Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pemuda Mandiri Membangun Desa

PERMENPORA No. 20 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman umum Penyelenggaraan Program Pemuda Mandiri Membangun Desa yang selanjutnya disebut Pedoman Umum Penyelenggaraan Program PMMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : GAMBARAN UMUM PROGRAM PMMD BAB III : PENGELOLAAN PROGRAM PMMD BAB IV : TAHAPAN PELAKSANAAN PROGRAM PMMD BAB V : PENUTUP

Pasal 2

Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dan/atau acuan dalam Penyelenggaraan Program PMMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis Penyelenggaraan Program Pemuda Mandiri Membangun Desa diatur dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya penanggung jawab program dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk.

Pasal 4

Segala pendanaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran berjalan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2017 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA