Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KEPADA PIHAK TERTENTU DENGAN KRITERIA TERTENTU

PERMENPORA No. 62 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Terhadap pihak tertentu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga atas: a. jasa penggunaan lapangan tenis, bulutangkis, dan futsal pada Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. jasa pelayanan kesehatan pada Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional; c. jasa penggunaan lapangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan lapangan tenis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional; d. penjualan tiket masuk dan jasa penggunaan lapangan tenis, futsal, panjat dinding, dan fitness pada Museum Olahraga Nasional; dan e. jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga).

Pasal 2

Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga atas: a. jasa Penggunaan Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan b. jasa Penggunaan Gedung Pemuda, Gedung Pemudi, Pusat Olahraga Persahabatan Korea INDONESIA (POPKI), Wisma Soegondo Djojopoespito dan rumah penginapan pemuda, di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.

Pasal 3

huruf d merupakan wadah penyelenggaraan keolahragaan yang melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kriteria organisasi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi keolahragaan tingkat nasional yang paling sedikit memiliki : a. akta pendirian yang bersifat autentik; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. Nomor Pokok Wajib Pajak Organisasi; d. struktur dan personalia; e. program kerja; dan f. nomor rekening organisasi.

Pasal 4

(1) Pemuda berprestasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pemuda yang telah berhasil meraih prestasi di bidang kepemudaan tingkat nasional dan/atau internasional. (2) Kriteria dan persyaratan pemuda berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memiliki : a. bukti sah penghargaan yang berskala nasional dari Pemerintah dan/atau internasional dari Lembaga Internasional. b. bukti sah keikutsertaan dalam kegiatan kepemudaan di tingkat internasional dari Pemerintah.

Pasal 5

(1) Atlet nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan olahragawan yang telah berhasil meraih prestasi berupa medali, peringkat dunia dan/atau berhasil mengangkat citra INDONESIA di tingkat internasional di bidang olahraga. (2) Kriteria atlet nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki prestasi pada: a. SEA Games/Asean Para Games; b. Asian Games/Asian Para Games; c. Olympic Games/Paralympic Games; d. Kejuaraan olahraga (single event) resmi internasional masing-masing cabang olahraga; atau e. Kejuaraan olahraga (single event) tidak (open tournament) masing-masing cabang olahraga.

Pasal 6

(1) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan wadah pengembangan potensi pemuda yang dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Kriteria organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi kepemudaan tingkat nasional yang paling sedikit memiliki : a. akta pendirian yang bersifat autentik; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. Nomor Pokok Wajib Pajak Organisasi; d. struktur dan personalia; e. program kerja; dan f. nomor rekening organisasi.

Pasal 7

(1) Organisasi keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8

(1) Organisasi Kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan wadah penyelenggaraan pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda dan kecakapan hidup pramuka. (2) Kriteria organisasi kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi kepramukaan tingkat nasional yang paling sedikit memiliki : a. akta pendirian yang bersifat autentik; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. Nomor Pokok Wajib Pajak Organisasi; d. struktur dan personalia; e. program kerja; dan f. nomor rekening organisasi.

Pasal 9

(1) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap jasa penggunaan lapangan tenis, bulutangkis, dan futsal pada Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilaksanakan setelah pihak tertentu mendapatkan rekomendasi dari pimpinan pengelola. (2) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap jasa pelayanan kesehatan pada Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan pihak tertentu setelah mendapatkan kartu bebas bayar atau sejenisnya dari pimpinan pengelola. (3) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap jasa penggunaan lapangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan lapangan tenis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dilaksanakan dengan pihak tertentu mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan Pengelola. (4) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap penjualan tiket masuk dan jasa penggunaan lapangan tenis, futsal, panjat dinding, dan fitness pada Museum Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dilaksanakan pihak tertentu setelah mendapatkan kartu bebas bayar atau sejenisnya dari pimpinan pengelola. (5) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap jasa pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dilaksanakan pihak tertentu setelah mendapatkan kartu bebas bayar atau sejenisnya dari pimpinan pengelola. (6) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. jadwal kegiatan; b. batasan lokasi; c. deskripsi kegiatan; d. jumlah peserta; dan e. pernyataan mentaati tata tertib dan/atau peraturan yang ditetapkan pengelola.

Pasal 10

(1) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap jasa Penggunaan Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga dilaksanakan dengan pihak tertentu mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan pengelola. (2) Tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap jasa Penggunaan Gedung Pemuda, Gedung Pemudi, Pusat Olahraga Persahabatan Korea INDONESIA (POPKI), Wisma Soegondo Djojopoespito dan rumah penginapan pemuda, di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional dilaksanakan dengan pihak tertentu mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan pengelola. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) paling sedikit memuat: a. jadwal kegiatan; b. batasan lokasi; c. deskripsi kegiatan; d. jumlah peserta; dan e. pernyataan mentaati tata tertib dan/atau peraturan yang ditetapkan pengelola.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 0068 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Pihak Tertentu dengan Kriteria Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2016 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA