Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang GRAND DESIGN PENINGKATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADA PEMILU TAHUN 2019

PERMENPPA No. 10 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan jumlah anggota perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019 dan meningkatkan serta memperkuat representasi politik perempuan.

Pasal 3

(1) Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019 dimaksudkan sebagai acuan pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyusun dan mengefektifkan langkah operasional dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau kerjasama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan (stakeholders).

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2015 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA