Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG OLAHRAGA TAHUN 2019

PERMENPORA No. 5 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga yang selanjutnya disebut DAK Fisik Subbidang Olahraga adalah dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik subbidang olahraga yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Kepala Daerah adalah bupati untuk daerah kabupaten atau wali kota untuk daerah kota. 5. Dinas Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan. 6. Kementerian adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 8. Unit Kerja Eselon I adalah Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan infrastruktur olahraga.

Pasal 2

(1) Petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik Subbidang Olahraga. (2) Petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga ditetapkan dengan tujuan: a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan, serta administrasi DAK Fisik Subbidang Olahraga; b. menjamin terlaksananya arah pembangunan olahraga, yaitu: 1. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan berolahraga dan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional melalui penyediaan prasarana olahraga berupa bangunan gedung olahraga dan penyediaan sarananya; 2. menerapkan prinsip pengelolaan gedung olahraga yang bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan. c. terlaksananya koordinasi antara Kementerian dengan Dinas dalam penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga; d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga, serta menyinergikan kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus dengan kegiatan prioritas Kementerian; e. meningkatkan penggunaan prasarana dan sarana olahraga dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan berolahraga dan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional; dan f. meningkatkan koordinasi antara Kementerian dan Dinas dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga.

Pasal 3

Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK Fisik Subbidang Olahraga merupakan kegiatan yang telah menjadi urusan daerah dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional bidang olahraga.

Pasal 4

DAK Fisik Subbidang Olahraga diprioritaskan untuk: a. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga; b. memunculkan bibit unggul atlet olahraga dari masyarakat; dan c. meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional.

Pasal 5

(1) Penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga dilakukan sesuai dengan kriteria teknis bidang olahraga. (2) Kriteria teknis bidang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. merupakan Daerah terdepan, tertinggal, dan terluar; b. pemberiannya berbasis prestasi; c. belum memiliki prasarana gedung olahraga tipe B; d. persiapan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga nasional; e. ketersediaan lahan milik Pemerintah Daerah dengan tidak dalam status sengketa; dan/atau f. memiliki komitmen tertulis dari Pemerintah Daerah yang memuat: 1. pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa; 2. pernyataan memanfaatkan gedung olahraga secara gratis bagi satuan pendidikan; 3. pernyataan menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemeliharaan; 4. pernyataan memiliki detail engineering design; 5. pernyataan memiliki rencana anggaran biaya; 6. pernyataan kesanggupan mengawasi pelaksanaan pembangunan sehingga dapat berjalan lancar, tertib, aman, kondusif dan bermanfaat; 7. pernyataan kesanggupan menyiapkan infrastruktur atau pendukung seperti akses jalan, listrik, air, dan lainnya; 8. pernyataan kesanggupan menyediakan tenaga teknis atau pengelola teknis sesuai peraturan menteri pekerjaan umum; 9. pernyataan untuk tunduk dan mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan; 10. pernyataan tidak akan menyalahgunakan prasarana olahraga dari rencana, spesifikasi, peruntukan, dan fungsinya; 11. pernyataan tidak akan mengalihfungsikan prasarana olahraga yang dibangun; 12. pernyataan kesanggupan mengurus dan memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; 13. pernyataan kesanggupan mengurus izin mendirikan bangunan; 14. pernyataan memiliki dokumen izin mendirikan bangunan; dan 15. pernyataan memiliki rencana tata ruang wilayah atau rencana detail tata ruang kota. (3) Kriteria teknis subbidang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga.

Pasal 6

(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik Subbidang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas menyusun rencana kegiatan yang mengacu pada dokumen usulan DAK Fisik Subbidang Olahraga, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rincian dan lokasi kegiatan; b. target keluaran kegiatan; c. rincian pendanaan kegiatan; d. metode pelaksanaan kegiatan; dan e. kegiatan penunjang. (3) Menu kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga adalah pembangunan baru prasarana gedung olahraga dan penyediaan sarananya. (4) Penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikoordinasikan dengan Kementerian. (5) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga sebagaimana tercantum pada ayat (1) disusun dengan menggunakan sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) DAK Fisik Subbidang Olahraga digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai dengan rencana kegiatan. (2) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga dilaksanakan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) DAK Fisik Subbidang Olahraga dapat digunakan paling banyak 5% (lima per seratus) dari pagu alokasi tiap daerah untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik. (4) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender; c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga; d. penunjukkan konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi; f. perjalanan dinas ke dan dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan/atau g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat kabupaten/kota. (5) Rencana Kegiatan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II Kementerian yang membidangi perencanaan anggaran dan Kepala Dinas. (6) Pemerintah Daerah melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik berdasarkan alokasi DAK Fisik Subbidang Olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019 dan rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah. (7) Pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dan/atau dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah ditetapkan. (8) Pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 8

Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dan standar teknis gedung olahraga tipe B tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Kementerian melakukan pembinaan: a. menu kegiatan; dan b. teknis. (2) Pembinaan menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Sekretariat Kementerian yang menangani urusan perencanaan. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Unit Kerja Eselon I atau Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi infrastruktur olahraga.

Pasal 10

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran serta hasil bidang DAK Fisik Subbidang Olahraga.

Pasal 11

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik Subbidang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan: a. capaian keluaran kegiatan terhadap target atau sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan; b. capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan; c. realisasi penyerapan dana; d. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; e. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan f. metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Olahraga.

Pasal 12

(1) Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Olahraga yang tidak sesuai akan disampaikan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik Subbidang Olahraga akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 13

(1) Dinas menyusun laporan yang terdiri atas: a. laporan triwulan yang memuat kemajuan kegiatan, permasalahan, dan tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan kegiatan DAK; dan b. laporan akhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan dalam bentuk salinan lunak dan salinan keras. (4) Pelaporan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah: a. triwulan berkenaan berakhir; atau b. tahun anggaran berakhir. (5) Penyampaian pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd. IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA