Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PERMENPORA No. 5 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu

dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
4. Unit Kearsipan Kementerian adalah Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan.
5. Unit Pengolah adalah unit kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
6. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
8. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah

dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
9. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
11. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

Pasal 2

pasal.id

(1) Tata Naskah Dinas Kementerian dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian.
(2) Ruang lingkup Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.

Pasal 3

pasal.id

Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.

Pasal 4

pasal.id

Naskah Dinas arahan terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.

Pasal 5

pasal.id

Jenis Naskah Dinas pengaturan terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

Pasal 6

pasal.id

Proses, bentuk, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan

Pasal 7

pasal.id

(1) Instruksi merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 8

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk instruksi terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

pasal.id

(1) Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya paling rendah

pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat edaran terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

pasal.id

(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jenis, susunan dan bentuk, dokumen, dan penetapan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

Pasal 12

pasal.id

(1) Naskah Dinas penetapan disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.

Pasal 13

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk keputusan terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans;
c. diktum;
d. batang tubuh; dan
e. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

pasal.id

(1) Naskah Dinas penugasan disusun dalam bentuk surat perintah atau surat tugas.
(2) Surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah atau diberi tugas, yang memuat apa yang harus dilakukan.

Pasal 15

pasal.id

Surat perintah atau surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Pasal 16

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat perintah atau surat tugas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

pasal.id

Naskah Dinas korespondensi terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.

Pasal 18

pasal.id

Naskah Dinas korespondensi internal meliputi:
a. nota dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.

Pasal 19

pasal.id

(1) Nota dinas merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan Kementerian.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Nota dinas ditandatangani oleh paling rendah pejabat pengawas atau sub koordinator fungsi.

Pasal 20

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk nota dinas terdiri atas:
a. kepala;

b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

pasal.id

Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; dan
b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi dan tahun.

Pasal 22

pasal.id

(1) Memorandum merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh sekurang-kurangnya pejabat pengawas atau sub koordinator fungsi.

Pasal 23

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk memorandum terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

pasal.id

(1) Disposisi merupakan petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk yang ditulis secara singkat dan jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh pejabat kepada pejabat lainnya dengan jenjang jabatan di bawahnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

pasal.id

(1) Surat undangan internal merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat dan/atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
(3) Khusus surat undangan internal yang diterbitkan oleh unit kerja pada lingkup sekretariat Kementerian atau unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang museum olahraga dapat ditandatangani oleh pejabat administrator atau koordinator fungsi.

Pasal 26

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat undangan internal terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

pasal.id

(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal disusun dalam bentuk surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Penandatanganan surat dinas dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
(4) Khusus surat dinas yang diterbitkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang museum olahraga dapat ditandatangani oleh pejabat administrator atau koordinator fungsi.

Pasal 28

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat dinas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

pasal.id

Naskah Dinas khusus terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. laporan;
h. telaah staf;
i. sertifikat;
j. piagam penghargaan;
k. sambutan Menteri;
l. notula;
m. siaran pers; dan
n. naskah serah terima jabatan.

Pasal 30

pasal.id

(1) Surat perjanjian merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian luar negeri.

Pasal 31

pasal.id

(1) Perjanjian dalam negeri merupakan kerja sama antar lembaga di dalam negeri yang dibuat dalam bentuk nota kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain.
(2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar lembaga di dalam negeri serta dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Penandatanganan perjanjian dalam negeri dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.

Pasal 32

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

pasal.id

(1) Perjanjian luar negeri merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu berdasarkan hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
(2) Perjanjian luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para

pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

Pasal 34

pasal.id

Penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik, dan cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian luar negeri dilaksanakan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian internasional.

Pasal 35

pasal.id

(1) Surat kuasa merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum atau kelompok orang atau perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Dalam hal penandatanganan perjanjian luar negeri, surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat kuasa (full powers) yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk memberikan kuasa kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja di lingkungan Kementerian.
(3) Tata cara penerbitan, susunan, dan bentuk surat kuasa (full powers) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 36

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;

b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

pasal.id

(1) Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran.
(3) Berita acara terkait hukuman disiplin pegawai, pengadaan barang dan jasa, dan keuangan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 38

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

pasal.id

(1) Surat keterangan merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.

Pasal 40

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat keterangan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

pasal.id

(1) Surat pengantar adalah Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan barang atau naskah.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Pasal 42

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk surat pengantar terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

pasal.id

(1) Pengumuman merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, pegawai, perseorangan, lembaga baik di dalam maupun di luar Kementerian.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3) Penandatanganan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
(4) Dikecualikan pengumuman yang diterbitkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang museum olahraga dapat ditandatangani oleh pejabat administrator atau koordinator fungsi.

Pasal 44

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk pengumuman terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

pasal.id

Laporan merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu.

Pasal 46

pasal.id

(1) Wewenang pembuatan dan penandatanganan laporan dilakukan oleh pejabat atau staf yang diberi tugas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat yang memberikan tugas melalui nota dinas yang ditandatangani oleh paling rendah pejabat pengawas atau sub koordinator fungsi.

Pasal 47

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk laporan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

pasal.id

(1) Telaah staf merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau pemecahan yang disarankan.

(2) Telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat terkait melalui nota dinas yang ditandatangani oleh paling rendah pejabat pengawas atau sub koordinator fungsi.

Pasal 49

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk telaah staf terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 50

pasal.id

(1) Sertifikat merupakan pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaannya atau perannya dalam suatu kegiatan dan digunakan sebagai bukti yang sah.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3) Penandatanganan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
(4) Dikecualikan sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi museum olahraga dapat ditandatangani oleh pejabat administrator atau koordinator fungsi.

Pasal 51

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk sertifikat terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

pasal.id

(1) Piagam penghargaan merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan.
(2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(3) Penandatanganan piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 53

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk piagam penghargaan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 54

pasal.id

Sambutan Menteri merupakan Naskah Dinas yang berisi pikiran atau wacana kebijakan Kementerian yang disampaikan oleh Menteri atau pejabat yang mewakili kepada khalayak atau seluruh jajaran Kementerian.

Pasal 55

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk sambutan Menteri terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sambutan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 56

pasal.id

(1) Notula merupakan Naskah Dinas yang berisi catatan singkat mengenai jalannya rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat.
(2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh notulis dengan diketahui oleh pimpinan rapat.
(3) Notula disampaikan kepada peserta rapat dengan Naskah Dinas korespondensi.

Pasal 57

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk notula terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.

(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 58

pasal.id

(1) Siaran pers merupakan Naskah Dinas yang berisi bahan berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan oleh Kementerian sebagai bahan penulisan wartawan.
(2) Siaran pers dibuat dan ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja di sekretariat Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan.

Pasal 59

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk siaran pers terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 60

pasal.id

(1) Naskah serah terima jabatan merupakan Naskah Dinas yang memuat pernyataan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru dan digunakan pada saat pelaksanaan pergantian jabatan.

(2) Naskah serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani pada saat pelaksanaan pelantikan atau serah terima jabatan.

Pasal 61

pasal.id

Penandatanganan naskah serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dilaksanakan oleh pihak yang menerima dan menyerahkan jabatan dengan disaksikan oleh pejabat di atasnya yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Pasal 62

pasal.id

(1) Susunan dan bentuk naskah serah terima jabatan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk naskah serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 63

pasal.id

Pembuatan Naskah Dinas perlu memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang;
b. bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur dan kaidah bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami;

c. dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan
d. proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 64

pasal.id

(1) Pembuatan Naskah Dinas dapat melalui:
a. media rekam kertas; atau
b. media rekam elektronik.
(2) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan menentukan jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas.

Pasal 65

pasal.id

Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b menggunakan:
a. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; atau
b. aplikasi pengolah kata atau data.

Pasal 66

pasal.id

Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 memuat unsur sebagai berikut:
a. Lambang Negara atau Logo;
b. penomoran Naskah Dinas;
c. penggunaan kertas, amplop dan tinta;
d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
e. penentuan batas atau ruang tepi;
f. nomor halaman;
g. tembusan;
h. lampiran;
i. tanda tangan, paraf dan cap; dan
j. perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas.

Pasal 67

pasal.id

(1) Lambang Negara atau logo digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi.
(2) Selain Lambang Negara atau logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas dapat ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan Kementerian.

Pasal 68

pasal.id

Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri.

Pasal 69

pasal.id

(1) Lambang Negara dapat digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang bertindak atas nama pejabat yang mewakili Menteri.
(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi kop naskah dinas jabatan dengan Lambang Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 70

pasal.id

Dalam hal terdapat kerja sama yang dilakukan antar pemerintah, map Naskah Dinas harus menggunakan Lambang Negara.

Pasal 71

pasal.id

(1) Logo merupakan tanda pengenal atau identitas berupa simbol atau huruf yang digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai identitas Kementerian agar publik lebih mudah mengenalnya.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat berwenang selain Menteri.
(3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.

Pasal 72

pasal.id

Tata letak logo dalam perjanjian kerja sama sektoral, logo yang dimiliki tiap lembaga diletakkan di atas map naskah perjanjian.

Pasal 73

pasal.id

(1) Penomoran Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan menggunakan angka arab.
(2) Penomoran Naskah Dinas penugasan menggunakan angka arab dengan memuat unsur paling sedikit berupa:
a. kode klasifikasi;
b. nomor; dan
c. tahun terbit.

Pasal 74

pasal.id

(1) Penomoran Naskah Dinas korespondensi internal menggunakan angka arab yang paling sedikit memuat unsur:
a. kode klasifikasi;
b. nomor; dan
c. tahun terbit.
(2) Penomoran Naskah Dinas korespondensi eksternal menggunakan angka arab yang paling sedikit memuat unsur:
a. kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
b. kode klasifikasi;
c. nomor; dan
d. tahun terbit.

Pasal 75

pasal.id

Penomoran Naskah Dinas khusus menggunakan angka arab yang paling sedikit memuat unsur nomor dan tahun terbit.

Pasal 76

pasal.id

Ketentuan mengenai contoh penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 77

pasal.id

Kertas, amplop, dan tinta digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.

Pasal 78

pasal.id

(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas pengaturan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS);
b. ukuran F4; dan
c. standar Kertas Permanen.
(2) Standar Kertas Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2;
b. ketahanan sobek paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) mN;
c. ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (dua koma empat puluh dua) metode schopper atau 2,18 (dua koma delapan belas) metode MIT;
d. pH pada rentang 7,5-10 (tujuh koma lima sampai dengan sepuluh);
e. kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 (nol koma empat) mol asam/kg; dan
f. daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa paling sedikit 5 (lima).

Pasal 79

pasal.id

Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas korespondensi merupakan kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS), ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2.

Pasal 80

pasal.id

Jenis, ukuran, dan gramatur kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas khusus disesuaikan kebutuhan dengan memperhatikan ketahanan kertas dalam hal Naskah Dinas memiliki jangka waktu simpan yang lama atau memiliki nilai guna kesejarahan.

Pasal 81

pasal.id

Ukuran, bentuk, dan warna amplop yang digunakan untuk pendistribusian Naskah Dinas dengan media rekam kertas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 82

pasal.id

(1) Pada amplop harus dicantumkan alamat pengirim dan alamat tujuan.
(2) Alamat pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Lambang Negara atau logo, nama atau jabatan, serta alamat Kementerian.
(3) Alamat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis lengkap dengan nama atau nama jabatan atau instansi dan alamat instansi.

Pasal 83

pasal.id

(1) Surat dinas yang siap untuk dikirim harus dilipat sesuai ukuran amplop dengan mempertemukan sudut lipatannya agar lurus dan rapi dengan kepala surat menghadap ke depan ke arah penerima surat.
(2) Pada amplop yang mempunyai jendela kertas kaca, kedudukan alamat tujuan pada kepala surat harus tepat pada jendela amplop.

Pasal 84

pasal.id

(1) Jenis tinta yang digunakan pada Naskah Dinas merupakan tinta pigment (durabrite).
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan tinta di luar jenis tinta yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) maka jenis tinta tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 85

pasal.id

Dalam penentuan jarak spasi pada Naskah Dinas harus memperhatikan aspek keserasian dan estetika.

Pasal 86

pasal.id

(1) Jenis huruf pada Naskah Dinas arahan yaitu bookman old style dengan ukuran 12 (dua belas).
(2) Jenis huruf dan ukuran pada Naskah Dinas korespondensi yaitu arial dengan ukuran 12 (dua belas).
(3) Jenis huruf dan ukuran pada Naskah Dinas khusus berupa surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf, sambutan tertulis Menteri, notula, siaran pers, dan naskah serah terima jabatan yaitu arial dengan ukuran 12 (dua belas).
(4) Naskah Dinas khusus berupa sertifikat dan piagam penghargaan menggunakan jenis huruf dan ukuran sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 87

pasal.id

(1) Kata penyambung merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya.
(2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis pada:
a. akhir setiap halaman;
b. baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman;
dan
c. kata yang diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya.

(3) Dalam pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik tidak mencantumkan kata penyambung.

Pasal 88

pasal.id

(1) Penentuan batas atau ruang tepi pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas.
(2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ruang tepi atas:
1) apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi di bawah kop; dan 2) apabila tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi atas kertas.
b. ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) cm dari tepi bawah kertas;
c. ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) cm dari tepi kiri kertas; dan
d. ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi kanan kertas.

Pasal 89

pasal.id

(1) Nomor halaman pada Naskah Dinas menggunakan nomor urut angka arab yang ditempatkan pada bagian tengah atas secara simetris dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor halaman.
(2) Penempatan nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas.
(3) Ketentuan mengenai nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 90

pasal.id

(1) Tembusan Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut.
(2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 91

pasal.id

(1) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang terpisah dari Naskah Dinas pengantar harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk lampiran pada Naskah Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 92

pasal.id

Dalam hal lampiran Naskah Dinas memiliki lebih dari satu halaman, setiap halaman lampiran harus diberi nomor halaman dengan angka arab.

Pasal 93

pasal.id

Tanda tangan, paraf, dan Cap merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas.

Pasal 94

pasal.id

(1) Pemberian tanda tangan pada Naskah Dinas berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keautentikan, ketepercayaan dan keutuhan informasi.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tanda tangan basah; dan
b. Tanda Tangan Elektronik.
(3) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 95

pasal.id

(1) Tanda tangan basah digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
(2) Tanda Tangan Elektronik digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.

Pasal 96

pasal.id

Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada pejabat penanda tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa pejabat penanda tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa pejabat penanda tangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa pejabat penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang terkait.

Pasal 97

pasal.id

Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk kode QR yang disertai nama pejabat penanda tangan dan nama jabatan;
b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak;
c. pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, media daring atau media luring; dan
d. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik INDONESIA.

Pasal 98

pasal.id

(1) Paraf merupakan bentuk keterkaitan, memberikan koreksi atau usulan, persetujuan terhadap konsep Naskah Dinas serta ikut bertanggung jawab atas muatan materi, substansi, redaksi dan pengetikan.
(2) Pembubuhan paraf pada Naskah Dinas harus dilakukan sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 99

pasal.id

Paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 terdiri atas:
a. paraf hierarki; dan
b. paraf koordinasi.

Pasal 100

pasal.id

Paraf hierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pembubuhan paraf dilakukan oleh pejabat terkait secara vertikal;
b. Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya terdiri dari beberapa halaman, harus diparaf pada setiap lembar oleh pejabat pada jenjang jabatan di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
c. letak pembubuhan paraf sebagai berikut:
1) untuk paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan atau setelah nama jabatan penanda tangan;
2) untuk paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri atau sebelum nama jabatan penanda tangan; dan 3) untuk paraf pejabat yang berada tiga tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas berada disebelah kiri paraf pejabat yang di atasnya.

Pasal 101

pasal.id

(1) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b dilaksanakan terhadap Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar unit kerja.
(2) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan oleh pejabat yang berwenang secara horizontal dari unit kerja terkait pada kolom paraf koordinasi.

Pasal 102

pasal.id

(1) Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf hierarki dan paraf koordinasi.
(2) Fitur paraf hierarki dan paraf koordinasi dalam Naskah Dinas dengan media rekam elektronik dapat berbentuk catatan riwayat Naskah Dinas dalam basis data sebelum dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 103

pasal.id

Ketentuan mengenai susunan dan bentuk paraf hierarki dan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 104

pasal.id

(1) Cap digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.

Pasal 105

pasal.id

Cap dinas terdiri atas:
a. cap Menteri yang memuat nama jabatan Menteri dan Lambang Negara yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas;
b. cap Kementerian yang memuat nama Kementerian dan logo Kementerian yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; dan
c. cap satuan kerja yang memuat nama Kementerian, logo Kementerian, dan kode satuan kerja yang digunakan sebagai tanda keabsahan dokumen administrasi keuangan.

Pasal 106

pasal.id

Bentuk dan ukuran cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 107

pasal.id

Cap yang digunakan untuk Naskah Dinas sangat rahasia dan rahasia dapat menggunakan cap yang dicetak timbul (emboss) tanpa menggunakan tinta dengan maksud untuk menghindari pemalsuan.

Pasal 108

pasal.id

Perubahan Naskah Dinas merupakan proses mengubah bagian tertentu dari Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan.

Pasal 109

pasal.id

(1) Pencabutan Naskah Dinas dapat dilakukan karena Naskah Dinas tersebut bertentangan atau tidak sesuai

lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, atau kebijakan yang baru ditetapkan.
(2) Pencabutan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui suatu pernyataan pencabutan dalam Naskah Dinas yang baru.

Pasal 110

pasal.id

Pembatalan Naskah Dinas merupakan pernyataan bahwa seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.

Pasal 111

pasal.id

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

Pasal 112

pasal.id

(1) Perubahan, pencabutan, atau pembatalan terhadap Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan harus dilakukan dengan Naskah Dinas yang setingkat atau lebih tinggi.
(2) Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan adalah pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
(3) Ralat yang bersifat kekeliruan kecil, seperti salah ketik, dilaksanakan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas.

Pasal 113

pasal.id

Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat:
a. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan
b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:
1) pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses;
2) pemberian nomor seri pengaman atau security printing; dan/atau 3) pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.

Pasal 114

pasal.id

Dalam rangka pengamanan Naskah Dinas pada media rekam elektronik, Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis harus memuat fitur pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 113.

Pasal 115

pasal.id

Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas terdiri atas:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. biasa atau terbuka.

Pasal 116

pasal.id

Penentuan kategori klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas.

Pasal 117

pasal.id

(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas dengan klasifikasi:
a. sangat rahasia;
b. rahasia; dan
c. terbatas, hanya diberikan kepada Menteri dan/atau pejabat yang diberi kewenangan.
(2) Hak akses terhadap Naskah Dinas dengan klasifikasi biasa/ terbuka dapat diberikan kepada seluruh pegawai di Kementerian atau masyarakat.

Pasal 118

pasal.id

(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan kode derajat klasifikasi keamanan dan akses pada Naskah Dinas dan amplop dengan posisi pada sebelah kiri atas amplop.
(2) Dalam hal Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan dan akses sangat rahasia atau rahasia, dapat digunakan amplop rangkap dua.

Pasal 119

pasal.id

Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Naskah Dinas sangat rahasia diberikan kode ‘SR’ dengan menggunakan tinta warna merah;
b. Naskah Dinas rahasia diberikan kode ‘R’ dengan menggunakan tinta warna merah;
c. Naskah Dinas terbatas diberikan kode ‘T’ dengan menggunakan tinta hitam; dan
d. Naskah Dinas biasa atau terbuka diberikan kode ‘B’ dengan menggunakan tinta hitam.

Pasal 120

pasal.id

(1) Pemberian nomor seri pengaman pada Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menjamin keautentikan dan ketepercayaan informasi pada Naskah Dinas.
(2) Pemberian nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 121

pasal.id

Penggunaan security printing disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas yang dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. watermarks; atau
b. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 122

pasal.id

Ketentuan mengenai penggunaan security printing dengan metode watermarks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 123

pasal.id

Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang bersifat rahasia dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan.

Pasal 124

pasal.id

Pembuatan nomor seri pengaman dan pencetakan pengamanan dapat dikoordinasikan dengan lembaga teknis terkait.

Pasal 125

pasal.id

(1) Kementerian MENETAPKAN batasan kewenangan pejabat penanda tangan seluruh jenis Naskah Dinas pada seluruh jenjang jabatan.
(2) Batasan kewenangan pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 126

pasal.id

(1) Pejabat dapat memberikan Mandat kepada pejabat lain yang menjadi bawahannya untuk menandatangani Naskah Dinas kecuali ditentukan

lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut:
a. atas nama;
b. untuk beliau;
c. pelaksana tugas; atau
d. pelaksana harian.

Pasal 127

pasal.id

(1) Penggunaan atas nama sebagaimana dimaksud pada Pasal 126 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas melimpahkan kepada pejabat di bawahnya.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan penyebutan atas nama meliputi:
a. pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis;
b. materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan; dan
c. tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.

Pasal 128

pasal.id

(1) Penggunaan untuk beliau sebagaimana dimaksud pada Pasal 126 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal pejabat yang diberi wewenang melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(2) Penggunaan penyebutan untuk beliau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan setelah penggunaan penyebutan atas nama.

Pasal 129

pasal.id

(1) Pelimpahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas melalui penyebutan untuk beliau digunakan sampai dengan pejabat 2 (dua) tingkat di bawahnya.

(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan penyebutan untuk beliau meliputi:
a. pelimpahan wewenang harus mengikuti urutan sampai dengan 2 (dua) tingkat jabatan struktural di bawahnya;
b. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya;
c. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti (pelaksana tugas atau pelaksana harian); dan
d. tanggung jawab berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.

Pasal 130

pasal.id

(1) Penggunaan penyebutan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 126 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari atasan pejabat yang berhalangan tetap.
(2) Pelimpahan wewenang “pelaksana tugas” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan.
(4) Batasan kewenangan “pelaksana tugas” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 131

pasal.id

(1) Penggunaan penyebutan pelaksana harian dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari atasan pejabat yang berhalangan sementara.
(2) Pelimpahan wewenang pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat.
(4) Batasan kewenangan “pelaksana harian” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 132

pasal.id

Ketentuan mengenai contoh penggunaan kewenangan Mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 sampai dengan Pasal 131 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 133

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan:
a. pengendalian Naskah Dinas masuk; dan
b. pengendalian Naskah Dinas keluar.

Pasal 134

pasal.id

Prinsip penanganan Naskah Dinas masuk meliputi:
a. penerimaan Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dipusatkan di Unit Kearsipan Kementerian.
b. Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di Unit Kearsipan Kementerian.
c. Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf Unit Pengolah harus diregistrasikan di Unit Kearsipan Kementerian.

Pasal 135

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dengan media rekam kertas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penerimaan;
b. pencatatan;
c. pengarahan; dan
d. penyampaian.

Pasal 136

pasal.id

Pada tahap penerimaan, Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian yang diterima dalam sampul tertutup dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan dan akses.

Pasal 137

pasal.id

(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian yang diterima dari petugas penerimaan yang telah dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan dan akses.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. buku agenda Naskah Dinas masuk; atau
b. agenda Naskah Dinas masuk elektronik.
(4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor urut;
b. tanggal penerimaan;
c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. asal Naskah Dinas;

e. isi ringkas Naskah Dinas;
f. unit kerja yang dituju; dan
g. keterangan.

Pasal 138

pasal.id

(1) Pengarahan Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dengan kategori klasifikasi keamanan dan akses sangat rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung kepada Unit Pengolah yang dituju.
(2) Pengarahan Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dengan kategori klasifikasi keamanan dan akses biasa/terbuka dilakukan dengan membuka, membaca dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui Unit Pengolah yang akan menindaklanjuti Naskah Dinas tersebut.

Pasal 139

pasal.id

(1) Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian disampaikan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas.
(2) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat informasi tentang:
a. nomor urut pencatatan;
b. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
c. asal Naskah Dinas;
d. isi ringkas Naskah Dinas;
e. unit kerja yang dituju;
f. waktu penerimaan; dan
g. tanda tangan dan nama penerima di Unit Pengolah.
(3) Bentuk bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku ekspedisi; atau
b. lembar tanda terima penyampaian.

Pasal 140

pasal.id

(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dengan media rekam elektronik menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
(2) Dalam rangka pengendalian Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian, Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengarahan sesuai klasifikasi keamanan dan akses, dan penyampaian.

Pasal 141

pasal.id

(1) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang diterima dari luar Kementerian yang ditujukan kepada pejabat tertentu di lingkungan Kementerian melalui akun media komunikasi dalam jaringan pribadi atau kedinasan pegawai, harus disampaikan kepada Unit Kearsipan Kementerian untuk dilakukan registrasi ke dalam Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
(2) Penyampaian komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk tangkapan layar atau salinan digital.

Pasal 142

pasal.id

Prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar meliputi:

a. Pengiriman Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan Kementerian termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf Unit Pengolah.
b. Kelengkapan Naskah Dinas keluar harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diregistrasi, yang meliputi:
1) nomor Naskah Dinas;
2) cap dinas;
3) tanda tangan;
4) alamat yang dituju; dan 5) lampiran (jika ada).

Pasal 143

pasal.id

Pengendalian Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian dengan media rekam kertas dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pencatatan;
b. penggandaan;
c. pengiriman; dan
d. penyimpanan.

Pasal 144

pasal.id

(1) Pada tahap pencatatan, Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian yang dikirim harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar.
(2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku agenda Naskah Dinas keluar; atau
b. agenda Naskah Dinas keluar elektronik.

(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor urut;
b. tanggal pengiriman;
c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. tujuan Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas; dan
f. keterangan.

Pasal 145

pasal.id

(1) Penggandaan Naskah Dinas keluar dilakukan setelah Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Penggandaan Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi keamanan dan akses sangat rahasia, rahasia, dan terbatas harus diawasi secara khusus oleh petugas yang berwenang.

Pasal 146

pasal.id

(1) Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian yang akan dikirimkan oleh Unit Pengolah dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan dan akses.
(2) Khusus untuk Naskah Dinas keluar dengan kategori klasifikasi keamanan dan akses sangat rahasia, rahasia, dan terbatas, Naskah Dinas dapat dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan hanya mencantumkan alamat yang dituju dan pembubuhan cap dinas.
(3) Untuk mempercepat proses tindak lanjut, Naskah Dinas keluar dapat dikirimkan secara khusus dengan menambahkan tanda ‘u.p’ (untuk perhatian) diikuti nama jabatan yang menindaklanjuti di bawah nama jabatan yang dituju.

Pasal 147

pasal.id

(1) Penyimpanan Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian dilakukan oleh Unit Pengolah melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar.
(2) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian sesuai dengan klasifikasi arsip.

Pasal 148

pasal.id

(1) Pengendalian Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian dengan media rekam elektronik menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
(2) Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengiriman dan penyimpanan.

Pasal 149

pasal.id

(1) Legalisasi Naskah Dinas berfungsi sebagai pernyataan verifikasi atas keaslian salinan Naskah Dinas oleh pejabat yang bertanggung jawab.
(2) Legalisasi Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat administrator atau koordinator fungsi pada Unit Pengolah.
(3) Legalisasi Naskah Dinas paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama jabatan;

c. nama lengkap pejabat;
d. tanda tangan;
e. nomor induk pegawai; dan
f. cap Kementerian.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk legalisasi Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 150

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 151

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 152

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2022

MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ZAINUDIN AMALI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONA H. LAOLY Plt. Seskemenpora

Karomaskum

Karorenor

Kabag Hukum

Plt. Kabag Ortakal