Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik

PERMENPORA No. 12 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 2. Musik adalah ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan, atau nada/suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan. 3. Bank Musik adalah lembaga atau wadah, berupa ruang publik, tempat berinteraksi dan belajar bagi para pemuda kreatif-produktif, pecinta musik, dan kreator musik, dalam menghasilkan karya seni musik nusantara dan musik global (mulai dari penciptaan nada/suara hingga terbentuk keharmonisan irama/lagu) yang dilengkapi dengan alat-alat musik dan seluruh perangkat pendukungnya (seperti pakaian, lighting, hardware, software, elektronik, dll), dimana hasil kreasinya itu dapat ditampilkan di panggung terbuka, dapat disimpan dan didokumentasikan, serta dapat ditransaksikan melalui sistem marketing yang profesional, sehingga akan lahir pemusik-pemusik yang tidak hanya handal dan professional, namun juga kreatif dan kompetitif di bidang musik. 4. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. 5. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan. 6. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. 7. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda. 8. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha. 9. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah. 10. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial. 11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 12. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.

Pasal 2

(1) Bank Musik dimaksudkan sebagai pusat kegiatan dalam upaya membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda menuju pemuda yang kreatif, mandiri, dan berdaya saing di bidang musik. (2) Pemuda Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemuda yang memiliki kemampuan untuk menciptakan dan menghasilkan sesuatu yang baru di bidang musik. (3) Pemuda Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemuda berkarakter yang mampu mengambil keputusan, mampu mengendalikan diri, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing, kepercayaan diri, serta memiliki daya tahan dalam menghadapi tantangan khususnya di bidang musik. (4) Pemuda berdaya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemuda yang memiliki kemampuan berkompetisi secara dinamis sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dalam menciptakan nilai tambah di bidang pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam berbagai aspek pembangunan khususnya di bidang musik.

Pasal 3

Bank Musik bertujuan sebagai pendorong dalam peningkatan kreativitas pemuda di bidang musik, pelestarian serta pengembangan musik INDONESIA, dan berpotensi sebagai sarana penciptaan sumber ekonomi baru.

Pasal 4

(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyediakan Bank Musik sesuai kewenangan masing-masing. (2) Orang-perseorangan, organisasi kepemudaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, atau sebutan lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha dapat menyediakan Bank Musik.

Pasal 5

(1) Penyediaan Bank Musik di Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyediaan Bank Musik di Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Penyediaan Bank Musik di Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Penyediaan Bank Musik di Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Pasal 6

(1) Bank Musik yang disediakan oleh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, atau sebutan lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bank musik yang dimiliki orang-perseorangan ditetapkan oleh pemilik prasarana; b. bank musik yang dimiliki oleh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, atau sebutan lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha ditetapkan oleh pengurusnya. (2) Penetapan Bank Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Perangkat Daerah yang menangani kepemudaan pada Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota di tempat kedudukan Bank Musik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkan.

Pasal 7

(1) Bank Musik mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu dalam konteks: a. aktivitas kepemudaan; b. pelestarian dan pengembangan musik asli INDONESIA; dan c. mewujudkan potensi sumber ekonomi baru. (2) Fungsi dalam konteks aktivitas kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dalam bentuk: a. wadah apresiasi musisi-musisi muda untuk menunjukan bakat dan minatnya; b. tempat belajar bersama dan membentuk karakter pemuda yang kreatif dan kompetitif serta nasionalis di bidang musik INDONESIA; c. memperkuat karya-karya musik INDONESIA yang telah dirintis oleh musisi seniornya; dan d. mencegah dan meminalisir aktivitas negatif yang dilakukan oleh pemuda INDONESIA. (3) Fungsi dalam konteks pelestarian dan pengembangan musik asli INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam bentuk kegiatan: a. fasilitasi upaya inventarisasi warisan budaya nusantara di bidang musik; b. fasilitasi upaya pelestarian dan mengembangkan musik-musik asli INDONESIA; dan c. pembentengan pemuda INDONESIA agar tidak mudah terpengaruh budaya musik asing yang negatif, hingga melupakan musik sendiri. (4) Fungsi dalam konteks mewujudkan potensi sumber ekonomi baru, melalui: a. potensi menjadi sumber pendapatan baru bagi para musisi muda kreatif dan musisi lainnya yang telah berinteraksi dan belajar dalam wadah ini; dan b. potensi menjadi sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui sistem transaksi yang dilakukan oleh pengelola Bank Musik, dengan pengelolaan menuju sebuah Badan Layanan Umum atau lembaga dengan komersial terbatas. (5) Strategi pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan: a. seleksi pemuda kreatif di bidang musik; b. pendidikan, pelatihan, dan pembinaan sesuai silabus di bidang musik; c. meningkatkan kuantitas dan kualitas karya musik INDONESIA; d. memperhatikan kearifan dan nilai-nilai lokal; e. promosi dan sosialiasi; f. perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI); dan/atau g. fasilitasi kegiatan lainnya terkait musik. (6) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dapat dilakukan sendiri oleh Bank Musik dan/atau melalui kerjasama dengan pihak lain. (7) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Bank Musik dapat difungsikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan sumber daya pemuda di bidang musik. (9) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Musik berperan untuk: a. menyediakan wadah apresiasi seni musik yang dapat diakses oleh pemuda; b. menampilkan bakat dan minat musisi muda yang kreatif; c. mengemas secara utuh seluruh warisan seni dan budaya musik INDONESIA; dan d. menyediakan akses kepada peminat musik dan masyarakat luas agar lebih mudah mempelajari beragam karya musik anak bangsa khususnya pemuda. (10) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf a, Bank Musik memberikan ketersediaan ruangan berupa: a. panggung terbuka untuk pemuda dengan akses mudah, dapat menyelenggarakan pertunjukan musik, melihat/menikmati musik; b. tempat koleksi alat musik, jenis musik,sejarah/memori musisi ternama; c. perpustakaan musik; d. tempat komunikasi dan publikasi musik; e. tempat transaksi terkait musik; f. tempat rekaman untuk pemuda pemula pelaku musik; g. tempat pelatihan berbagai aktivitas terkait musik; h. tempat diadakannya coaching clinic alat-alat musik dan sejenisnya; i. tempat festival, konser dan kompetisi musik pemuda; j. tempat pameran dan gelar karya kreatif di bidang musik; k. tempat wisata musik; dan l. business corner untuk penyediaan kuliner dan kebutuhan dasar lainnya.

Pasal 8

(1) Bank Musik dikelola secara profesional, transparan, akuntabel. (2) Bank Musik dapat dimiliki dan dikelola oleh: a. pemerintah; b. pemerintah Provinsi; c. pemerintah Kabupaten/Kota; d. orang-perseorangan; e. organisasi kepemudaaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, sebutan lain yang sejenis; dan/atau f. dunia usaha.

Pasal 9

(1) Bank Musik milik Pemerintah dikelola kementerian/lembaga pemerintah pemilik Bank Musik . (2) Bank Musik milik Pemerintah Provinsi dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tingkat provinsi yang membidangi urusan kepemudaan. (3) Bank Musik milik pemerintah Kabupaten/Kota dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kepemudaan.

Pasal 10

(1) Pengelolaan Bank Musik milik orang-perseorangan, organisasi kepemudaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, sebutan lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, e dan f ditetapkan oleh pemilik Bank Musik. (2) Pengelolaan Bank Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sekurang- kurangnya memiliki: a. penangungjawab yang ditunjuk oleh pemilik; b. staf teknis/operasionalisasi; c. rencana kegiatan; d. keluaran yang dicapai; dan e. pendanaan/fasilitas pendukung lainnya.

Pasal 11

(1) Pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, sebutan lain yang sejenis dan/atau dunia usaha dapat menggunakan Bank Musik untuk kegiatan musik pemuda, dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada pengelola Bank Musik. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pemohon; b. jadwal kegiatan; c. uraian kegiatan; d. jumlah peserta; dan e. pernyataan mentaati tata tertib dan/atau peraturan yang ditetapkan pengelola. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri foto copy: a. identitas pemohon; dan b. identitas penanggung jawab kegiatan. (4) Permohonan penggunaan gedung dan fasilitas lainnya yang terdapat dalam Bank Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pasal 12

Permohonan yang diajukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) cukup dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pengelola Bank Musik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pasal 13

(1) Pengelola Bank Musik setelah menerima permohonan penggunaan Bank Musik untuk kegiatan musik pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 wajib memberi jawaban paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. (2) Pengelola dapat menolak permohonan penggunaan Bank Musik dengan disertai alasan.

Pasal 14

(1) Menteri menyusun dan MENETAPKAN Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), strategi dan capaian, termasuk silabus inti terkait pendidikan, pelatihan, dan pengembangan Bank Musik. (2) Gubernur, Bupati/Wali Kota, MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan Bank Musik sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria dan silabus inti yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Bank Musik menyelenggarakan program dan kegiatan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemipinan, kepeloporan, dan kewirausahaan pemuda di bidang musik. (2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pendidikan dengan silabus musik yang terstruktur; b. pelatihan musik yang terstruktur; c. komunitas musik; dan/atau d. promosi dan sosialisasi; (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pementasan karya musik; b. konser musik; c. rekaman musik; d. pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) musik; dan/atau e. lainnya yang dianggap sebagai kegiatan pemberdayaan pemuda di bidang musik. (4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. kepemimpinan pemuda di bidang musik antara lain: pimpinan orkestra, manajemen sumber daya manusia di bidang musik, perkuliahan singkat di bidang musik, dan kegiatan lainnya; b. kepeloporan pemuda di bidang musik: kreasi dan penciptaan dan/atau aransemen lagu nasional, musik-musik industri, musik-musik kontemporer dan kegiatan lainnya; c. kewirausahaan pemuda di bidang musik: pelatihan usaha kreatif di bidang musik, manajemen keuangan di bidang musik, kemandirian pemuda di bidang musik teknologi, musik tradisi, dan kegiatan lainnya. (5) Penyelenggaraan kegiatan Bank Musik dilakukan sesuai dengan potensi unggulan di bidang musik daerah masing-masing.

Pasal 16

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan Bank Musik. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat berupa: a. tempat/ruang untuk penyelenggaraan kegiatan Bank Musik; b. bantuan pendanaan; c. fasilitas penunjang seperti alat-alat musik, teknologi, dan lainnya; d. seleksi dan rekruitmen peserta, penyediaan tenaga ahli, instruktur, pelatih, dan/atau mentor di bidang musik; dan/atau e. promosi.

Pasal 17

(1) Pemerintah, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan penghargaan kepada pengelola Bank Musik yang berjasa dan/atau berprestasi. (2) Pengelola Bank Musik dinilai berjasa dan berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. melakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda di bidang musik; b. mengembangkan potensi pemuda di bidang musik di daerah setempat; c. mengembangkan kerjasama kemitraan pemuda dengan negara lain di bidang musik; atau d. melakukan pengelolaan Bank Musik secara profesional. (3) Bentuk dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pendanaan bagi pelaksanaan kegiatan Bank Musik dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan kegiatan Bank Musik dapat bersumber dari masyarakat, organisasi kepemudaan, dunia usaha, dan sumber-sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bank Musik dapat mengakses sumber dana dari Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan sumber lain sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Sumber dan pola pendanaan Bank Musik ke depan diarahkan pada kemandirian dan swakelola dana untuk keberlangsungan kegiatan Bank Musik. (5) Tata cara untuk memperoleh pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Bank Musik secara nasional. (2) Gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap Bank Musik sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (3) sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan berikutnya. (5) Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pengelola Bank Musik Pusat melaporkan pelaksanaan kegiatan Bank Musik di wilayah masing-masing kepada Menteri. (2) Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan Bank Musik di wilayah masing-masing kepada Gubernur dengan tembusan Menteri yang menangani bidang kepemudaan. (3) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan Bank Musik di wilayah masing-masing kepada Menteri dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 21

Selain fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Musik melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan kreativitas pemuda di bidang musik.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2017 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA