Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PERMENPPA No. 12 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. 3. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 4. Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 6. Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya INDONESIA layak Anak. 7. Perencanaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Perencanaan KLA adalah langkah atau proses awal untuk mempersiapkan serta MENETAPKAN tahapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLA. 8. Pra Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Pra-KLA adalah kegiatan atau aktivitas pendahuluan yang diselenggarakan sebelum dilaksanakan penyelenggaraan KLA. 9. Pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Pelaksanaan KLA adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan KLA dengan mengarahkan, menggerakkan, dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien. 10. Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi indikator KLA untuk mengukur kesesuaian langkah penyelenggaraan KLA dengan tujuan Kebijakan KLA. 11. Peringkat Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Peringkat KLA adalah nilai komposit yang diperoleh dari berbagai indikator yang diukur berupa angka yang melambangkan tingkat keberhasilan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan KLA. 12. Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap upaya perwujudan KLA. 13. Deklarasi Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Deklarasi KLA adalah perwujudan komitmen pemerintah yang didukung oleh masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan Anak dalam mengawali penyelenggaraan KLA. 14. Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota. 15. Profil Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan Indikator KLA dan ukuran capaian KLA. 16. Rencana Aksi Daerah Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA. 17. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 18. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan penyelenggaraan KLA. 19. Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA. 20. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan KLA.

Pasal 3

Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan b. meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, Masyarakat, dunia usaha, media massa, dan Anak dalam menyelenggarakan KLA.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tahapan: a. Perencanaan KLA; b. Pra-KLA; c. Pelaksanaan KLA; d. Evaluasi KLA; dan e. penetapan Peringkat KLA. (2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak. (3) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. klaster hak sipil dan kebebasan; b. klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan; d. klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan e. klaster Perlindungan Khusus Anak. (4) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai bagan alur yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA. (2) Gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi. (3) Bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota.

Pasal 6

(1) Menteri dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan cara mendorong kementerian/lembaga terkait untuk menyinergikan kebijakan yang disusun dengan Kebijakan KLA dan Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bertanggung jawab atas terwujudnya KLA dengan: a. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan pemenuhan Indikator KLA yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi; dan b. menyediakan serta memberikan dukungan kebijakan dan fasilitasi teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam perwujudan KLA.

Pasal 8

Perencanaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Deklarasi KLA; b. pembentukan Gugus Tugas KLA; dan c. Profil KLA.

Pasal 9

(1) Bupati/wali kota selaku pemrakarsa Deklarasi KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempersiapkan pelaksanaan Deklarasi KLA dengan menyusun materi deklarasi secara singkat dan jelas sebagai komitmen Pelaksanaan KLA. (2) Deklarasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi; dan b. pengesahan.

Pasal 10

(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memetakan kondisi awal daerah dan kesiapan daerah dalam penyelenggaraan KLA dengan cara mengadakan pertemuan persiapan bersama pemangku kepentingan terkait atau perwakilan unsur pemerintah, Masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan Anak untuk memperoleh dukungan dalam Deklarasi KLA. (2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengukuhkan komitmen penyelenggaraan KLA dalam bentuk dokumen Deklarasi KLA oleh bupati/wali kota, dan dapat diperbarui setiap tahun.

Pasal 11

(1) Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan setelah Deklarasi KLA. (2) Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Pasal 12

(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas KLA paling sedikit terdiri atas: a. ketua: sekretaris daerah; b. wakil ketua: kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah; c. sekretaris: kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak; dan d. sub gugus tugas kelembagaan dan 5 (lima) Klaster KLA yang terdiri atas: 1. koordinator sub gugus tugas kelembagaan; 2. koordinator sub gugus tugas klaster hak sipil dan kebebasan; 3. koordinator sub gugus tugas klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; 4. koordinator sub gugus tugas klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan; 5. koordinator sub gugus tugas klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; 6. koordinator sub gugus tugas klaster Perlindungan Khusus Anak; dan 7. koordinator sub gugus tugas tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. (2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas pejabat dari perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota, pejabat di tingkat kecamatan, dan pejabat di tingkat desa/kelurahan sesuai dengan kewenangannya. (3) Keanggotaan sub gugus tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur: a. perangkat daerah yang terkait dengan 5 (lima) klaster KLA; b. Masyarakat; c. media massa; d. dunia usaha; dan e. perwakilan Anak.

Pasal 13

(1) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan RAD KLA; b. mengoordinasikan mobilisasi sumber daya, dana, dan sarana dalam rangka penyelenggaraan KLA; c. mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi dalam rangka penyelenggaraan KLA; d. melaksanakan Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA; dan e. menyusun laporan penyelenggaraan KLA kepada bupati/wali kota secara berkala. (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas KLA melaksanakan forum koordinasi secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang meliputi: a. pembahasan pelaksanaan RAD KLA; dan b. pembahasan capaian penyelenggaraan KLA berdasarkan hasil Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KLA pada tahun berjalan. (3) Pelaksanaan forum kordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal di daerah dan perangkat daerah provinsi yang terkait dalam penyelenggaraan KLA. (4) Hasil pelaksanaan forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan penyusunan laporan penyelenggaraan KLA oleh Gugus Tugas KLA.

Pasal 14

(1) Profil KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disusun oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang dikoordinasikan melalui Gugus Tugas KLA. (2) Profil KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data terpilah Anak di kabupaten/kota termasuk Anak yang memerlukan perlindungan khusus; b. informasi kondisi pelaksanaan indikator dari kelembagaan dan klaster KLA serta capaiannya; dan c. informasi kondisi penyelenggaraan KLA di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. (3) Profil KLA wajib disahkan oleh bupati/wali kota. (4) Profil KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan setiap tahun paling lambat Bulan Maret di tahun berikutnya melalui media publikasi resmi milik pemerintah daerah kabupaten/kota. (5) Profil KLA disusun sesuai dengan Kerangka Profil KLA yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan KLA pada tahapan Pra-KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. penilaian mandiri KLA; dan b. penyusunan RAD KLA. (2) Penilaian mandiri KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui status kabupaten/kota sebelum memulai penyelenggaraan KLA. (3) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan program dan kegiatan yang secara langsung/tidak langsung mendukung perwujudan KLA sebagai implementasi Kebijakan KLA di daerah.

Pasal 16

(1) Penilaian mandiri KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Gugus Tugas KLA. (2) Penilaian mandiri KLA dilakukan melalui rapat kerja Gugus Tugas KLA untuk mengidentifikasi: a. isu terkait 24 (dua puluh empat) Indikator KLA; b. tata kelola perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, dan pelaksanaan penyelenggaraan KLA; c. ketersediaan lembaga layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; d. ketersediaan sumber daya manusia yang akan memberikan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; e. pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional bagi petugas yang memberikan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; f. sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung layanan terhadap Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; g. ketersediaan mekanisme layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; h. peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA; i. prioritas kebutuhan dalam pembinaan penyelenggaraan KLA; j. potensi lembaga Masyarakat, media massa, dan dunia usaha; dan k. peran Anak sebagai pelopor dan pelapor. (3) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai sendiri persiapan, kesiapan, kemampuan, kebutuhan, dan kendala pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan KLA. (4) 24 (dua puluh empat) Indikator KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai acuan untuk melihat potensi dan isu daerah termasuk potensi dan isu di kecamatan dan desa/kelurahan. (5) Penilaian mandiri KLA dilakukan dengan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan secara koordinatif oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan daerah dengan Gugus Tugas KLA dan hasilnya dikonsultasikan kepada provinsi. (2) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. Peraturan PRESIDEN tentang Kebijakan KLA; b. Dokumen Nasional Kebijakan KLA; c. Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA; dan d. dokumen perencanaan pembangunan daerah. (3) Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan Profil KLA dan/atau hasil Evaluasi KLA di tahun sebelumnya. (4) Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah/Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah/Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah. (5) Periode RAD KLA menyesuaikan dengan periode RAN KLA atau sesuai dengan kebutuhan daerah. (6) RAD KLA ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA.

Pasal 18

(1) RAD KLA berisi pendahuluan, kebijakan pencapaian KLA, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penutup, dan matriks RAD KLA. (2) Matriks RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Indikator KLA/program/kegiatan/sub kegiatan; b. rencana aksi; c. ukuran; d. satuan; e. data dasar; f. target; g. alokasi pendanaan; dan h. instansi penanggung jawab. (3) RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Penyusunan RAD KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memuat kegiatan yang terkait pelaksanaan Indikator KLA dengan cara: a. mengoordinasikan semua anggota Gugus Tugas KLA; b. memuat upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi; c. memuat penyediaan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan d. memuat penguatan kelembagaan yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta komunikasi, informasi, dan edukasi.

Pasal 20

Koordinasi Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi Gugus Tugas KLA; b. integrasi dan sinergi program dan kegiatan lintas perangkat daerah; dan c. pelibatan Masyarakat dan Anak dalam penyelenggaraan rapat koordinasi Gugus Tugas KLA.

Pasal 21

(1) Advokasi, sosialisasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terkait dengan: a. pentingnya KLA; b. peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Anak; c. keberadaan lembaga layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di daerah; d. pedoman pemenuhan Indikator KLA; dan e. pelatihan tentang Konvensi Hak Anak. (2) Pedoman pemenuhan Indikator KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan menyediakan layanan yang ramah Anak terkait dengan: a. kemudahan dalam pemberian pengakuan negara terhadap identitas dan pengakuan kewarganegaraan Anak; b. aksesibilitas Anak terhadap layanan Pemenuhan Hak Anak; c. aksesibilitas layanan terhadap Anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan d. pengasuhan di dalam keluarga, lingkungan sekolah, dan ruang publik. (2) Penyediaan layanan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. mengintegrasikan layanan Anak secara terpadu di daerah; b. memperkuat dan mengembangkan layanan Anak; c. membangun sinergi layanan Anak; dan/atau d. menyediakan sarana dan prasarana.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c didasarkan pada rencana aksi yang termuat dalam RAD KLA. (2) Pelaksanaan KLA dilakukan oleh para pihak yang menjadi penanggung jawab dalam matriks RAD KLA. (3) Para pihak yang menjadi penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan rencana aksi dan program dengan memperhatikan pada: a. pemetaan potensi dan analisa situasi/isu; b. kebutuhan Anak; c. waktu pelaksanaan; dan d. target. (4) Para pihak yang menjadi penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan rencana aksi dan program RAD KLA harus dipublikasikan melalui media massa.

Pasal 24

(1) Untuk mempercepat Pelaksanaan KLA, Gugus Tugas KLA melakukan mobilisasi sumber daya manusia, dana, dan sarana, baik yang ada di pemerintah, pemerintah daerah, Masyarakat, media massa, dan dunia usaha secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. (2) Dalam rangka melakukan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas KLA melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan KLA.

Pasal 25

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan untuk meningkatkan jejaring dan sinergitas para pemangku kepentingan terkait dalam mempercepat pelaksanaan penyelenggaraan KLA agar lebih produktif, efektif, dan efisien. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguatan kelembagaan; b. pelatihan sumber daya manusia; c. pelaksanaan program dan kegiatan yang terpadu; d. pemberian bantuan dana atau sarana prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLA; e. pemberian layanan; dan/atau f. komunikasi, informasi, dan edukasi.

Pasal 26

(1) Dalam penyelenggaraan KLA, Gugus Tugas KLA melakukan Pemantauan untuk: a. mengukur kemajuan pencapaian Indikator KLA pada tahun berjalan; b. memastikan kesesuaian dengan RAD KLA; c. mengidentifikasi permasalahan yang timbul; dan d. mengantisipasi permasalahan yang timbul. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengamatan; b. pengidentifikasian; dan c. pencatatan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 27

(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. memahami kegiatan penyelenggaraan KLA sesuai dengan RAD KLA; dan b. melihat, memperhatikan, meninjau, dan mengawasi secara langsung dan detail terkait penyelenggaraan KLA. (2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk pengidentifikasian.

Pasal 28

(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan dengan meneliti dan menyusun daftar hasil pengamatan penyelenggaraan KLA sesuai dengan RAD KLA. (2) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data dan informasi hasil pengamatan yang dikelompokkan berdasarkan 24 (dua puluh empat) Indikator KLA sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan untuk pencatatan.

Pasal 29

(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan dengan merekam dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian penyelenggaraan KLA sesuai dengan RAD KLA. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format data dan informasi Pemantauan penyelenggaraan KLA sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

(1) Menteri melakukan Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d di tingkat nasional secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Evaluasi KLA di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi lanjutan dari Evaluasi KLA di tingkat provinsi. (3) Dalam melakukan Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim Evaluasi KLA yang terdiri dari perwakilan Kemen PPPA dan kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi. (4) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. melakukan verifikasi lapangan dengan memastikan kesesuaian hasil verifikasi administrasi oleh provinsi dengan kondisi di lapangan; b. melakukan verifikasi final tentang penyelenggaraan KLA; c. memberikan rekomendasi nilai Peringkat KLA; dan d. menyampaikan hasil Evaluasi KLA kepada Menteri. (5) Tim dalam melakukan Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada 24 (dua puluh empat) Indikator KLA dan mengacu pada pedoman Pemenuhan Hak Anak. (6) Hasil Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d ditembuskan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Pasal 31

(1) Gubernur melakukan Evaluasi KLA secara berkala setiap tahun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan instrumen evaluasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (3) Dalam melakukan Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur membentuk tim verifikasi administrasi yang terdiri dari perangkat daerah dan instansi vertikal terkait, para ahli, pemerhati Anak, serta akademisi. (4) Jangka waktu tim verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan waktu pelaksanaan Evaluasi KLA. (5) Tim verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. melakukan verifikasi administrasi dari hasil evaluasi mandiri yang dilakukan oleh kabupaten/kota; dan b. melaporkan hasil verifikasi administrasi penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota kepada gubernur. (6) Berdasarkan laporan dari tim verifikasi administrasi, gubernur menyampaikan hasil laporan evaluasi penyelenggaraan KLA sebagai pertanggungjawaban atas pembinaan dan pengawasan kepada Menteri. (7) Laporan hasil evaluasi Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh Gubernur. (8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disusun sesuai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Bupati/wali kota melakukan Evaluasi KLA secara berkala setiap tahun di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. (2) Evaluasi KLA di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan instrumen evaluasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (3) Evaluasi KLA di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan mengacu pada 24 (dua puluh empat) Indikator KLA yang disesuaikan dengan kewenangan terhadap Masyarakat. (4) Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mengukur capaian target penyelenggaraan KLA berdasarkan RAD KLA yang telah ditetapkan; dan b. melakukan identifikasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan KLA serta mengambil langkah untuk mengatasi kendala dan hambatan tersebut. (5) Hasil Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijadikan dasar bupati/wali kota dalam memberikan penghargaan kepada kecamatan dan/atau desa/kelurahan yang telah menyelenggarakan KLA di wilayahnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi KLA dan pemberian penghargaan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.

Pasal 33

(1) Menteri MENETAPKAN Peringkat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berdasarkan hasil Evaluasi KLA. (2) Penetapan Peringkat KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. pencapaian atau prestasi pelaksanaan penyelenggaraan KLA yang digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan nilai akhir Peringkat KLA secara bertanggung jawab dan akuntabel; b. keterlibatan semua anggota Gugus Tugas KLA dan instansi vertikal dalam mendukung penyelenggaraan KLA; c. partisipasi Anak dengan dilibatkan secara langsung dalam program dan kegiatan KLA sesuai tingkat umur dan kematangan Anak serta memperhatikan pandangan, suara, dan aspirasi Anak; dan d. kecepatan dan ketepatan penanganan kasus yang terjadi di daerah sesuai dengan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus yang cepat, terintegrasi, dan komprehensif.

Pasal 34

Penetapan Peringkat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan untuk: a. memberikan gambaran atau informasi tentang prestasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan KLA; b. MENETAPKAN pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Peringkat KLA sesuai dengan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan KLA; dan c. menentukan Peringkat KLA sesuai dengan hasil Evaluasi KLA.

Pasal 35

(1) Peringkat KLA terdiri atas: a. Pratama; b. Madya; c. Nindya d. Utama; dan e. KLA. (2) Peringkat Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal kabupaten/kota memperoleh skor atau nilai 500-600. (3) Peringkat Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal kabupaten/kota memperoleh skor atau nilai 601-700. (4) Peringkat Nindya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam hal kabupaten/kota memperoleh skor atau nilai 701-800. (5) Peringkat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam hal kabupaten/kota memperoleh skor atau nilai 801-900. (6) Peringkat KLA sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf e diberikan dalam hal kabupaten/kota memperoleh skor atau nilai 901-1.000. (7) Skor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) sesuai dengan daftar pertanyaan Evaluasi KLA. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar pertanyaan Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 36

(1) Berdasarkan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam bentuk pemberian piala dan piagam penghargaan untuk semua jenis peringkat. (2) Selain pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pemberian penghargaan juga diberikan kepada provinsi berupa penghargaan Provinsi Layak Anak. (3) Ketentuan mengenai Provinsi Layak Anak ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 37

(1) Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berpartisipasi dalam penyelenggaraan KLA. (2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. lembaga Perlindungan Anak; c. lembaga kesejahteraan sosial; d. organisasi kemasyarakatan; dan e. lembaga pendidikan. (3) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan KLA; b. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak; c. membantu memberikan pembinaan, pendampingan, rehabilitasi, reunifikasi keluarga, dan reintegrasi sosial; d. menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang dan partisipasi Anak; e. berperan aktif dalam penguatan pelembagaan Perlindungan Anak; f. turut serta dalam Pemantauan dan pengawasan dalam pemberian layanan terhadap Anak; g. memberikan hibah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau h. membantu menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.

Pasal 38

(1) Penyelenggaraan partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat melibatkan partisipasi Anak. (2) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui forum Anak dan/atau kelompok Anak lainnya. (3) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pelibatan Anak dalam Perencanaan KLA, Pelaksanaan KLA, dan Evaluasi KLA; b. pelibatan Anak dalam menyusun kebijakan baik peraturan daerah maupun peraturan pelaksanaannya; dan c. pelibatan Anak dalam sosialisasi, advokasi, dan edukasi. (4) Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan: a. pandangan, suara, pendapat, serta aspirasi Anak; b. tingkat usia dan kematangannya; c. keselamatan Anak dalam setiap kegiatan; d. kesediaan Anak dan izin dari pemegang kuasa Anak; dan e. kondisi dan situasi pertemuan yang memungkinkan dan mendorong Anak untuk menyampaikan pendapat dan memberikan tanggapan.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan KLA harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun; dan b. pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum menyelenggarakan KLA harus melaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun, sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 181); b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 182); c. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 511); d. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 512); e. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 168); f. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 169); g. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 170); dan h. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY - -