Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PERMENPORA No. 7 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 3. Publik adalah warga negara atau badan hukum yang mengajukan permohonan untuk mengakses arsip dinamis. 4. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis. 5. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya. 6. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 7. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorian/ penggolongan arsip dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik, dan perorangan. 8. Biasa adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun. 9. Terbatas adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga. 10. Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum. 11. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan arsip dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta arsip untuk mempermudah pemanfaatan arsip.

Pasal 2

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis merupakan pengamanan dan pemberian akses terhadap Arsip Dinamis Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 3

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis terdiri atas: a. Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Fasilitatif; dan b. Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Substantif.

Pasal 4

Klasifikasi Keamanan dan akses arsip fasilitatif dan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat: a. Klasifikasi Arsip; b. Jenis Arsip; c. Klasifikasi Keamanan; d. Hak Akses; e. Akses Publik; f. Dasar Pertimbangan; dan g. Unit Pengolah.

Pasal 5

(1) Klasifikasi keamanan arsip dinamis terdiri atas: a. Biasa; b. Terbatas; dan c. Rahasia. (2) Klasifikasi Akses Arsip Dinamis terdiri dari: a. terbuka; dan b. tertutup.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA