Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1185 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 0101 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG NON OPERASIONAL LAINNYA BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN KEPEMUDAANKEOLAHRAGAANDAN KEPRAMUKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PERMENPORA No. 1185 Tahun 2015 berlaku

Pasal 6

Pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan fasilitasi bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk transfer uang (langsung) secara sekaligus atau bertahap kepada Rekening Penerima Bantuan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

Penyusunan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian bantuan; b. Tujuan penggunaan bantuan; c. Pemberi bantuan; d. Persyaratan penerima bantuan; e. Bentuk bantuan; f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan; g. Tata kelola pencairan dana bantuan; h. Penyaluran dana bantuan; i. Pertanggungjawaban bantuan; j. Ketentuan perpajakan; dan k. Sanksi.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dnyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2015 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA