Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pengendalian Gratifikasi adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan mengelola penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan transparan.
3. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
4. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Pegawai Negeri Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai Negeri adalah calon pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana,
dan pegawai yang menerima gaji atau upah dari Kementerian.
6. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi.
8. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi.
9. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian untuk melakukan fungsi Pengendalian Gratifikasi.
10. Inspektorat adalah unit kerja di sekretariat Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
11. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
12. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya.
13. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana seorang Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan/atau tindakannya.
14. Whistle Blowing System adalah sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.
15. Pihak Ketiga adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi, korporasi, maupun instansi pemerintah lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara terhadap ketentuan Pengendalian Gratifikasi;
b. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian;
c. membangun integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Kementerian.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Gratifikasi;
b. UPG Kementerian; dan
c. mekanisme pelaporan Gratifikasi.
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi melaporkan Gratifikasi yang diterima.
(2) Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara meliputi:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Pasal 5
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan Gratifikasi yang dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
(2) Terhadap Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi.
(3) Bentuk Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Gratifikasi yang diterima:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran Kementerian di luar penerimaan yang sah;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, reviu, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Kementerian;
e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi Pegawai Negeri;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dalam tugas Kedinasan dengan pihak lain;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
i. merupakan hadiah atau souvenir bagi Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, pengawas, atau tamu selama kunjungan dinas;
j. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher, point reward oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/ perlakuan pemangku kewenangan; dan
l. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Pasal 6
(1) Kewajiban penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. pemberi Gratifikasi tidak diketahui;
c. penerima ragu dengan kualifikasi Gratifikasi yang diterima;
d. Gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan; dan/atau
e. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, karena dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan penerima dan/atau mengancam jiwa/harta atau pekerjaan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
(2) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dikecualikan dari kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Gratifikasi tersebut kepada KPK baik langsung maupun melalui UPG.
(3) Dalam hal Gratifikasi yang tidak dapat ditolak berupa makanan/barang yang memiliki tingkat kadaluarsa tinggi/mudah busuk atau rusak, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menyampaikannya kepada UPG.
(4) Dalam rangka memenuhi prinsip kemanfaatan, UPG menyalurkan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke panti asuhan, panti jompo atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya.
(5) Penyaluran Gratifikasi oleh UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada KPK.
Pasal 7
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan Gratifikasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai standar biaya yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dengan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama dalam batasan nilai yang wajar; dan
d. merupakan bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
(2) Bentuk Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang
berlaku umum;
c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam Kedinasan seperti seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksud sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan dan berlaku umum;
f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait Kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
n. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
o. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait Kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
p. pemberian dalam bentuk hidangan atau sajian yang berlaku umum;
q. pemberian cendera mata/plakat kepada Kementerian dalam rangka hubungan Kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; dan
r. bingkisan/cinderamata/suvenir atau benda sejenis yang diterima sebagai tamu/undangan dalam penyelenggaraan pesta/resepsi sebagaimana dimaksud pada huruf l paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian dalam setiap kegiatan.
Pasal 8
(1) Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara jika diminta oleh atasan langsung untuk memberikan hadiah/cinderamata dan/atau hiburan wajib menolak dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan Gratifikasi yang berlaku di Kementerian.
(2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengarah pada pemerasan dan/atau pemaksaan, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara segera melaporkannya kepada UPG Kementerian.
Pasal 9
(1) Dalam hal Gratifikasi yang diterima bukan dalam bentuk uang, nilainya dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian.
(2) Dalam hal Gratifikasi yang diterima dalam bentuk valuta asing, nilainya dihitung berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan.
(3) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima pada hari libur, nilainya dihitung dengan menggunakan kurs pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 10
(1) Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi di Kementerian dibentuk UPG.
(2) Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara melaporkan
penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi kepada UPG.
(3) Dalam hal UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, pelaporan disampaikan kepada Inspektorat atau kepada atasan langsung.
Pasal 11
(1) UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
a. UPG pusat; dan
b. UPG unit kerja.
(2) UPG pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Inspektorat Kementerian yang bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) UPG unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja Eselon I dan bertanggung jawab kepada UPG pusat.
(4) Struktur organisasi dan keanggotaan UPG Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 12
(1) UPG Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas:
a. menerima pelaporan Gratifikasi dari UPG unit kerja dan/atau dari Pelapor secara langsung;
b. melakukan analisis dan memproses setiap laporan Gratifikasi yang diterima;
c. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada Pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/ pemberian Gratifikasi;
d. menerima barang Gratifikasi yang dititipkan oleh Pelapor selama proses penetapan status barang Gratifikasi dengan menggunakan tanda terima barang Gratifikasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan/yang ditetapkan untuk dikelola Kementerian;
f. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat- menyurat dengan KPK atas nama Kementerian;
g. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG unit kerja atau KPK;
h. meminta data dan informasi kepada UPG unit kerja terkait pemantauan penerapan program Pengendalian Gratifikasi;
i. mengidentifikasi dan menentukan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi terhadap unit kerja/pelayanan publik yang berpotensi tinggi menerima atau memberikan Gratifikasi;
j. menerima dan menganalisis serta mengadministrasikan pelaporan penolakan Gratifikasi dalam hal Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi;
k. meneruskan pelaporan Gratifikasi kepada KPK dalam hal pelaporan Gratifikasi diterima secara manual;
l. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal maupun eksternal Kementerian; dan
m. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian kepada Menteri dan KPK.
(2) UPG unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis, dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja masing-masing dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini;
b. menerima laporan, melakukan konfirmasi kepada Pelapor, menganalisis, mengadministrasikan, serta meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara kepada UPG pusat untuk kemudian diteruskan kepada KPK;
c. menerima barang Gratifikasi yang dititipkan oleh Pelapor selama proses peneatapan status barang Gratifikasi;
d. memberikan rekomendasi dan MENETAPKAN status Gratifikasi yang ditetapkan untuk dikelola Kementerian;
e. menyusun rekapitulasi pelaporan Gratifikasi di unit unit kerja masing-masing dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menyampaikan kepada UPG pusat;
f. menindaklajuti rekomendasi dari UPG pusat dan/atau KPK dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
g. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG pusat dan/atau KPK;
h. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem Pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan unit kerja Eselon I dalam penentuan kebijakan dan strategi Pengendalian Gratifikasi;
i. melakukan sosialisasi aturan Gratifikasi kepada pihak internal unit kerjanya dan pihak berkepentingan lainnya;
j. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG pusat dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi;
k. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi kemudian melaporkan kepada pimpinan unit kerja Eselon I dan UPG pusat; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di unit kerja.
Pasal 13
(1) Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara menyampaikan laporan Gratifikasi kepada:
a. KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima; atau
b. UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima.
(2) Dalam hal laporan Gratifikasi disampaikan kepada UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
(3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. sistem berbasis aplikasi yang disediakan oleh KPK;
atau
b. pengisian Formulir Pelaporan Gratifikasi.
(4) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas penerima berupa nomor induk kependudukan, nama dan alamat lengkap dan nomor telepon penerima;
b. informasi pemberi Gratifikasi;
c. bentuk praktik Gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian, dan/atau pemberian atas permintaan;
d. jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Penerima Gratifikasi;
e. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
f. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
g. nilai Gratifikasi yang diterima; dan
h. kronologis yang memuat alasan penerimaan/pemberian Gratifikasi.
(5) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumentasi barang Gratifikasi.
(6) Barang Gratifikasi yang diterima wajib disimpan oleh Pelapor atau dititip pada UPG sampai ditetapkannya status barang Gratifikasi tersebut oleh UPG atau KPK.
Pasal 14
Terhadap Gratifikasi yang ditetapkan KPK untuk dikelola oleh Kementerian, UPG dapat menentukan pemanfaatannya yaitu:
a. dimanfaatkan oleh Kementerian untuk keperluan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian;
b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya;
c. dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi;
d. dikembalikan kepada Penerima Gratifikasi; atau
e. dimusnahkan.
Pasal 15
Pimpinan unit kerja eselon I melakukan pembinaan dan memberikan keteladanan dalam penolakan dan pelaporan Gratifikasi kepada seluruh Pegawai Negeri di lingkungan unit kerjanya, Pihak Ketiga, dan pihak lainnya.
Pasal 16
(1) Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Pihak Ketiga, atau pihak lainnya yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini, harus segera melaporkan kepada UPG dan/atau melalui aplikasi Whistle Blowing System Kementerian atau Inspektorat.
(2) Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Pihak Ketiga, atau pihak lainnya yang melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin kerahasiaan identitasnya.
Pasal 17
(1) Pelapor berhak mendapatkan perlindungan hukum, yaitu:
a. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor, namun tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, usulan pemindahan tugas/mutasi atau hambatan karir lainnya;
b. pemindahtugasan/mutasi bagi Pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik;
c. bantuan advokasi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian; dan
d. kerahasiaan identitas.
(2) Kementerian wajib memberikan perlindungan bagi Pelapor yang menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara pada Kementerian dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan Pelapor.
(4) Dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis, Pelapor dapat meminta perlindungan kepada:
a. unit kerja di lingkungan sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur;
b. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; atau
c. instansi lain yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Permintaan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pelapor kepada Menteri melalui UPG dengan ditembuskan kepada KPK.
Pasal 18
Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Laporan Gratifikasi yang diterima atau masih dalam proses penanganan laporan di UPG sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2022
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ZAINUDIN AMALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
