Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PERMENPPA No. 01 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Staf Khusus Menteri yang bekerja secara penuh waktu pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 3. Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. 4. Penerima adalah Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menerima uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi. 5. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Pengendalian Gratifikasi ini disusun sebagai salah satu upaya peningkatan integritas aparatur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui penyeragaman pemahaman dan pelaksanaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 3

Gratifikasi yang dikecualikan untuk dilaporkan terdiri atas: a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; b. diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai; e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf e dan huruf f terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; h. diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; www.djpp.kemenkumham.go.id i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata; dan/atau j. diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektorat ditetapkan dan bertindak sebagai UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan analisis dan pemrosesan terhadap setiap laporan gratifikasi sebagai bentuk pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 5

(1) Pegawai wajib melaporkan segala bentuk penerimaan sehubungan dengan gratifikasi. (2) Setiap penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada UPG dengan mengisi formulir pelaporan baik melalui surat maupun surat elektronik yang ditujukan ke [email protected].

Pasal 6

(1) Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada UPG dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari setelah menerima gratifikasi. (2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), UPG meneliti gratifikasi yang diterima untuk menentukan gratifikasi yang dianggap suap atau bukan. (3) Apabila hasil penelitian UPG sebagaimana dimaksud pada huruf (a) merupakan gratifikasi yang dianggap suap, UPG menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterima.

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id