Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 1
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. penyusunan naskah dinas;
d. pengendalian naskah dinas;
e. kewenangan penandatanganan;
f. penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas;
g. pengamanan naskah dinas;
h. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas; dan
i. penutup.
Pasal 3
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0053 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2017
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
