Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DI BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
3. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
4. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
5. Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Menteri sebagai salah satu persyaratan pengajuan perizinan pada kementerian/lembaga terkait kegiatan Kepemudaan dan/atau Keolahragaan.
6. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.
7. Pemohon Rekomendasi yang selanjutnya disebut Pemohon adalah kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota, pimpinan lembaga pendidikan, badan hukum, badan usaha, dan/atau Masyarakat yang mengajukan permohonan Rekomendasi.
8. Keramaian Umum adalah kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan yang menimbulkan keramaian, kerumunan massa, atau tontonan untuk umum, baik yang diselenggarakan di ruang tertutup maupun ruang terbuka.
9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang olahraga, jenis olahraga, atau gabungan organisasi cabang olahraga dari 1 (satu) jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi:
a. Pemohon dalam mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi; dan
b. Kementerian dalam pemberian Rekomendasi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. tertib administrasi pemberian Rekomendasi;
b. pengendalian penyalahgunaan Rekomendasi;
c. menjamin agar pemberian Rekomendasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin kepastian hukum bagi Pemohon dalam mengajukan Rekomendasi.
Pasal 3
(1) Kementerian memberikan Rekomendasi berdasarkan permohonan dari Pemohon.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Rekomendasi sebagai persyaratan proses:
a. penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan;
b. pengesahan badan hukum perkumpulan;
c. pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing;
d. pemberian visa kunjungan;
e. penggunaan prasarana dan/atau sarana;
f. pembebasan bea masuk;
g. pengecualian impor;
h. pemberian kewarganegaraan Republik INDONESIA;
dan
i. peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga.
Pasal 4
(1) Rekomendasi sebagai persyaratan proses penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Rekomendasi izin penggunaan logo Kementerian;
b. Rekomendasi izin penggunaan nomenklatur Kementerian atau Menteri; dan/atau
c. Rekomendasi dukungan kegiatan Keramaian Umum.
(2) Rekomendasi izin penggunaan logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rekomendasi izin penggunaan nomenklatur Kementerian atau Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan dalam hal Pemohon bermaksud untuk mencantumkan logo Kementerian dan/atau nomenklatur Kementerian atau Menteri pada media promosi, dokumentasi, dan publikasi kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan.
(3) Media promosi, dokumentasi, dan publikasi kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. spanduk;
b. baliho;
c. banner;
d. videotron;
e. neon sign;
f. situs web (website);
g. media sosial;
h. sertifikat;
i. piala; dan/atau
j. media promosi, dokumentasi, dan publikasi lainnya.
(4) Pencantuman logo Kementerian dan/atau nomenklatur Kementerian atau Menteri pada media promosi, dokumentasi, dan publikasi kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyertakan foto Menteri.
(5) Rekomendasi dukungan kegiatan Keramaian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sebagai salah satu persyaratan pengajuan izin penyelenggaraan kegiatan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g dapat dimohonkan pembubuhan tanda tangan oleh pejabat dari Kementerian sesuai kewenangannya.
(2) Pembubuhan tanda tangan oleh pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kegiatan yang:
a. telah mendapatkan Rekomendasi dari Kementerian;
b. mendapat fasilitasi dari Kementerian dalam bentuk barang dan/atau uang; dan/atau
c. bekerja sama dengan Kementerian.
Pasal 6
(1) Rekomendasi sebagai persyaratan proses penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), diberikan terhadap kegiatan yang:
a. berskala internasional;
b. berskala nasional; dan
c. merupakan program Kementerian yang dilaksanakan di daerah.
(2) Kegiatan yang berskala internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan tingkat internasional yang minimal diikuti oleh 10 (sepuluh) negara.
(3) Kegiatan yang berskala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan tingkat nasional yang minimal diikuti oleh 10 (sepuluh) provinsi.
(4) Kegiatan yang merupakan program Kementerian yang dilaksanakan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan yang sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
Pasal 7
Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diberikan sebagai syarat pengajuan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan di bidang Kepemudaan dan/atau Keolahragaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 8
Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diberikan sebagai persyaratan pengajuan permohonan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing non dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing oleh organisasi Kepemudaan dan/atau organisasi olahraga kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 9
(1) Rekomendasi sebagai persyaratan proses pemberian visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diberikan kepada warga negara INDONESIA yang mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat dan/atau mendapat undangan sebagai delegasi atau kontingen pada kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan di luar negeri.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi batas waktu pengajuan visa yang ditentukan oleh negara tujuan.
Pasal 10
Rekomendasi sebagai persyaratan proses penggunaan prasarana dan/atau sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan/atau Keolahragaan yang akan menggunakan prasarana dan/atau sarana aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pasal 11
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf f diberikan sebagai persyaratan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk impor barang yang digunakan untuk keperluan olahraga dalam rangka pembinaan dan pengembangan, pemusatan latihan nasional (training center), atau penyelenggaraan kegiatan olahraga nasional dan internasional baik yang bersifat single event atau multi event.
Pasal 12
Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengecualian impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g diberikan dalam rangka impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Pasal 13
(1) Rekomendasi sebagai persyaratan proses pemberian kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h diterbitkan oleh Menteri dalam rangka pengajuan permohonan pemberian kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi olahragawan warga negara asing dan/atau tenaga Keolahragaan warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik INDONESIA atau dengan alasan kepentingan negara.
(2) Tata cara pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Rekomendasi sebagai persyaratan proses peniadaan dan pengalihfungsian prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i diberikan dalam rangka peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi secara tertulis melalui surat elektronik Kementerian.
(2) Format surat permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan:
a. Rekomendasi sebagai persyaratan proses penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum penyelenggaraan kegiatan;
b. Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum permohonan pengesahan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
d. Rekomendasi sebagai persyaratan proses pemberian visa kunjungan diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan;
e. Rekomendasi sebagai persyaratan proses penggunaan prasarana dan/atau sarana olahraga diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan; dan
f. Rekomendasi sebagai persyaratan proses pembebasan bea masuk dan pengecualian impor diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum kedatangan barang di kawasan pabean.
Pasal 17
(1) Menteri menugaskan Sekretaris Kementerian atau deputi sesuai tugas dan fungsi untuk menindaklanjuti permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Penugasan kepada Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk menindaklanjuti permohonan Rekomendasi sebagai persyaratan proses:
a. penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan berskala internasional dan nasional;
b. pengesahan badan hukum perkumpulan di bidang Kepemudaan dan/atau Keolahragaan pada tingkat internasional dan nasional;
c. pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing;
d. pemberian visa kunjungan;
e. penggunaan prasarana dan/atau sarana;
f. pembebasan bea masuk; dan
g. pengecualian impor.
(3) Penugasan kepada deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk menindaklanjuti permohonan Rekomendasi sebagai persyaratan proses:
a. penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan yang merupakan program Kementerian yang dilaksanakan di daerah; dan
b. pengesahan badan hukum perkumpulan di bidang Kepemudaan dan/atau Keolahragaan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 18
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus melampirkan dokumen administratif persyaratan sesuai dengan jenis Rekomendasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sekretaris Kementerian dan deputi sesuai tugas dan fungsi menindaklanjuti permohonan Rekomendasi dengan melakukan penelaahan dan verifikasi.
(2) Penelaahan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh:
a. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk permohonan Rekomendasi yang ditugaskan kepada Sekretaris Kementerian; dan
b. unit kerja pada sekretariat deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk permohonan Rekomendasi yang ditugaskan kepada deputi sesuai tugas dan fungsi.
(3) Penelaahan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
Pasal 20
Penelaahan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan cara meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen administratif.
Pasal 21
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan dan verifikasi dokumen administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 permohonan Rekomendasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 18, unit kerja pada sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan unit kerja pada sekretariat deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum sesuai dengan kewenangannya menyiapkan administrasi penerbitan Rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Rekomendasi dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan dan verifikasi permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 18, Sekretaris Kementerian atau deputi sesuai tugas dan fungsi menyampaikan surat penolakan permohonan Rekomendasi kepada Pemohon.
Pasal 22
(1) Menteri menerbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan Rekomendasi dinyatakan lengkap.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan surat Rekomendasi kepada Sekretaris Kementerian dan deputi sesuai tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) dan ayat (3), kecuali penerbitan Rekomendasi untuk penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan berskala internasional.
Pasal 23
Format Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada:
a. Pemohon; dan
b. pimpinan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 25
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Rekomendasi.
(2) Menteri menugaskan Sekretaris Kementerian dan deputi sesuai tugas dan fungsi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis dilakukan oleh:
a. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri dan Sekretaris Kementerian; dan
b. sekretariat deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk Rekomendasi yang ditandatangani oleh deputi sesuai tugas dan fungsi.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(6) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan dan pelaksanaan pemberian Rekomendasi.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2024
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
