Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uang Saku Delegasi dan Honorarium Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga Asian Games XVIII Tahun 2018
Pasal 1
(1) Kepada Delegasi dan Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga Asian Games XVIII Tahun 2018 diberikan penghasilan dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang saku Delegasi dan honorarium Panitia Pelaksana
Pertandingan Cabang Olahraga Asian Games XVIII Tahun
2018.
Pasal 2
(1) Besaran uang saku Delegasi dan honorarium Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga Asian Games XVIII Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran uang saku Delegasi dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Pasal 3
(1) Uang saku dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibayarkan terhitung mulai tahun anggaran 2017 dan dapat ditinjau kembali dalam hal terdapat perubahan kebijakan standar biaya.
(2) Uang saku dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian laporan kinerja/tugas setiap harinya.
Pasal 4
(1) Pemberian uang saku dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 3 harus memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab.
(2) Seluruh proses pemberian uang saku dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara professional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
