3) Penggunaan ruang manfaat jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa kendaraan dengan angkutan berat atau khusus dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar. (4) Penggunaan ruang pengawasan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekomendasi yang diberikan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi penyelenggaraan jalan kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, badan usaha, perorangan, kelompok masyarakat, organisasi meliputi pembangunan iklan, bangunan utilitas dan bangunan lainnya di luar ruang milik jalan tol agar pada saat pelaksanaan dan pengoperasiannya tidak mengganggu kelancaran jalan tol, keselamatan pengguna jalan tol dan tidak membahayakan konstruksi jalan tol, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan tol.

Pasal 10

(1) Pengaturan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan cipta karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 4 meliputi pengaturan kode KBLI, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, parameter, dan kewenangan mengacu pada peraturan perundang-undangan. (2) PB pada kegiatan cipta karya termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. (3) PB untuk Penyelenggaraan SPAM ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat yang dilakukan melalui jaringan perpipaan dan/atau melalui mobil tangki. (4) Kewenangan penerbitan PB untuk Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh: a. Menteri untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum kepentingan strategis nasional atau sistem penyediaan air minum lintas provinsi; b. Gubernur untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum kepentingan strategis provinsi atau sistem penyediaan air minum lintas kabupaten/kota; dan c. Bupati/Walikota untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di wilayah kabupaten/kota atau sistem penyediaan air minum di wilayah perdesaan. (5) Prioritas PB untuk Penyelenggaraan SPAM mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Permohonan PB untuk Penyelenggaraan SPAM diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri ini. (7) Penerbitan PB dan jangka waktu berlakunya PB untuk Penyelenggaraan SPAM diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. penerbitan PB dilakukan berdasarkan verifikasi kesesuaian persyaratan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; b. jangka waktu penerbitan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha dinyatakan lengkap dan benar melalui Sistem OSS; c. PB untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha pelaksana berlaku selama masa kerja sama antara badan usaha pelaksana dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; d. PB untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri berlaku selama masa kerja sama antara badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri dengan Pemerintah Pusat/badan usaha milik negara air minum atau dengan Pemerintah Daerah/badan usaha milik daerah air minum; e. dalam hal PB telah diterbitkan, namun bangunan, sarana, dan prasarana penyelenggaraan sistem penyediaan air minum tidak difungsikan oleh pemegang PB atau terbengkalai selama 1 (satu) tahun setelah penerbitan PB, PB dinyatakan batal demi hukum; dan f. PB untuk Penyelenggaraan SPAM, selain yang dimiliki oleh badan usaha milik negara air minum dan badan usaha milik daerah air minum, akan dilakukan peninjauan ulang setiap periode 5 (lima) tahun. (8) Pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM harus memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (9) Perubahan PB dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (10) Menteri melakukan pembinaan dan Pengawasan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan cipta karya yang meliputi permohonan PB, pemenuhan persyaratan, pemenuhan kewajiban, dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I; dan b. standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pelaksanaan Pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Pemegang PB kegiatan jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pencabutan PB; dan/atau e. pencantuman daftar hitam. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas pelanggaran: a. pemenuhan persyaratan PB meliputi: 1. kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK; 2. kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi LSBU; atau 3. kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/ lisensi LSP bagi LSP, dikarenakan tidak memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku; b. pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan kegiatan jasa konstruksi; c. pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi BUJK asing; dan d. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (4) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap. (5) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing.

Pasal 15

(1) Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan sumber daya air yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan PB UMKU dikenai sanksi administratif oleh Menteri. (2) Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan sumber daya air yang tidak melaksanakan ketentuan dalam PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB dan PB UMKU; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB dan PB UMKU.

Pasal 16

(1) Pemegang PB aktivitas jalan tol dilarang: a. memindahtangankan sebagian atau seluruh PB aktivitas jalan tol kepada pihak lain; b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB aktivitas jalan tol; dan/atau c. melakukan penyalahgunaan PB aktivitas jalan tol. (2) Pemegang PB aktivitas jalan tol yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan PB.

Pasal 17

(1) Pemegang PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU kegiatan bina marga dilarang: a. menimbulkan gangguan fungsi jalan dan/atau lalu lintas; b. memindahtangankan sebagian atau seluruh PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU kegiatan bina marga kepada pihak lain; c. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU kegiatan bina marga; dan/atau d. melakukan penyalahgunaan PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU kegiatan bina marga. (2) Pemegang PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU kegiatan bina marga yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. denda administratif berupa pencairan jaminan dan/atau asuransi pihak ketiga; dan/atau d. pencabutan PB UMKU.

Pasal 18

(1) Pemegang PB kegiatan cipta karya yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabutan PB. (3) Pengenaan sanksi administratif diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Menteri dalam pelaksanaan pemberian sanksi administratif dapat mendelegasikan kewenangannya pada pimpinan unit organisasi yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. (5) Gubernur dalam pelaksanaan pemberian sanksi administratif dapat mendelegasikan kewenangannya pada organisasi perangkat daerah provinsi terkait. (6) Bupati/walikota dalam pelaksanaan pemberian sanksi administratif dapat mendelegasikan kewenangannya pada organisasi perangkat daerah kabupaten/kota terkait.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi atas pelanggaran PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Penyelenggaraan sertifikasi BUJK melalui SIJK terintegrasi sesuai Peraturan Menteri ini akan dilaksanakan setelah prasarana dan sarana SIJK terintegrasi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Dimulainya penyelenggaraan sertifikasi BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi. (3) Dalam hal Peraturan Menteri ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa konstruksi, pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan penyelenggaraan PB kegiatan jasa konstruksi.

Pasal 21

(1) Dalam hal Sistem OSS telah menerapkan pengaturan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sarana prasarana SIJK terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) belum dapat beroperasi, SBU yang sedang diajukan melalui Sistem OSS diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi melalui portal perizinan Kementerian. (2) BUJK yang telah memiliki SBU sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku dan harus melakukan konversi sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak terbitnya surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (3) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses perubahan tanpa proses asesmen. (4) Masa berlaku SBU hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti masa berlaku SBU yang dimiliki sebelum konversi. (5) BUJK yang melakukan proses perubahan dan perpanjangan SBU dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal BUJK tidak melakukan konversi paling lambat 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SBU dinyatakan tidak berlaku. (7) SBU yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. SBU yang sedang digunakan dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi tetap dapat digunakan sampai dengan melakukan pengikatan kontrak dan melaksanakan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak; dan b. SBU yang telah digunakan untuk melakukan pengikatan kontrak tetap dapat digunakan untuk melaksanakan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak. (8) LSBU dan LSP yang telah memiliki lisensi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (9) Lisensi LSBU yang sedang diajukan kepada lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini diproses sesuai dengan ketentuan dalam peraturan sebelumnya. (10) Lisensi LSP yang sedang diajukan kepada lembaga penerbit lisensi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Pasal 22

(1) Bagi badan usaha milik negara air minum, badan usaha milik daerah air minum, dan badan usaha milik desa yang saat ini menjalankan kegiatan usaha air minum wajib terdaftar pada Sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk badan usaha milik negara air minum menyampaikan: 1. dokumen penugasan dari Pemerintah Pusat; dan 2. dokumen lingkungan; b. untuk badan usaha milik daerah air minum menyampaikan: 1. dokumen penugasan dari Pemerintah Daerah berupa peraturan daerah mengenai pendirian badan usaha milik daerah air minum; dan 2. dokumen lingkungan; c. untuk badan usaha milik desa menyampaikan: 1. dokumen sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan 2. dokumen lingkungan. (2) Bagi badan usaha pelaksana dan badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri yang saat ini menjalankan kegiatan usaha belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, agar menyesuaikan dengan mengajukan PB dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 727), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 182), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 87), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 121), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Œ DODY HANGGODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж