Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PERMENPORA No. 65 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri ini merupakan Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang selanjutnya disingkat PASKIBRAKA bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan untuk menyeleksi putra putri terbaik dari seluruh wilayah di INDONESIA sebagai Pengibar dan Penurun Bendera Pusaka, guna menumbuhkan dan memantapkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.

Pasal 2

Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan PASKIBRAKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Buku I, Buku II, dan Buku III Peraturan Menteri ini, dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran berjalan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0033 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY