Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
3. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
4. Desain Olahraga Daerah yang selanjutnya disingkat DOD adalah dokumen rencana induk kebijakan keolahragaan daerah yang disusun berdasarkan DBON.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Sekretaris Daerah adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
7. Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.
8. Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. penyeragaman penyusunan DOD di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b. percepatan implementasi DBON di daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. menghasilkan DOD yang operasional, implementatif, dan sinergis dengan DBON.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pembentukan Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota;
b. penyusunan DOD;
c. penetapan DOD;
d. perubahan DOD; dan
e. pemantauan dan evaluasi DOD.
Pasal 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah provinsi, Pemerintah Daerah provinsi membentuk Tim Koordinasi Provinsi.
(2) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah kabupaten/kota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(1) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibentuk oleh Gubernur.
(2) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua : Gubernur;
b. wakil ketua : Wakil Gubernur;
c. ketua pelaksana : Sekretaris Daerah provinsi;
d. sekretaris pelaksana : kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang olahraga;
e. anggota : 1. kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi;
2. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
3. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang perencanaan daerah;
4. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang pembinaan badan usaha milik daerah;
5. kepala organisasi
perangkat daerah provinsi di bidang pendidikan;
6. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang pariwisata;
7. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang kesehatan;
8. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang perindustrian;
9. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang perdagangan;
10. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang pembinaan usaha kecil dan menengah;
11. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang sosial;
12. kepala organisasi perangkat daerah provinsi di bidang pekerjaan umum; dan
13. kepala instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama tingkat provinsi.
(3) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam mengimplementasikan DOD di daerah provinsi.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi unsur:
a. Komite Olahraga Nasional INDONESIA tingkat provinsi;
b. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA tingkat provinsi;
c. Komite Paralimpiade INDONESIA tingkat provinsi;
d. induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi;
e. induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan mahasiswa tingkat provinsi;
f. akademisi;
g. Kamar Dagang dan Industri di provinsi; dan
h. pers.
(5) Personalia dan uraian tugas Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 6
(1) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibentuk oleh Bupati/Wali Kota.
(2) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Bupati/Wali Kota;
b. wakil ketua : Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota;
c. ketua pelaksana : Sekretaris Daerah kabupaten/kota;
d. sekretariat pelaksana : kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang olahraga;
e. anggota
: 1. kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota;
2. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
3. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang perencanaan daerah;
4. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pembinaan badan usaha milik daerah;
5. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan;
6. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pariwisata;
7. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan;
8. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang perindustrian;
9. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang perdagangan;
10. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pembinaan usaha kecil dan menengah;
11. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang sosial;
12. kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota di bidang pekerjaan umum; dan
13. kepala instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama tingkat kabupaten/kota.
(3) Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam mengimplementasikan DOD di daerah kabupaten/kota.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi unsur:
a. Komite Olahraga Nasional INDONESIA tingkat kabupaten/kota:
b. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA tingkat kabupaten/kota;
c. Komite Paralimpiade INDONESIA tingkat kabupaten/kota;
d. induk organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota;
e. induk organisasi olahraga fungsional pelajar tingkat kabupaten/kota;
f. akademisi;
g. Kamar Dagang dan Industri di kabupaten/kota; dan
h. pers.
(5) Personalia dan uraian tugas Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Pasal 7
Bagan struktur Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Dalam menyusun DOD, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus berpedoman pada DBON.
(2) DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran:
a. visi dan misi kebijakan keolahragaan di daerah sesuai dengan visi dan misi DBON; dan
b. rencana sasaran dan target daerah yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran dan target DBON.
Pasal 9
(1) Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah provinsi selaku ketua pelaksana Tim Koordinasi Provinsi untuk menyusun rancangan DOD di provinsi.
(2) Bupati/Wali Kota menugaskan Sekretaris Daerah kabupaten/kota selaku ketua pelaksana Tim Koordinasi Kabupaten/Kota untuk menyusun rancangan DOD di kabupaten/kota.
Pasal 10
Tahapan penyusunan DOD meliputi:
a. persiapan penyusunan rancangan DOD;
b. penyusunan rancangan DOD; dan
c. finalisasi rancangan DOD.
Pasal 11
Persiapan penyusunan rancangan DOD dilakukan dengan:
a. identifikasi substansi rancangan DOD; dan
b. penentuan sasaran dan target DOD.
Pasal 12
(1) Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi substansi rancangan DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dengan berpedoman pada:
a. DBON;
b. rencana pemerintah jangka menengah nasional; dan
c. rencana pemerintah jangka menengah daerah.
(2) Identifikasi substansi rancangan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan potensi keolahragaan di daerah.
Pasal 13
(1) Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota menentukan sasaran dan target DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berdasarkan sasaran dan target DBON.
(2) Sasaran dan target DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. sasaran, fokus sasaran, ruang lingkup, indikator, dan baseline harus sesuai DBON;
b. penghitungan target per periode tahapan ditentukan berdasarkan baseline DBON;
c. penanggungjawab merupakan organisasi perangkat daerah yang merupakan sektor utama (leading sector) yang tugas dan fungsi utamanya sesuai dengan sasaran dan fokus sasaran; dan
d. instansi pendukung merupakan organisasi perangkat daerah dan/atau instansi vertikal kementerian terkait lainnya yang tugas dan fungsi menunjang terwujudnya sasaran dan fokus sasaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. perhitungan target per periode tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
b. format sasaran dan target DOD, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil identifikasi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penentuan sasaran dan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota menyusun rancangan DOD.
(2) Dalam penyusunan rancangan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Daerah provinsi berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
(3) Rancangan DOD disusun sesuai sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Rancangan DOD memuat:
a. visi dan misi;
b. prinsip;
c. tujuan dan sasaran;
d. kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan DOD; dan
e. peta jalan DOD.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DOD yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel,
sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan visi DBON.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi dan sesuai dengan misi DBON.
(4) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat prinsip yang digunakan dalam menjalankan misi dan mewujudkan tujuan DBON.
(5) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c memuat indikator pencapaian visi dan misi.
(6) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d memuat arah kebijakan dan upaya yang dimuat dalam DOD dengan berpedoman pada DBON.
(7) Penyelenggaraan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d memuat tahapan pelaksanaan DOD.
(8) Peta jalan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2021-2045.
Pasal 16
(1) Peta jalan DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) disusun secara periodik dalam 5 (lima) tahapan dengan rincian sebagai berikut:
a. tahap pertama tahun 2021 - 2024;
b. tahap kedua tahun 2025 -2029;
c. tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
d. tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
e. tahap kelima tahun 2040 – 2045.
(2) Tahap pertama tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengatur mengenai penguatan fondasi implementasi DOD.
(3) Tahap kedua tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengatur mengenai penguatan fondasi penyelenggaraan DOD yang sudah terbangun pada tahap pertama melalui pembinaan dan pengembangan olahraga secara terencana, sistematis, terpadu berjenjang dan berkelanjutan dari tingkat daerah ke tingkat nasional.
(4) Tahap ketiga tahun 2030-2034 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengatur mengenai pengembangan dan inovasi penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap kedua melalui inovasi pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(5) Tahap keempat tahun 2035-2039 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengatur mengenai pemantapan penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap ketiga melalui penerapan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan berkelanjutan.
(6) Tahap kelima tahun 2040-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengatur mengenai keberlanjutan penyelenggaraan DOD sebagai keberlangsungan pada tahap keempat melalui sistem pembinaan dan
pengembangan olahraga di daerah berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan terbaru dan berkelanjutan.
(7) Rincian peta jalan DOD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Pasal 17
(1) Sekretaris Daerah provinsi dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan finalisasi rancangan DOD sebelum ditetapkan menjadi DOD melalui forum finalisasi dengan melibatkan Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
(2) Forum finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan keselarasan rancangan DOD terhadap:
a. Peraturan PRESIDEN tentang DBON;
b. Peraturan PRESIDEN tentang Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional;
c. Peraturan Daerah tentang Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah; dan
d. Peraturan Menteri tentang Peta Jalan DBON.
(3) Hasil forum finalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dijadikan sebagai dasar penyempurnaan rancangan DOD.
Pasal 18
(1) Sekretaris Daerah provinsi menyampaikan rancangan DOD hasil finalisasi kepada Gubernur.
(2) Sekretaris Daerah kabupaten/kota menyampaikan rancangan DOD hasil finalisasi kepada Bupati/Wali Kota.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN rancangan DOD menjadi DOD dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(2) Penetapan rancangan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 20
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang DOD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Gubernur tentang DOD diundangkan.
(2) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang DOD kepada Menteri dan Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati/Wali Kota
tentang DOD diundangkan.
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan perubahan terhadap DOD sepanjang tidak bertentangan dengan DBON.
(2) Perubahan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a. perubahan DBON;
b. perubahan rencana pemerintah jangka menengah nasional dan rencana pemerintah jangka menengah daerah;
c. perubahan target DOD;
d. promosi dan degradasi cabang olahraga unggulan DBON; dan/atau
e. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perubahan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara penyusunan perubahan DOD dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyusunan DOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DOD dan peta jalan DOD sesuai kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk melakukan perubahan DOD.
Pasal 23
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyusun peta jalan DOD mulai tahap kedua paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang DOD diundangkan.
(2) Peta jalan DOD tahap berikutnya disusun paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya peta jalan DOD periode berjalan.
Pasal 24
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membentuk Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
