Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI

PERMENPORA No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 2. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. 3. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan. 4. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga. 5. Standar adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi. 6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh INDONESIA yang selanjutnya disebut Pengurus Besar adalah induk organisasi cabang Olahraga angkat besi di tingkat pusat. 9. Pengurus Provinsi Perkumpulan Angkat Besi Seluruh INDONESIA yang selanjutnya disebut Pengurus Provinsi adalah induk organisasi cabang Olahraga angkat besi di tingkat provinsi. 10. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/ atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi; b. kategorisasi dan Standar Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi; c. Standar Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi; d. sertifikasi; dan e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi. (2) Penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga angkat besi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi secara swakelola melalui pengadaan yang tertuang dalam dokumen rencana pembinaan dan pengembangan cabang Olahraga angkat besi. (2) Masyarakat menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi secara swadaya melalui pengadaan yang tertuang dalam dokumen rencana pembinaan dan pengembangan cabang Olahraga angkat besi. (3) Dalam penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dapat berkolaborasi dengan badan usaha, federasi internasional, lembaga donor baik dalam negeri maupun luar negeri, perorangan, dan/atau pemangku kepentingan lainnya. (4) Penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi secara kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Pasal 6

Dalam rangka penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengutamakan penggunaan produk industri Olahraga dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Gubernur melaporkan penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga angkat besi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat dalam rangka menjamin tersedianya Prasarana dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan Standar. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari laporan pelaksanaan desain besar Olahraga nasional di daerah.

Pasal 8

Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi berupa: a. bangunan gedung; dan/atau b. ruang.

Pasal 9

(1) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan latihan dan kompetisi cabang Olahraga angkat besi. (2) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun di atas lahan yang cukup untuk mengakomodir seluruh ruang dan fasilitas sesuai dengan tipe Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi. (3) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi berupa bangunan gedung secara minimal memperhitungkan ketersediaan: a. lahan parkir; b. ruang terbuka hijau; c. sirkulasi massa; dan d. aksesibilitas bagi anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

Pasal 10

Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi berupa bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan tempat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup yang digunakan untuk tempat penyelenggaraan kompetisi cabang Olahraga angkat besi. (2) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan tipe Prasarana Olahraga; b. keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya dan sirkulasi massa yang dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas; c. kesehatan yang meliputi kebersihan, sirkulasi udara, dan pencahayaan; dan d. aksesibilitas bagi anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

Pasal 12

Kategori Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi terdiri atas: a. Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe A; b. Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe B; dan c. Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe C.

Pasal 13

(1) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi yang digunakan untuk penyelenggaraan kompetisi tingkat internasional. (2) Kompetisi tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. olimpiade; b. asian games; c. southeast asian games; d. kejuaraan tingkat dunia; e. kejuaraan tingkat kontinental; dan f. kejuaraan tingkat regional.

Pasal 14

(1) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi yang digunakan untuk penyelenggaraan kompetisi tingkat nasional. (2) Kompetisi tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pekan Olahraga nasional; b. pekan Olahraga pelajar nasional; dan c. kejuaraan tingkat nasional.

Pasal 15

(1) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi yang digunakan untuk penyelenggaraan kompetisi tingkat daerah. (2) Kompetisi tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pekan Olahraga provinsi; b. pekan Olahraga pelajar daerah; dan c. kejuaraan tingkat provinsi.

Pasal 16

(1) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh federasi internasional cabang Olahraga angkat besi. (2) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe A terdiri atas fasilitas: a. ruang pertandingan; b. auditorium; c. ruang kantor petugas federasi internasional (international federation offices); d. ruang kesehatan; e. sistem keamanan; f. ruang kontrol doping; g. area timbang badan; h. area istirahat Olahragawan; i. stan (stands); dan j. tempat (venue) latihan.

Pasal 17

Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas fasilitas: a. ruang pertandingan; b. auditorium; c. ruang Pengurus Besar; d. ruang naratama (VIP lounge) dan ruang personel teknis (technical official lounge); e. ruang kesehatan; f. ruang kontrol doping; g. area timbang badan; h. area istirahat Olahragawan; i. stan (stands); dan j. tempat (venue) latihan.

Pasal 18

Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas fasilitas: a. ruang pertandingan; b. auditorium; c. ruang Pengurus Provinsi; d. ruang kesehatan; e. area timbang badan; f. area istirahat Olahragawan; dan g. tempat (venue) latihan.

Pasal 19

Standar fasilitas Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi merupakan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk penyelenggaraan kompetisi tingkat daerah, nasional, dan internasional. (2) Pemenuhan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan federasi internasional cabang Olahraga angkat besi. (3) Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peralatan pertandingan; b. perlengkapan pertandingan primer; dan c. perlengkapan pertandingan pelengkap.

Pasal 21

(1) Peralatan pertandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a merupakan alat yang harus digunakan untuk latihan, pemanasan, dan pertandingan. (2) Peralatan pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. barbel set; b. platform pertandingan (balok kayu); c. platform latihan; d. sistem teknologi informasi; dan e. palang penahan barbel (safety barrier).

Pasal 22

(1) Perlengkapan pertandingan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b merupakan alat yang harus digunakan untuk pemanasan dan pertandingan. (2) Perlengkapan pertandingan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakaian Olahraga angkat besi (weightlifting suites); dan b. sepatu.

Pasal 23

(1) Perlengkapan pertandingan pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c merupakan alat yang dapat digunakan untuk pemanasan dan pertandingan. (2) Perlengkapan pertandingan pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ikat pinggang; b. pita perekat elastis (tapping); c. pelindung pergelangan tangan (wristband); d. pelindung lutut (knee decker); e. sarung tangan; dan/atau f. baju kaos (t-shirt).

Pasal 24

Standar Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Pemenuhan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang, serta induk organisasi cabang Olahraga angkat besi.

Pasal 26

(1) Untuk menjamin mutu Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi, Menteri melakukan pemantauan atas pemenuhan Standar berdasarkan ketentuan dalam Menteri ini. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 27

(1) Menteri melakukan evaluasi dalam rangka peningkatan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan federasi internasional.

Pasal 28

Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Menteri menugaskan deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.

Pasal 29

(1) Menteri menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 kepada PRESIDEN melalui ketua tim koordinasi pusat desain besar Olahraga nasional. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan perbaikan kebijakan terkait Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi.

Pasal 30

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; d. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; e. lembaga donor baik dalam dan luar negeri; dan/atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi yang telah ada harus disesuaikan dengan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2024 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR .. Ж