Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL

PERMENPPA No. 10 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. 2. Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial yang selanjutnya disingkat RAN P3AKS adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam Konflik Sosial. 3. Rencana Aksi Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial yang selanjutnya disingkat RAD P3AKS adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam Konflik Sosial yang disusun oleh pemerintah daerah. 4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 5. Perlindungan Perempuan dan Anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan Anak, serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan Anak dalam penanganan konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik. 6. Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah upaya penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi perempuan dan Anak dalam membangun perdamaian. 7. Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Daerah yang selanjutnya disebut Pokja P3AKS Daerah adalah kelompok kerja yang beranggotakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat, profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan peneliti/akademisi di daerah. 8. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun RAD P3AKS. (2) Dalam menyusun RAD P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota memperhatikan RAN P3AKS.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk penyeragaman proses penyusunan RAD P3AKS oleh pemerintah daerah serta menjadi panduan agar penyusunan rencana kegiatan perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial mengacu pada bidang pencegahan, penanganan, serta pemberdayaan dan partisipasi.

Pasal 4

Penyusunan RAD P3AKS dilakukan melalui tahapan: a. sosialisasi RAN P3AKS; dan b. penyusunan RAD P3AKS.

Pasal 5

(1) Sosialisasi RAN P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa materi yang disampaikan oleh Menteri kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Materi sosialisasi RAN P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. substansi dalam RAN P3AKS; b. integrasi perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial dalam penanganan Konflik Sosial, termasuk mekanisme pendanaan; c. hasil evaluasi implementasi RAN P3AKS periode sebelumnya serta isu penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial; d. perkembangan situasi Konflik Sosial di daerah; dan e. kondisi dan pelaksanaan perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di daerah.

Pasal 6

Penyusunan RAD P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui: a. pembentukan tim penyusun RAD P3AKS; b. identifikasi kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak di daerah; c. penyusunan rancangan RAD P3AKS; dan d. penetapan RAD P3AKS.

Pasal 7

(1) Pembentukan tim penyusun RAD P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota. (2) Tim penyusun RAD P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak; b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; c. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan dan pembangunan daerah; d. perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum; e. Masyarakat; dan f. akademisi.

Pasal 8

Identifikasi kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan untuk memetakan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak yang telah ditetapkan.

Pasal 9

(1) Penyusunan rancangan RAD P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c melalui kegiatan: a. menyusun rekomendasi kebijakan (policy brief) mengenai perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di daerah; dan b. menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah. (2) Dalam penyusunan rancangan RAD P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. kapasitas Pokja P3AKS Daerah; b. koordinasi dan kemitraan penyusunan RAD P3AKS; dan c. perencanaan dan penganggaran RAD P3AKS.

Pasal 10

(1) Penetapan RAD P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. (2) Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pembentukan Pokja P3AKS Daerah; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; c. pendanaan; dan d. lampiran peraturan penetapan. (3) Lampiran peraturan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat: a. pendahuluan; b. rencana aksi daerah; c. susunan keanggotaan Pokja P3AKS Daerah; d. penutup; dan e. matriks RAD P3AKS. (4) Matriks RAD P3AKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e memuat program dan kegiatan di bidang: a. pencegahan; b. penanganan; dan c. pemberdayaan dan partisipasi.

Pasal 11

Penyusunan RAD P3AKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis penyusunan RAD P3AKS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pendanaan penyelenggaraan RAD P3AKS bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja nasional; dan/atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, RAD P3AKS yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY