Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA TAHUN 2020-2024

PERMENPORA No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenpora Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan 2024. (2) Renstra Kemenpora Tahun 2020-2024 disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program PRESIDEN.

Pasal 2

(1) Renstra Kemenpora Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024. (2) Renstra Kemenpora Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib: a. melakukan diseminasi dan asistensi dalam rangka penjabaran Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada unit kerja di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta sosialisasi kepada para pemangku kepentingan kepemudaan dan keolahragaan; b. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan Renstra Kemenpora Tahun 2020-2024 yang telah dituangkan dalam rencana kerja Kemenpora paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan c. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan Renstra Kemenpora Tahun 2020-2024 kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.

Pasal 6

Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib: a. menjabarkan lebih lanjut Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga ke dalam rencana strategis Unit Kerja Eselon I masing-masing dengan memuat keterkaitan antara aktivitas/kegiatan, output, indikator kinerja, dan sasaran strategis pada masing-masing unit kerja sesuai dengan tujuan maupun sasaran strategis yang berusaha dicapai pada Renstra Kemenpora Tahun 2020-2024; b. menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan masing-masing Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I; dan REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO - - - - - - - - - - - - - - - - -