Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterahkan masyarakat.
5. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggungjawab urusan pemerintah umum.
6. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan.
(2) Penyelenggaraan Dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan.
Pasal 3
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran
2017. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/wali kota maupun kepada kepala desa.
(3) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan dalam rangka program pembangunan kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan terdiri atas:
a. peningkatan wawasan pemuda;
b. pemberdayaan organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
c. pengembangan kewirausahaan pemuda;
d. pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda; dan
e. pengembangan sentra keolahragaan dan sekolah khusus olahragawan;
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pejabat Eselon I dan/atau Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat nonfisik, yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah asset tetap.
(4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap.
(5) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(6) Penyusunan konsep Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus memperhatikan indikasi program, kegiatan, alokasi anggaran, dan lokasi kegiatan yang dituangkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) atau Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 5
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD yang bertanggungjawab menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan, Gubernur MENETAPKAN perangkat Pengelola Keuangan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Perangkat Pengelola Keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
(4) Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahrgaaan dan kepramukaan yang dilimpahkan, Gubernur wajib berpedoman kepada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dibiayai melalui DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2017.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh SKPD yang menangani urusan pemerintahan bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan sebagaimana dimaksud ayat (1),
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Anggaran pelaksanaan urusan dibidang kepemudaan, keolahrgaan dan kepramukaan yang dilimpahkan, wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 6
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala SKPD yang menangani sebagian urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
d. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
e. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
(2) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang.
(5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(6) Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 7
(1) Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga, sedangkan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Pejabat Eselon I dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi;
c. pelatihan;
d. bimbingan teknis; dan
e. pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(3) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan dibidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan yang dilimpahkan dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(5) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan yang dilimpahkan:
a. urusan pemerintahan dibidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan tidak dapat dilanjutkan karena Menteri mengubah kebijakan;
dan/atau
b. Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan yang dilimpahkan tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) SKPD penerima dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dana Dekonsentrasi.
(4) Penghentian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan dapat dilakukan apabila:
a. SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga, atau Badan Pengawas Daerah.
(5) Menteri MENETAPKAN keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 56), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2017
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
