Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Bagi Pelatih Bola Basket
Pasal 1
Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan bagi Pelatih Bola Basket, yang untuk selanjutnya disebut SKTK Pelatih Basket merupakan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan (stakeholder) Keolahragaan lainnya dalam melaksanakan penilaian kompetensi minimal guna menjamin penyediaan tenaga keolahragaan Pelatih Bola Basket.
Pasal 2
SKTK Pelatih Basket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN BAB II : STANDAR KOMPETENSI TENAGA KEOLAHRAGAAN BAGI PELATIH BOLA BASKET BAB III : PENUTUP
Pasal 3
SKTK Pelatih Basket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan evaluasi atau penyesuaian secara periodik paling lama 2 (dua) tahun dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan sesuai dengan pemutakhiran regulasi internasional bidang kompetensi tenaga keolahragaan bagi Pelatih Bola Basket.
Pasal 4
Segala pendanaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah serta tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
