Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PANDUAN PARTISIPASI ANAK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Partisipasi Anak adalah keterlibatan seseorang yang belum berusia 18 tahun dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
3. Forum Anak adalah organisasi atau lembaga sosial yang digunakan sebagai wadah atau pranata partisipasi bagi anak yang belum berusia 18 tahun dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau
kelompok kegiatan anak yang dikelola oleh anak-anak dan dibina oleh pemerintah sebagai media untuk mendengar dan memenuhi aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
4. Fasilitator anak adalah orang dewasa yang memfasilitasi atau membantu serta mendampingi kelompok anak untuk memudahkan anak dalam proses pencapaian pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip dalam konvensi hak anak.
5. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
6. Pembangunan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa baik ditingkat nasional maupun daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Pasal 2
(1) Panduan Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan menjadi acuan bagi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam penyusunan perencanaan kebijakan, program dan kegiatan yang melibatkan Forum Anak dalam Musrenbang.
(2) Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 3
(1) Panduan Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan meliputi arah dan kebijakan, model partisipasi, mekanisme partisipasi dalam perencanaan pembangunan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan.
(2) Mekanisme partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan keterlibatan Forum Anak dalam tahapan Musrenbang.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan di daerah melibatkan peran Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang dalam Negeri.
(2) Peran Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan perencanaan daerah serta memastikan usulan
anak diperhatikan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran Perangkat Daerah.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan nasional melibatkan peran Kementerian/Lembaga yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Peran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan penganggaran nasional serta memastikan usulan anak diperhatikan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah melibatkan peran Forum Anak setelah mendapatkan peningkatan kapasitas.
(2) Peran Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyuarakan aspirasi anak secara umum di setiap jenjang wilayah adminstratif pemerintahan dalam musrenbang sesuai dengan ruang lingkup partisipasi anak dalam Musrenbang.
(3) Keterwakilan anak dalam Musrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil keputusan rapat forum anak pada setiap tingkatan sesuai tingkat partisipasi, kapasitas dan tingkat kedewasaannya.
(4) Dalam hal belum terbentuknya forum anak pada tingkatan tertentu, keterwakilan anak diserahkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pasal 7
(1) Partisipasi anak dalam musrenbang dapat dilakukan dengan cara melibatkan langsung Forum Anak atau melalui Fasilitator Anak.
(2) Partisipasi anak melalui Fasilitator Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mengumpulkan pandangan anak dalam pertemuan sebelum dilakukan Musrenbang.
(3) Partisipasi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disatukan atau digabung dengan peserta Musrenbang lain atau dapat dalam ruangan terpisah, sesuai dengan kebutuhan dan wilayah.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan
Partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan, Kementerian yang Menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
a. membentuk Tim Koordinasi tentang Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan.
b. menyusun model pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan.
c. meningkatkan kapasitas forum anak dan fasilitator anak dalam pendampingan pada tahapan proses musrenbang.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan kementerian/lembaga teknis terkait lainnya.
(3) Tugas Tim Koordinasi tentang Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan pada ayat (1) huruf a:
a. mendorong terwujudnya partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
b. meningkatkan kapasitas Forum Anak dan Fasilitator Anak dalam perencanaan pembangunan.
c. Melakukan pembinaan kepada Kementerian/ Lembaga/Daerah.
d. melaksanakan rapat koordinasi secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh tim koordinasi.
e. menyebarluaskan praktik terbaik partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan kepada para pemangku kepentingan.
f. melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pasal 9
(1) Dalam rangka peningkatan pemahaman pelibatan Partisipasi anak dalam musrenbang dapat dilakukan melalui:
a. sosialisasi
b. advokasi
c. bimbingan teknis
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan.
(3) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dimaksudkan agar kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan mendapatkan informasi dan memahami tentang kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan.
(4) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk mengarahkan pelaksanaan musrenbang agar melibatkan forum anak dalam proses dan tahapannya.
Pasal 10
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat
(3) huruf d, bertujuan untuk:
1. Memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan tahapan pelaksanaan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan.
2. Mengidentifikasi praktik terbaik partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan dan menginformasikannya kepada para pemangku kepentingan.
Pasal 13
Evaluasi pelaksanaan partisiasi anak dalam perencanaan pembangunan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2015
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YOHANA YEMBISE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
