Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN 2025 2029
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenpora Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah bidang kepemudaan dan keolahragaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Renstra Kemenpora Tahun 2025-2029.
(2) Renstra Kemenpora Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Renstra Kemenpora Tahun 2025- 2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga atau yang disebut KRISNA- RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemenpora Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 554), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2026
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ERICK THOHIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
