Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga

PERMENPORA No. 18 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. 2. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. 3. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan. 4. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani. 5. Gerakan Ayo Olahraga adalah suatu usaha sadar yang untuk melembagakan budaya berolahraga di dalam masyarakat INDONESIA. 6. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan. 8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.

Pasal 2

Gerakan Ayo Olahraga merupakan upaya penyadaran masyarakat akan pentingnya aktivitas fisik dan olahraga yang bertujuan untuk : a. meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat menuju terwujudnya masyarakat sehat, bugar, produktif; b. membangun karakter bangsa; c. pelestarian dan penumbuhan budaya olahraga; dan d. upaya mengisi waktu luang guna mencegah bahaya destruktif.

Pasal 3

Ruang lingkup Gerakan Ayo Olahraga berupa seluruh komponen lapisan masyarakat yang beraktivitas di lingkungan, antara lain: a. hari bebas kendaraan bermotor (HBKB); b. tempat kerja/perkantoran; c. perdesaan; d. satuan pendidikan; e. bagi disabilitas; dan f. tempat wisata/destinasi.

Pasal 4

(1) Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Bidang Pembudayaan menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga secara nasional; (2) Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Olahraga menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga di Propinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya; (3) Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan olahraga menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga di Kabupaten/Kota. (4) Kepala Desa/Kelurahan melalui Sekretaris Desa/Kelurahan menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga di desa/kelurahan yang menjadi kewenangannya.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga dilaksanakan dengan prinsip murah, mudah, meriah, massal dan manfaat serta memperhatikan prosedur teknis olahraga rekreasi. (2) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga meliputi : a. sosialisasi dan kampanye Gerakan Ayo Olahraga; b. penyediaan ruang terbuka bagi aktivitas fisik dan olahraga; c. pemanfaatan ruang publik untuk aktivitas fisik dan olahraga; d. penyelenggaraan olahraga massal; e. penyelenggaraan kompetisi, festival dan invitasi olahraga yang digemari masyarakat; f. penyelenggaraan kompetisi, festival dan invitasi olahraga antar institusi pendidikan; g. penyelenggaraan tes kebugaran jasmani masyarakat; h. penyelenggaraan olahraga secara rutin dan berkelanjutan; i. pengelolaan sentra-sentra olahraga masyarakat; j. pemberian penghargaan terhadap pihak-pihak yang berkontribusi dalam Gerakan Ayo Olahraga;dan k. monitoring dan evaluasi. (3) Uraian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi serta kearifan lokal/daerah.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui pembentukan Panitia Nasional yang selanjutnya disebut PN Gerakan Ayo Olahraga. (2) Dalam teknis penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Bidang Pembudayaan dapat MENETAPKAN Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman/petunjuk/acuan bagi Kemnterian/ Lembaga/Daerah/Instansi, dunia usaha serta kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga. (4) Susunan keanggotan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1) Gubernur, Bupati/Wali Kota dalam menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) membentuk Panitia Daerah yang selanjutnya disebut PD sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (2) Penyelenggaraan teknis Gerakan Ayo Olahraga oleh pemerintah provinsi, kebupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan (3) Susunan keanggotan PD di provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubenur, Bupati/Wali Kota.

Pasal 8

(1) Kepala Desa/Kelurahan dalam menyelenggarakan Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) membentuk Panitia Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut PD/K sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (2) Penyelenggaraan teknis Gerakan Ayo Olahraga oleh pemerintahan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. (3) Dalam pelaksanaan Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. (4) Susunan keanggotan PD/K di desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Kelurahan.

Pasal 9

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga, panitia dapat bekerjasama dalam bentuk kemitraan dan non profit dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, lembaga international dan dunia usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) PD membentuk panitia pengelola Gerakan Ayo Olahraga pada area HBKB paling sedikit terdiri atas : a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua pelaksana; d. sekretaris; e. bendahara; f. koordinator lapangan; g. koordinator festival; h. koordinator lomba; i. koordinator invitasi; j. koordinator instruktur olahraga rekreasi; k. koordinator keamanan; l. koordinator kesehatan;dan/atau m. koordinator kebersihan (2) pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun program yang paling sedikit terdiri atas: a) program minggu-an; b) program bulanan-an; c) progam tri wulan-an; dan d) program tahunan (3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan prasarana penunjang paling sedikit terdiri atas: a. toilet khusus atau petunjuk lokasi toilet; b. tanda atau petunjuk, yang terdiri dari dan tidak terbatas pada : 1) posko kesehatan; 2) posko keamanan; 3) pusat informasi; 4) jalur pejalan kaki;dan 5) jalur sepeda; c. batas area car free day d. area khusus olahraga rekreasi bagi disability (4) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan tenaga keolahragaan paling sedikit tenaga medis dan instruktur kebugaran; (5) Jenis olahraga yang dapat dilakukan di area HBKB, antara lain olahraga massal, olahraga tradisional, olahraga tantangan, olahraga wisata, olahraga kebugaran, olahraga berkebutuhan khusus dan jenis olahraga lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. (6) Kerjasama pengelola dan sponsor dapat dilakukan dengan memperhatikan: a. produk sponsor yang dilarang peraturan perundang- undangan tidak digunakan; b. produk sponsor sejenis yang dapat menimbulkan konflik tidak digunakan;dan c. ikatan kerjasama dituangkan dalam perjanjian tertulis. (7) Sistem kemanan dan keselamatan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat harus dirancang sedemikian rupa dengan bekerjasama dengan instansi yang berwenang dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga pada area HBKB harus terbebas dari aktivis politik atau aktivitas lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga yang melibatkan massa dalam jumlah besar memperhatikan kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kenyamanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10)Panitia Daerah bekerjasama dengan Panitia Nasional Gerakan Ayo Olahraga menyusun pedoman teknis bagi kegiatan olahraga yang melibatkan massa dalam jumlah besar yang memuat paling sedikit : a. kepanitiaan penyelenggara; b. program dan kegiatan; c. lokasi penyelenggaraan; d. tenaga keolahragaan; e. jenis olahraga rekreasi; f. pelaksanaan teknis; g. sistem pelayanan kesehatan;dan h. sistem keamanan dan keselamatan;

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Lingkungan tempat kerja/perkantoran dilaksanakan sebagai bagian dari program keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjaga dan meningkatkan produktifitas kerja. (2) Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu ) minggu sebagai pelaksanaan Jam Krida Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Susunan kepanitiaan, dan rangkaian teknis kegiatan, ditetapkan melaui Keputusan pimpinan dan/atau kepala kantor yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Lingkungan Pedesaan dilakukan dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berolahraga guna menjaga kesehatan dan kebugaran. (2) Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap hari dalam setiap aktifitas gerak dan/atau rutinitas keseharian masyarakat perseorangan. (4) Selain Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa dan/atau Kelurahan dapat memfasilitasi kegiatan berolahraga paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu ) minggu sebagai pelaksanaan Jam Krida Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Susunan kepanitiaan, dan rangkaian teknis kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dan/atau Kelurahan.

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga pada Satuan Pendidikan dilakukan dalam upaya menumbuhkan kesadaran peserta didik untuk berolahraga guna menjaga kesehatan, kebugaran, dan kekuatan spiritual dan/atau nilai keagamaan. (2) Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan dibawah kementerian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang : a. pendidikan dan kebudayaan; b. riset teknologi dan pendidikan tinggi; dan c. keagamaan. (3) Ketentuan teknis penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan kurikulum standard nasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga Bagi Disabilitas

Pasal 14

(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo OLahraga bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga. (2) Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap hari dalam setiap aktifitas gerak dan/atau rutinitas keseharian para penyandang disabilitas. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi melalui aktifitas penataran dan pelatihan serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (4) Selain Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Nasional Paralympic Komite/NPC dapat mengkoordinasikan terhadap induk oragnisasi penyadang disabilitas untuk memfasilitasi kegiatan berolahraga paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu ) minggu sebagai pelaksanaan Jam Krida Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Susunan kepanitiaan, dan rangkaian teknis kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Ketua Nasional Paralympic Komite/NPC dan/atau Induk Organisasi Penyandang Disabilitas. Keenam Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Tempat Wisata

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Tempat Wisata dilakukan dalam upaya menumbuhkan kesadaran dan/atau menarik minat wisatawan untuk berolahraga guna menjaga kesehatan, kebugaran, dan kesenangan serta keceriaan/kegembiraan. (2) Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap hari dalam setiap aktifitas gerak dan/atau rutinitas para wisatawan. (3) Selain Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengelola tempat wisata dapat memfasilitasi kegiatan berolahraga paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu ) minggu sebagai pelaksanaan jam Krida Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Susunan kepanitiaan, dan rangkaian teknis kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Pengelola.

Pasal 16

(1) PD/K melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan Ayo Olahraga kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat di wilayahnya masing-masing. (2) PD Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan Ayo Olahraga kepada Gubernur di wilayahnya masing-masing. (3) PD Provinsi melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan Ayo Olahraga kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan Pembudayaan Olahraga. (4) Panitia Nasional melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan Ayo Olahraga kepada Menteri dengan ditembuskan kepada Menteri Koordinator yang bertanggungjawab di bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 17

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 18

(1) Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan pembudayaan olahraga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga secara nasional. (2) Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan olahraga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan olahraga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Kabupaten/Kota. (4) Kepala Desa/Kelurahan melalui Sekretaris Desa/Kelurahan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Desa/Kelurahan.

Pasal 19

(1) Panitia Nasional melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga yang dilakukan PD Provinsi. (2) PD Provinsi melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga PD Kabupaten/Kota. (3) PD Kabupaten/Kota melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Kecamatan, Desa/Kelurahan.

Pasal 20

Pendanaan Gerakan Ayo Olahraga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA