Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PENYEDIAAN LAYANAN RUJUKAN AKHIR BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan yang selanjutnya disebut PSO Layanan Rujukan Akhir adalah serangkaian prosedur standar operasional dan petunjuk pelaksanaan yang diterapkan dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan.
2. Perempuan Korban Kekerasan adalah seseorang yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau lebih yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang disebabkan oleh kekerasan.
3. Petugas Layanan adalah tenaga layanan yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan terlatih dalam memberikan layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan.
4. Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 yang selanjutnya disebut Layanan SAPA 129 adalah layanan pengaduan masyarakat di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pegawai aparatur sipil negara dan Petugas Layanan di Kemen PPPA dalam menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan.
(2) Penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menjadi dasar penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional oleh pegawai aparatur sipil negara dan Petugas Layanan di lingkungan Kemen PPPA; dan
b. memberikan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan di
lingkungan Kemen PPPA.
Pasal 3
(1) Penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan PSO Layanan Rujukan Akhir.
(2) PSO Layanan Rujukan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan layanan rujukan akhir.
Pasal 4
(1) Penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan PSO Layanan Rujukan Akhir yang terdiri atas:
a. proses manajemen;
b. proses pendukung; dan
c. proses utama.
(2) Proses manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses yang mengendalikan atau mengelola operasional dari suatu sistem atau proses yang memastikan proses utama dan proses pendukung berjalan dengan baik terhadap penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan.
(3) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses yang mendukung proses utama sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan.
(4) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses yang meliputi bisnis inti dan menciptakan aliran nilai utama dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan.
(5) Proses PSO Layanan Rujukan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) PSO Layanan Rujukan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) Petunjuk pelaksanaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. pengaduan;
b. pemberian informasi layanan, tatap muka, dan penjangkauan;
c. konseling;
d. layanan dengan pendekatan manajemen kasus;
e. rujukan layanan kesehatan;
f. bantuan mediasi;
g. layanan bantuan dan pendampingan hukum; dan
h. penampungan sementara.
(2) Petunjuk pelaksanaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk kasus dengan kategori:
a. memerlukan koordinasi di tingkat nasional atau antarkementerian/lembaga;
b. memerlukan koordinasi di lintas provinsi;
c. memerlukan koordinasi internasional atau lintas negara;
d. membutuhkan dukungan advokasi dari tingkat pusat;
e. membutuhkan layanan yang hanya tersedia di tingkat pusat;
f. memiliki kompleksitas tinggi; dan/atau
g. terjadi pada warga negara INDONESIA di luar negeri.
(2) Petugas Layanan dalam memberikan layanan rujukan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pengaduan langsung;
b. Layanan SAPA 129;
c. saluran siaga (hotline) yang dikelola Kemen PPPA;
d. surat elektronik dan nonelektronik; dan/atau
e. informasi dari pengelola media di lingkungan Kemen PPPA dan/atau penugasan dari pimpinan mengenai kasus Perempuan Korban Kekerasan di media massa dan media sosial.
Pasal 7
Pendanaan penyediaan layanan rujukan akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
