Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PERMENPORA No. 9 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 3. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian yang selanjutnya disebut PNS Kementerian adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian. 4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS Kementerian dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian. 6. Mitra adalah pegawai aparatur sipil negara dan/atau Pejabat dari kementerian/lembaga/instansi daerah yang diperbantukan atau ditugaskan untuk membantu kegiatan pada pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian. 7. Pensiunan PNS Kementerian adalah PNS Kementerian yang telah berakhir masa tugasnya. 8. Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh Kementerian kepada Pegawai ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 9. Permasalahan Hukum adalah persoalan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian, yang diselesaikan di luar lembaga peradilan dan/atau di lembaga badan peradilan. 10. Advokasi Hukum Kementerian yang selanjutnya disebut Advokasi Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian kepada Menteri/mantan Menteri, Pegawai ASN, calon PNS Kementerian, pegawai Kementerian non ASN, Mitra, dan/atau Pensiunan PNS Kementerian yang menghadapi Permasalahan Hukum. 11. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Uji Materiil adalah pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. 13. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian yang selanjutnya disebut APIP Kementerian adalah Inspektorat Kementerian. 14. Penerima Advokasi Hukum adalah pihak yang menerima Advokasi Hukum.

Pasal 2

Advokasi Hukum dilaksanakan dalam bentuk: a. pemberian Perlindungan; b. pemberian konsultasi hukum dan pendapat hukum; c. pendampingan pemeriksaan perkara pidana; d. penyelesaian perkara perdata; e. penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara; f. penyelesaian perkara Uji Materiil; dan g. pendampingan saksi atau ahli.

Pasal 3

(1) Penerima Advokasi Hukum dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Pegawai ASN; b. Pejabat; c. calon PNS Kementerian; d. pegawai Kementerian non-ASN; dan/atau e. Mitra. (2) Penerima Advokasi Hukum dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g terdiri atas: a. Menteri/mantan Menteri; b. Pejabat; c. Pegawai ASN; d. calon PNS Kementerian; e. pegawai Kementerian non ASN; f. Mitra; dan/atau g. Pensiunan PNS Kementerian. (3) Penerima Advokasi Hukum dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas: a. Menteri; dan/atau b. Pejabat.

Pasal 4

(1) Bentuk Advokasi Hukum berupa pemberian Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur. (2) Dalam memberikan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur harus berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan APIP Kementerian.

Pasal 5

(1) Bentuk Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sampai dengan huruf g diberikan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan/atau unit kerja di kedeputian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang hukum. (2) Dalam hal Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di kedeputian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang hukum, harus berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (3) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan jaksa pengacara negara, advokat, konsultan hukum, ahli hukum dan/atau ahli lainnya dengan memperhatikan proporsionalitas, peran dan kompetensi.

Pasal 6

Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan Perlindungan dari tindakan: a. intimidasi, gangguan dan/atau pelecehan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; b. dipersalahkan sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsinya yang telah dilakukan sesuai prosedur yang berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang- undangan; c. intervensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai akibat politisasi birokrasi; dan d. penyalahgunaan wewenang oleh atasannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 7

Pemberian konsultasi hukum dan pendapat hukum dilaksanakan dengan memberikan pertimbangan hukum kepada Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghadapi Permasalahan Hukum terkait pekerjaan/jabatan.

Pasal 8

(1) Pendampingan pemeriksaan perkara pidana kepada Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang berstatus sebagai saksi dapat diberikan melalui konsultasi terkait materi dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan jabatan. (2) Pendampingan pemeriksaan perkara pidana kepada Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang berstatus sebagai tersangka dan/atau terdakwa dilakukan dengan: a. mendampingi tersangka/terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan; b. mengajukan usulan upaya praperadilan; c. membantu penyiapan pembuatan eksepsi/tanggapan, pledoi, dan duplik; d. mengajukan usulan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan; e. mengajukan usulan saksi yang meringankan/a de charge dan ahli; f. membantu memberikan pertimbangan untuk menentukan sikap atas putusan (menerima atau melakukan upaya hukum); g. membantu penyiapan memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi; h. mengajukan usulan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali dan membantu penyiapan pembuatan memori peninjauan kembali; dan i. mengajukan usulan permohonan grasi, amnesti, dan rehabilitasi. (3) Dalam melakukan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dapat berkoordinasi APIP Kementerian.

Pasal 9

(1) Dalam hal pemeriksaan perkara pidana terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, Advokasi Hukum dilakukan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan. (2) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku pengadaan barang/jasa kecuali penyedia, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola, dan pelaku usaha yang bertindak sebagai agen pengadaan barang/jasa.

Pasal 10

(1) Dalam melakukan penyelesaian perkara perdata, unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait di Kementerian dan instansi terkait baik pusat maupun daerah. (2) Penyelesaian perkara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran di bidang hukum keperdataan; b. mengoordinasikan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi; c. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Penerima Advokasi Hukum baik yang berstatus sebagai tergugat maupun penggugat dan masalah yang menjadi obyek perkara; d. menjadi kuasa hukum bagi Penerima Advokasi Hukum dalam melakukan persidangan, baik sebagai tergugat, penggugat, verzet maupun derden verzet; e. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di Kementerian dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; f. membantu menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan; g. membantu memberikan pertimbangan untuk menentukan sikap atas putusan (menerima atau melakukan upaya hukum); h. menyiapkan serta memberikan pendampingan kepada Penerima Advokasi yang berstatus sebagai saksi terkait dengan perkara; dan/atau i. mengusulkan ahli dengan memperhatikan proporsionalitas, peran dan kompetensi sesuai materi perkara.

Pasal 11

(1) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara dilakukan kepada Penerima Advokasi Hukum yang menghadapi Sengketa Tata Usaha Negara. (2) Dalam melakukan penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait di Kementerian dan instansi terkait baik pusat maupun daerah. (3) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat dan saran dalam penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara; b. menyiapkan administrasi Sengketa Tata Usaha Negara; c. menjadi kuasa hukum bagi Penerima Advokasi Hukum dalam melakukan persidangan, baik yang berstatus sebagai penggugat, tergugat, verzet maupun derden verzet; d. menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan tata usaha negara; e. menyiapkan dan/atau memberikan pendampingan kepada Penerima Advokasi Hukum yang berstatus sebagai saksi dan/atau ahli yang diperlukan di persidangan; f. membantu memberikan pertimbangan untuk menentukan sikap atas putusan (menerima atau melakukan upaya hukum); dan/atau g. melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara.

Pasal 12

(1) Penyelesaian perkara Uji Materiil dilakukan dalam hal terdapat perkara Uji Materiil terhadap UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di bidang pemuda dan olahraga. (2) Dalam melakukan penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyusun keterangan PRESIDEN, jawaban termohon, keterangan tambahan PRESIDEN, dan/atau alat bukti; b. menyiapkan saksi dan/atau ahli terkait objek permasalahan; dan c. menyusun kesimpulan PRESIDEN. (4) Mekanisme penanganan perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, harus berdasarkan surat tugas dari Sekretaris Kementerian atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bagi Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pendampingan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan/atau unit kerja di kedeputian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang hukum. (3) Dalam hal pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja di kedeputian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum, harus berkoordinasi dengan unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (4) Pendampingan saksi atau ahli dilakukan dengan cara: a. memberikan nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban sebagai saksi atau ahli; b. memberikan konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi; c. memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum acara; d. mendampingi saksi atau ahli di instansi penegak hukum dan/atau lembaga peradilan; dan/atau e. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di Kementerian dan instansi terkait baik pusat maupun daerah dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.

Pasal 14

(1) Dalam pemberian Advokasi Hukum berupa pemberian Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai adanya dugaan terjadinya tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur. (2) Berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur membentuk tim investigasi yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian. (3) Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur; b. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum; dan c. APIP Kementerian. (4) Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas melakukan pemeriksaan pendahuluan sampai dengan kesimpulan terhadap laporan tertulis yang disampaikan. (5) Dalam hal terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran berupa tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur menyampaikan kepada APIP Kementerian untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai whistleblowing system.

Pasal 15

(1) Untuk mendapatkan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sampai dengan huruf g, Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) mengajukan permohonan tertulis kepada unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (2) Dalam hal mendesak, permohonan untuk mendapatkan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sampai dengan huruf g dapat dilakukan secara lisan atau melalui media elektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. (4) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diajukan dengan melampirkan kronologis Permasalahan Hukum yang dihadapi dan data yang diperlukan.

Pasal 16

(1) Advokasi Hukum dalam bentuk pendampingan pemeriksaan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan pada tahap pemeriksaan sebagai saksi pada tingkat penyelidikan, dan penyidikan, dan persidangan. (2) Advokasi Hukum dalam bentuk pendampingan perkara pidana pada tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat tugas. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum.

Pasal 17

(1) Advokasi Hukum dalam pemeriksaan perkara pidana untuk pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah diberikan pada tahap: a. pemeriksaan sebagai saksi pada tingkat penyelidikan; b. pemeriksaan sebagai tersangka pada tingkat penyidikan; dan c. pemeriksaan sebagai terdakwa pada tingkat persidangan. (2) Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Menteri selaku Pengguna Anggaran atau mantan Menteri selaku mantan Pengguna Anggaran; b. pegawai ASN selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan/panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penyelenggara swakelola; c. pegawai Kementerian non ASN selaku anggota penyelenggara swakelola; dan d. pensiunan Pegawai ASN selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan/panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penyelenggara swakelola.

Pasal 18

Advokasi Hukum dalam bentuk pendampingan perkara pidana pada tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak sebagai penasihat hukum/kuasa hukum.

Pasal 19

(1) Advokasi Hukum dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan huruf e ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa. (2) Advokasi Hukum dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa substitusi. (3) Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Advokasi Hukum dapat dilaksanakan berdasarkan surat tugas.

Pasal 20

(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri atau Sekretaris Kementerian atas nama Menteri, untuk perkara dengan Kementerian atau unit kerja sebagai subjek tergugat atau penggugat; atau b. Penerima Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang berperkara. (2) Personel yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional merupakan representasi unit kerja yang memiliki keterkaitan dengan Permasalahan Hukum.

Pasal 21

(1) Pendampingan saksi atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditindaklanjuti dengan surat tugas. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Pelaksanaan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sampai dengan huruf g pada tingkat persidangan dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 23

(1) Menteri dapat meminta bantuan jaksa pengacara negara untuk melaksanakan Advokasi Hukum dalam penyelesaian perkara perdata dan/atau tata usaha negara. (2) Permintaan bantuan penyelesaian perkara kepada jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk perkara pidana. (3) Permintaan bantuan penyelesaian perkara kepada jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum di Kementerian dilakukan oleh: a. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur untuk Advokasi Hukum dalam bentuk pemberian Perlindungan; dan b. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Kementerian untuk Advokasi Hukum dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sampai dengan huruf g. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menyusun laporan atas evaluasi pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum di Kementerian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 25

Pelaksanaan bantuan hukum yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 323), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA