Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian kepada pimpinan, pejabat, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), mitra, olahragawan/atlet dan pelatih pada Program INDONESIA Emas dan/atau Aparatur Sipil Negara yang telah memasuki masa purna bakti yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
2. Masalah Hukum adalah persoalan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang diselesaikan di luar badan peradilan dan/atau di badan peradilan.
3. Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
4. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
6. Mitra adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/ atau pejabat dari Kementerian/Lembaga Daerah/Institusi yang diperbantukan atau ditugaskan untuk membantu kegiatan pada pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
7. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
8. Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
9. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
11. Judicial Review adalah kewenangan badan peradilan untuk menguji kebenaran suatu norma baik secara materiil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil).
12. Bagian Hukum adalah unit kerja yang ditugasi untuk menangani bidang hukum pada organisasi Eselon III/Jabatan Administrator.
13. Sub Bagian Layanan Hukum adalah unit kerja dibawah bagian hukum yang bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan urusan pemberian layanan serta bantuan hukum
14. Sub Bagian Hukum Unit Kerja pada Sekretariat Deputi adalah unit kerja yang ditugasi untuk menangani bidang hukum pada organisasi Eselon III/Jabatan Administrator.
15. Unit Kerja adalah unit di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menyelenggarakan urusan bidang kepemudaan dan keolahragaan dengan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik secara keseluruhan maupun sebagian.
16. Pimpinan adalah Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi, di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan.
17. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kemenpora adalah Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Pasal 2
(1) Layanan Bantuan Hukum ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Kerja pada Kemenpora dalam memberikan pelayanan bantuan hukum.
(2) Layanan Bantuan Hukum bertujuan agar tugas pemberian bantuan hukum di Lingkungan Kemenpora terlaksana secara tertib, berkualitas, dan professional.
Pasal 3
Layanan Bantuan Hukum diberikan kepada:
a. Menteri atau mantan Menteri;
b. pejabat;
c. pegawai;
d. pensiunan; dan/atau
e. mitra.
di Lingkungan Kemenpora yang menghadapi masalah hukum terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pasal 4
(1) Layanan Bantuan Hukum diberikan oleh Bagian Hukum pada Sekretariat Kementerian.
(2) Bagian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum dengan Keputusan Menteri.
(3) Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 15 (lima belas) orang yang meliputi unsur: unit kerja, praktisi, akademisi, ahli hukum dan pihak lain yang dianggap perlu.
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat bekerjasama dengan pengacara negara, advokat, konsultan hukum, dan/atau ahli hukum lain dengan memperhatikan proporsionalitas, peran dan kompetensi yang bersangkutan.
Pasal 5
Layanan Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk:
a. nasehat hukum (legal advice);
b. pertimbangan hukum (legal opinion);
c. pendampingan;
d. bantuan beracara dalam proses peradilan (litigasi);
e. bantuan penyelesaian masalah diluar pengadilan (non litigasi/Alternative Dispute Resolution (ADR);
f. konstitusional review;
g. judicial review; dan
h. pemanggilan saksi dan ahli.
Pasal 6
Pemberian nasehat hukum (legal advice) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada penerima Layanan Bantuan Hukum melalui:
a. konsultasi;
b. konsolidasi dan pengayaan materi; dan/atau
c. informasi dan edukasi.
Pasal 7
Pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada penerima Layanan Bantuan Hukum melalui:
a. telaah dan analisis serta kaji berkas (legal due diligence);
b. pendapat hukum; dan/atau
c. memorandum hukum.
Pasal 8
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada penerima Layanan Bantuan Hukum melalui:
a. litigasi;
b. non litigasi;
c. pemeriksaan kelengkapan data, bukti, dan dokumen terkait masalah hukum yang dihadapi; dan/atau
d. koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Pasal 9
Bantuan beracara dalam proses peradilan (litigasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dapat diberikan kepada penerima Layanan Bantuan Hukum pada
semua jenis badan peradilan dan semua tingkatan proses peradilan melalui:
a. menjadi penasehat hukum atau kuasa hukum Kementerian melalui penugasan pimpinan;
b. membantu penunjukan penasehat hukum; dan/atau
c. membantu pelaksanaan putusan pengadilan.
Pasal 10
Konstitusional review sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bersama Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi terkait guna menghadapi uji materi dari pemangku kepentingan, kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.
Pasal 11
Judicial review sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, dilakukan dengan menyiapkan tanggapan dan/atau jawaban melalui:
a. diskusi kelompok (focus group discussion); dan/atau
b. pertemuan/rapat kerja atau konsultasi.
Pasal 12
Untuk mempertajam dan memberikan penguatan terhadap materi pelaksanaan bentuk Layanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, Unit Kerja Bagian Hukum perlu melakukan gelar perkara (ekspose) dipimpin oleh Pejabat Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator di Lingkungan Biro yang menangani Bidang Hukum.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugas Layanan Bantuan Hukum Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum dan Penerima Layanan dilarang melakukan tindakan dan/atau bentuk apapun yang dapat mempengaruhi
objektifitas pelaksanaan Layanan Bantuan Hukum baik dalam bentuk pemberian suap, gratifikasi, dan/atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Layanan Bantuan Hukum diberikan atas dasar:
a. penugasan/penunjukan;
b. kuasa khusus; atau
c. permohonan.
Pasal 15
(1) Penugasan/penunjukan Layanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diberikan secara tertulis oleh Menteri kepada Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum.
(2) Kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diberikan secara tertulis oleh Menteri dan/atau Pejabat yang ditunjuk kepada Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum dan/atau kepada pihak lain selaku penerima kuasa.
(3) Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti penugasan/penunjukan dan kuasa khusus sesuai dengan petunjuk dan arahan tertulis Menteri termasuk mengenai alokasi pendanaannya.
Pasal 16
(1) Permohonan pemberian Layanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disampaikan secara tertulis kepada Menteri dan/atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. uraian singkat pokok masalah/kronologis kasus/duduk perkara;
c. kelengkapan dokumen/bukti; dan/atau
d. jenis layanan bantuan hukum yang diperlukan.
Pasal 17
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul Pejabat Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Biro yang menangani Bidang Hukum.
Pasal 18
Pemberian Layanan Bantuan Hukum pada masing-masing badan peradilan atau di luar pengadilan dilaksanakan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Layanan Bantuan Hukum tidak diberikan dalam hal:
a. permasalahan yang diajukan tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenpora;
b. pemohon mengajukan pengaduan/laporan atau gugatan kepada Kementerian baik dalam perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara;
c. pemohon yang tidak kooperatif dalam menyediakan data/dokumen yang berkaitan dengan pokok persolan;
dan
d. pemohon berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 20
(1) Layanan Bantuan Hukum kepada penerima bantuan hukum dapat dihentikan oleh Kemenpora, dalam hal:
a. masalah hukum yang ditangani terbukti tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
b. penerima Layanan Bantuan Hukum tidak kooperatif termasuk dalam penyediaan dokumen/data, kehadiran serta informasi yang tidak komprehensif sekurang-kurangnya 2 (dua) kali pemberitahuan/ penginformasian;
c. penerima Layanan Bantuan Hukum tidak menjaga nama baik Kementerian dan/atau mengatasnamakan Kementerian untuk kepentingan pribadi; dan/atau
d. penerima layanan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada tingkat penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghentian Layanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani Bidang Hukum atas usulan tertulis Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum.
Pasal 21
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat Kemenpora dialokasikan pada Bagian Hukum pada Biro yang menangani tugas dan fungsi di bidang hukum setiap tahun anggaran berjalan secara berkelanjutan dan berkecukupan.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum yang berkaitan dengan masalah hukum pada Unit Kerja Kedeputian dibebankan pada anggaran Sekretariat Kedeputian setiap tahun anggaran berjalan secara berkelanjutan dan berkecukupan.
(3) Selain pendanaan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Sekretariat Kedeputian berkewajiban memberikan dukungan pendanaan apabila berkaitan dengan masalah hukum yang melibatkan pejabat/personil non PNS dan/atau sebutan lain selaku pengelola kegiatan pada unit kerja Kedeputian.
(4) Dalam hal tertentu, pendanaan terhadap pelaksanaan pendampingan pelayanan bantuan hukum pada Sekretariat Kemenpora dan Sekretariat Kedeputian dapat dilakukan melalui skema cost sharing dengan ketentuan ruang lingkup tanggung jawab beban pendanaan kepada pejabat/personil ditetapkan dengan surat tugas pimpinan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1239 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2017
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
